Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PEREKAM MEDIS DAN ANGKA KREDITNYA
Pasal 1
(1) Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perekam Medis dan Angka Kreditnya yang selanjutnya disebut Petunjuk Teknis merupakan Pedoman Bagi Pejabat Fungsional Perekam Medis, Tim Penilai Jabatan Fungsional Perekam Medis, dan Pejabat Struktural yang terkait dengan pengelolaan Jabatan Fungsional Perekam Medis.
(2) Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juli 2015 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, NILA FARID MOELOEK Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
