Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGADAAN OBAT DENGAN PROSEDUR E-PURCHASING BERDASARKAN E-CATALOGUE

PERMENKES No. 48 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan obat dengan E-Purchasing berdasarkan Prosedur E-Catalogue merupakan acuan bagi Kementerian/Lembaga, Dinas, serta instansi terkait dalam pelaksanaan pengadaan obat dengan E-Purchasing berdasarkan Prosedur E-Catalogue.

Pasal 2

Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan obat dengan E-Purchasing berdasarkan prosedur E-Catalogue sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2013 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, NAFSIAH MBOI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id