Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2015 tentang Penetapan Nilai Tingkat Tunjangan Bahaya Radiasi Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Bekerja Sebagai Pekerja Radiasi di Bidang Kesehatan

PERMENKES No. 6 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2. Pekerja Radiasi adalah setiap Pegawai Negeri Sipil atau anggota TNI/POLRI yang bekerja di instalasi nuklir atau instalasi radiasi pengion yang diperkirakan menerima dosis tahunan melebihi dosis untuk masyarakat umum. 3. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan dan/atau fasilitas penunjang pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah. 4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. 2. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

Penetapan dan penghentian tunjangan bahaya radiasi ditetapkan menteri, gubernur, bupati/walikota atau pimpinan kementerian/lembaga setelah menerima usul dari pimpinan unit kerja Pekerja Radiasi yang bersangkutan. 3. Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 23

Penetapan dan penghentian tunjangan bahaya radiasi bagi anggota TNI/POLRI dan/atau Pegawai Negeri Sipil di lingkungan TNI/POLRI sebagai Pekerja Radiasi diatur dengan Peraturan Menteri/pimpinan lembaga bersangkutan setelah berkoordinasi dengan Menteri. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 25 Januari 2017. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Januari 2017 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ttd NILA FARID MOELOEK Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA