Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH HARAPAN KITA JAKARTA

PERMENKES No. 54 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induknya. 2. Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta yang selanjutnya disebut RSJPD Harapan Kita Jakarta adalah UPT yang melaksanakan tugas di bidang pelayanan kesehatan perorangan dengan kekhususan di bidang penyakit jantung dan pembuluh darah. 3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. 4. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Kesehatan yang melaksanakan tugas di bidang pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 5. Direktorat Jenderal adalah unit organisasi yang dipimpin oleh jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Kesehatan yang melaksanakan tugas di bidang pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

(1) RSJPD Harapan Kita Jakarta berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. (2) RSJPD Harapan Kita Jakarta merupakan rumah sakit khusus pusat tipe I-A sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) RSJPD Harapan Kita Jakarta secara administratif dikoordinasikan dan dibina oleh sekretaris Direktorat Jenderal dan secara teknis fungsional dibina oleh direktur di lingkungan Direktorat Jenderal sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Pasal 3

RSJPD Harapan Kita Jakarta mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna dengan kekhususan di bidang penyakit jantung dan pembuluh darah.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, RSJPD Harapan Kita Jakarta menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pengelolaan pelayanan medis dan penunjang medis dengan kekhususan di bidang penyakit jantung dan pembuluh darah; c. pengelolaan pelayanan keperawatan; d. pengelolaan pelayanan nonmedis; e. pengelolaan pendidikan dan pelatihan dengan kekhususan pelayanan kesehatan di bidang penyakit jantung dan pembuluh darah; f. pengelolaan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi dengan kekhususan pelayanan kesehatan di bidang penyakit jantung dan pembuluh darah; g. pengelolaan keuangan dan barang milik negara; h. pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa; i. pengelolaan sumber daya manusia; j. pelaksanaan urusan hukum, organisasi, dan hubungan masyarakat; k. pelaksanaan kerja sama; l. pengelolaan sistem informasi; m. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan n. pelaksanaan urusan administrasi rumah sakit.

Pasal 5

RSJPD Harapan Kita Jakarta dipimpin oleh direktur utama.

Pasal 6

Susunan organisasi RSJPD Harapan Kita Jakarta terdiri atas: a. direktorat pelayanan medik, keperawatan, dan penunjang; b. direktorat sumber daya manusia, pendidikan, dan penelitian; c. direktorat keuangan dan barang milik negara; dan d. direktorat perencanaan, organisasi, dan umum.

Pasal 7

(1) Direktorat pelayanan medik, keperawatan, dan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pelayanan medis dan penunjang medis dengan kekhususan di bidang penyakit jantung dan pembuluh darah, keperawatan, dan pelayanan nonmedis. (2) Direktorat pelayanan medik, keperawatan, dan penunjang dipimpin oleh direktur. (3) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugas dibantu oleh pejabat fungsional.

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), direktorat pelayanan medik, keperawatan, dan penunjang menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan pelayanan medis dan penunjang medis rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat dengan kekhususan di bidang penyakit jantung dan pembuluh darah; b. pengelolaan pelayanan keperawatan rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat; c. pengelolaan pelayanan nonmedis; dan d. pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien.

Pasal 9

Susunan organisasi direktorat pelayanan medik, keperawatan, dan penunjang terdiri atas kelompok jabatan fungsional.

Pasal 10

(1) Direktorat sumber daya manusia, pendidikan, dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya manusia dan pendidikan, pelatihan, penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi dengan kekhususan pelayanan kesehatan di bidang penyakit jantung dan pembuluh darah. (2) Direktorat sumber daya manusia, pendidikan, dan penelitian dipimpin oleh direktur. (3) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugas dibantu oleh pejabat fungsional.

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), direktorat sumber daya manusia, pendidikan, dan penelitian menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan urusan administrasi, perencanaan, pengembangan, pembinaan, dan kesejahteraan sumber daya manusia; b. pengelolaan pendidikan dan pelatihan dengan kekhususan pelayanan kesehatan di bidang penyakit jantung dan pembuluh darah; dan c. pengelolaan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi dengan kekhususan pelayanan kesehatan di bidang penyakit jantung dan pembuluh darah.

Pasal 12

Susunan organisasi direktorat sumber daya manusia, pendidikan, dan penelitian terdiri atas kelompok jabatan fungsional.

Pasal 13

(1) Direktorat keuangan dan barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan barang milik negara. (2) Direktorat keuangan dan barang milik negara dipimpin oleh direktur. (3) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugas dibantu oleh pejabat fungsional.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), direktorat keuangan dan barang milik negara menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana anggaran; b. pelaksanaan urusan perbendaharaan; c. pelaksanaan anggaran; d. pelaksanaan urusan akuntansi; e. pengelolaan barang milik negara; dan f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan anggaran.

Pasal 15

Susunan organisasi direktorat keuangan dan barang milik negara terdiri atas kelompok jabatan fungsional.

Pasal 16

(1) Direktorat perencanaan, organisasi, dan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program, urusan hukum, organisasi, hubungan masyarakat, kerja sama, dan umum, dan pengelolaan sistem informasi dan layanan pengadaan barang/jasa, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. (2) Direktorat perencanaan, organisasi, dan umum dipimpin oleh direktur. (3) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugas dibantu oleh pejabat fungsional.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), direktorat perencanaan, organisasi, dan umum menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program; b. pelaksanaan urusan hukum, organisasi, dan tata laksana; c. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat, kerja sama, dan kemitraan; d. pengelolaan sistem informasi; e. pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa; f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan rumah sakit; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, dan perlengkapan.

Pasal 18

Susunan organisasi direktorat perencanaan, organisasi, dan umum terdiri atas kelompok jabatan fungsional.

Pasal 19

Kelompok staf medis mempunyai tugas melakukan kegiatan pelayanan medis dan fasilitasi kegiatan pendidikan, pelatihan, penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi kedokteran dengan kekhususan di bidang penyakit jantung dan pembuluh darah.

Pasal 20

(1) Kelompok staf medis merupakan wadah nonstruktural yang terdiri atas sejumlah pejabat fungsional dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan/atau dokter gigi spesialis. (2) Kelompok staf medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur pelayanan medik, keperawatan, dan penunjang. (3) Jumlah dan jenjang pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan beban kerja dan kebutuhan organisasi. (4) Kelompok staf medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala. (5) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diangkat dan diberhentikan oleh direktur utama.

Pasal 21

Pembentukan dan perubahan jumlah dan jenis kelompok staf medis ditetapkan oleh direktur utama setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal.

Pasal 22

(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi rumah sakit, direktur utama dapat membentuk instalasi setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal. (2) Pembentukan instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada pedoman pembentukan instalasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 23

(1) Instalasi merupakan unit pelayanan nonstruktural. (2) Instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur. (3) Instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala. (4) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh pejabat fungsional. (5) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh direktur utama.

Pasal 24

Di lingkungan RSJPD Harapan Kita Jakarta dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 25

(1) Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi direktur sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. (2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan koordinator dan sub-koordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi direktur masing- masing. (3) Koordinator dan sub-koordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas mengoordinasikan dan mengelola kegiatan pelayanan fungsional sesuai dengan bidang tugas masing-masing. (4) Penugasan pejabat fungsional ditetapkan oleh pimpinan unit organisasi sesuai bidang keahlian dan keterampilan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas koordinator dan sub-koordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 26

(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), terdiri atas berbagai jenis dan jenjang jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jumlah jenis dan jenjang kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan analisis beban kerja. (3) Tugas, jenis, dan jenjang kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 27

(1) Untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi RSJPD Harapan Kita Jakarta dibentuk dewan pengawas. (2) Pembentukan, tugas, fungsi, tata kerja, dan keanggotaan dewan pengawas ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 28

(1) Untuk meningkatkan dan mengembangkan pelayanan kesehatan serta meningkatkan kinerja RSJPD Harapan Kita Jakarta dibentuk: a. komite; dan b. satuan pemeriksaan internal. (2) Pembentukan komite dan satuan pemeriksaan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 29

(1) Pembentukan komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a ditetapkan oleh direktur utama setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal. (2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wadah nonstruktural yang terdiri atas tenaga ahli atau profesi. (3) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur utama. (4) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh ketua. (5) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diangkat dan diberhentikan oleh direktur utama.

Pasal 30

Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan pemberian pertimbangan strategis kepada direktur utama dalam rangka peningkatan dan pengembangan pelayanan rumah sakit.

Pasal 31

(1) Satuan pemeriksaan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b merupakan wadah nonstruktural yang terdiri atas kelompok jabatan fungsional auditor. (2) Satuan pemeriksaan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur utama. (3) Satuan pemeriksaan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala. (4) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh direktur utama.

Pasal 32

Satuan pemeriksaan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan audit kinerja internal rumah sakit.

Pasal 33

Direktur utama dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

Pasal 34

(1) RSJPD Harapan Kita Jakarta harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan RSJPD Harapan Kita Jakarta. (2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan RSJPD Harapan Kita Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 35

Direktur utama menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi rumah sakit secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 36

RSJPD Harapan Kita Jakarta harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungannnya.

Pasal 37

Setiap unsur di lingkungan RSJPD Harapan Kita Jakarta dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan RSJPD Harapan Kita Jakarta maupun dalam hubungan dengan instansi lain yang terkait.

Pasal 38

Semua unsur di lingkungan RSJPD Harapan Kita Jakarta harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 39

(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 40

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.

Pasal 41

(1) Direktur utama adalah jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (2) Direktur adalah jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.b.

Pasal 42

(1) Direktur utama dan direktur diangkat dan diberhentikan oleh Menteri, setelah melalui prosedur seleksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pejabat fungsional diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 43

(1) Untuk melaksanakan pengembangan kemampuan pelayanan RSJPD Harapan Kita Jakarta dapat dibentuk unit pengelola usaha atau nomenklatur lain berdasarkan kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Unit pengelola usaha atau nomenklatur lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh direktur utama setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal.

Pasal 44

Pelayanan nonmedis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d terdiri atas pelayanan yang diberikan secara langsung atau tidak langsung kepada pasien.

Pasal 45

Ketentuan mengenai uraian rincian tugas dan fungsi direktorat pada RSJPD Harapan Kita Jakarta sebagai penjabaran tugas dan fungsi dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri

Pasal 46

Bagan struktur organisasi RSJPD Harapan Kita Jakarta tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 47

Perubahan atas organisasi dan tata kerja RSJPD Harapan Kita Jakarta diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 48

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh pejabat di lingkungan RSJPD Harapan Kita Jakarta berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 70 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta (Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1390), tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya pejabat, koordinator, dan sub-koordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 49

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 70 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1390), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 50

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 70 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1390), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 51

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 2020 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ttd TERAWAN AGUS PUTRANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA