Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2012 tentang PENDAYAGUNAAN PERAWAT KE LUAR NEGERI

PERMENKES No. 47 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Tenaga Kerja INDONESIA yang selanjutnya disingkat TKI adalah setiap Warga Negara INDONESIA yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah. 2. Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan perawat baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Pendayagunaan adalah upaya pemerataan dan pemanfaatan serta pengembangan sumber daya manusia kesehatan. 4. Penempatan adalah kegiatan pelayanan untuk mempertemukan TKI sesuai bakat, minat, dan kemampuannya dengan pemberi kerja di luar negeri yang meliputi keseluruhan proses perekrutan, pengurus dokumen, pendidikan dan pelatihan, penampungan, persiapan pemberangkatan, pemberangkatan sampai ke negara tujuan, dan pemulangan dari negara tujuan. 5. Perlindungan adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan calon TKI dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang undangan, baik sebelum, selama, maupun sesudah bekerja. 6. Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk menjalankan praktik dan/atau pekerjaan profesinya. 7. Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi. 8. Rekrutmen adalah kegiatan penerimaan calon perawat yang meliputi kegiatan penyuluhan/sosialisasi, pendataan, dan pendaftaran calon perawat oleh Kementerian Kesehatan dan/atau Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA. 9. Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPPSDMK adalah Badan pada Kementerian Kesehatan yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan. 10. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA yang selanjutnya disingkat BNP2TKI adalah lembaga pemerintah non kementerian yang mempunyai fungsi sebagai pelaksana kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri. 11. Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA yang selanjutnya disingkat BP3TKI adalah perangkat BNP2TKI yang bertugas memberikan kemudahan pelayanan pemrosesan seluruh dokumen penempatan TKI. 12. Persatuan Perawat Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat PPNI adalah organisasi profesi perawat INDONESIA yang diakui oleh Pemerintah INDONESIA.

Pasal 2

Pendayagunaan perawat ke luar negeri dilakukan ke negara tujuan yang pemerintahnya telah membuat perjanjian tertulis dengan Pemerintah Republik INDONESIA atau ke negara tujuan yang mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing.

Pasal 3

(1) Pendayagunaan perawat ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilaksanakan oleh Pemerintah atau swasta. (2) Pendayagunaan oleh Pemerintah dapat dilaksanakan dengan mekanisme penempatan atas dasar perjanjian tertulis antara Pemerintah dengan pemerintah negara pengguna atau Pemerintah dengan pengguna berbadan hukum di negara tujuan. (3) Pendayagunaan oleh swasta dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (4) Pendayagunaan oleh swasta selain memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga harus memenuhi ketentuan persyaratan pendayagunaan perawat ke luar negeri sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

(1) Pendayagunaan perawat ke luar negeri dengan status pegawai negeri harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pegawai negeri. (2) Pendayagunaan perawat ke luar negeri dengan status pegawai negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat rekomendasi dari pembina kepegawaian instansi yang bersangkutan. (3) Pendayagunaan perawat ke luar negeri dengan status pegawai negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga harus memenuhi ketentuan persyaratan pendayagunaan perawat ke luar negeri sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Pendayagunaan perawat ke luar negeri bertujuan untuk memperluas lapangan kerja, meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman perawat, dan sesuai dengan kebijakan pendayagunaan tenaga kesehatan.

Pasal 6

Dalam pendayagunaan perawat ke luar negeri, perawat berhak: a. mendapat jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan pekerjaannya; b. mendapatkan pembayaran jasa; dan c. dibekali dengan pendidikan dan pelatihan yang terkait.

Pasal 7

(1) Perawat yang akan didayagunakan ke luar negeri harus teregistrasi, mempunyai kemampuan dan keterampilan memadai, disiplin kerja yang tinggi, dan mematuhi kode etik profesi. (2) Pendayagunaan perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui proses rekrutmen yang berasaskan keterbukaan dan keadilan.

Pasal 8

(1) Rencana pendayagunaan perawat ke luar negeri disusun dengan mempertimbangkan: a. data kebutuhan, ketersediaan jumlah, dan kualifikasi perawat berdasarkan fasilitas pelayanan kesehatan; b. data jumlah lulusan institusi pendidikan keperawatan berdasarkan jenjang pendidikan; c. data jumlah institusi pendidikan, program studi, status akreditasi dan status kepemilikan; dan d. data perawat INDONESIA yang bekerja di luar negeri. (2) Rencana pendayagunaan perawat ke luar negeri disusun atas dasar permintaan (job order) dari pemerintah negara pengguna atau pengguna berbadan hukum di negara tujuan.

Pasal 9

(1) Untuk dapat didayagunakan ke luar negeri setiap perawat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. Warga Negara INDONESIA (WNI); b. berpendidikan minimal D III keperawatan dari institusi pendidikan yang terakreditasi oleh lembaga akreditasi yang diakui pemerintah; c. telah teregistrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; d. mampu berbahasa asing sesuai bahasa nasional negara pengguna; dan e. menguasai teknologi informasi. (2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perawat yang akan didayagunakan ke luar negeri juga harus memiliki dokumen sebagai berikut : a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk; b. Fotokopi STR; c. Fotokopi Kartu Pencari Kerja AK-1 (Kartu Kuning) yang dilegalisir dengan cap basah atau embose; d. Fotokopi Ijazah Pendidikan Keperawatan dalam bahasa INDONESIA dan bahasa Inggris dilegalisir dengan cap basah atau embose oleh institusi pendidikan sesuai dengan permintaan negara tujuan pengguna; e. Fotokopi Transkrip nilai Pendidikan Keperawatan dalam bahasa INDONESIA dan bahasa Inggris dilegalisir dengan cap basah atau embose oleh institusi pendidikan sesuai dengan permintaan negara tujuan pengguna; f. Fotokopi Surat Keterangan Pengalaman Kerja atau Surat Keterangan Kerja sebagai Perawat dalam bahasa INDONESIA dan bahasa Inggris yang dilegalisir dengan cap basah atau embose, dengan lama pengalaman kerja sesuai permintaan negara pengguna; g. Asli Surat Ijin dari Orang Tua/Wali/Suami/Istri yang ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,- diketik manual atau komputer, dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa, dengan cap basah; h. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku; i. Asli Medical Check Up yang masih berlaku, bagi wanita tidak sedang hamil; j. Pas foto berwarna terbaru sesuai permintaan negara pengguna; k. Surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi yang ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,- diketik manual atau komputer; l. Fotokopi sertifikat kemampuan bahasa asing, dan bila ada, sertifikat kemampuan menggunakan teknologi informatika, serta sertifikat keterampilan lainnya, misalnya Emergency Nursing atau sesuai permintaan negara pengguna; m. Fotokopi Certificate of Good Standing (CGS) dari Kementerian Kesehatan berdasarkan rekomendasi PPNI; dan n. Fotokopi Paspor yang diterbitkan oleh Imigrasi setempat sekurang- kurangnya masih berlaku 1 (satu) tahun.

Pasal 10

Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, perawat yang akan didayagunakan ke luar negeri juga harus memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh negara pengguna.

Pasal 11

(1) Penempatan perawat ke luar negeri oleh Pemerintah berdasarkan adanya permintaan dari pemerintah negara pengguna atau pengguna berbadan hukum di negara tujuan yang ditujukan kepada BNP2TKI. (2) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh BNP2TKI kepada Kementerian Kesehatan melalui BPPSDMK untuk proses rekrutmen.

Pasal 12

(1) Dalam rangka proses rekrutmen BPPSDMK dan BNP2TKI melakukan sosialisasi berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi dan BP3TKI, dengan mengikutsertakan PPNI dan institusi terkait. (2) Informasi yang disosialisasikan meliputi : a. Rencana pendayagunaan perawat ke luar negeri; b. Persyaratan/kualifikasi yang dibutuhkan; c. Fasilitas dan gaji yang didapatkan; d. Hak dan kewajiban, serta perlindungan; e. Proses pendaftaran, seleksi, dan penempatan; f. Biaya-biaya yang terkait dengan proses rekrutmen.

Pasal 13

(1) Permohonan pendaftaran calon perawat ke luar negeri disampaikan oleh peserta yang bersangkutan kepada BNP2TKI atau BPPSDMK. (2) Dalam hal permohonan pendaftaran disampaikan kepada BNP2TKI, maka BNP2TKI harus menyampaikan berkas pendaftaran kepada Kementerian Kesehatan untuk proses verifikasi.

Pasal 14

(1) Hasil verifikasi berkas pendaftaran digunakan sebagai dasar pemanggilan calon perawat ke luar negeri untuk mengikuti uji seleksi kemampuan. (2) Uji seleksi kemampuan dilaksanakan oleh BPPSDMK bekerja sama dengan PPNI. (3) Pengumuman hasil uji seleksi kemampuan dilakukan oleh BPPSDMK. (4) Hasil uji seleksi kemampuan diserahkan oleh BPPSDMK kepada BNP2TKI dengan tembusan kepada PPNI. (5) Berkas pendaftaran dari peserta yang lulus uji seleksi kemampuan diserahkan oleh BPPSDMK kepada BNP2TKI.

Pasal 15

(1) BNP2TKI memanggil peserta yang sudah lulus uji seleksi untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan dan psikologi. (2) Pemeriksaan kesehatan dan psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pasal 16

(1) BNP2TKI menyampaikan berkas dari calon TKI perawat terpilih kepada pemerintah negara pengguna atau pengguna berbadan hukum di negara tujuan untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemerintah negara pengguna atau pengguna berbadan hukum di negara tujuan memiliki kewenangan untuk menentukan calon TKI perawat terpilih yang akan bekerja di negaranya.

Pasal 17

(1) Pemerintah negara pengguna atau pengguna berbadan hukum di negara tujuan menyampaikan calon TKI perawat terpilih kepada BNP2TKI untuk proses pemberangkatan ke luar negeri. (2) BNP2TKI menyampaikan laporan pemberangkatan perawat ke luar negeri kepada BPPSDMK dengan tembusan kepada PPNI.

Pasal 18

(1) Pemantauan terhadap pendayagunaan perawat ke luar negeri dilaksanakan mulai dari proses rekrutmen sampai dengan penempatan perawat di luar negeri. (2) Pemantauan terhadap penempatan perawat di luar negeri dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan dan BNP2TKI berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik INDONESIA (KBRI) di negara tujuan.

Pasal 19

Evaluasi pelaksanaan pendayagunaan perawat ke luar negeri dilakukan oleh Kementerian Kesehatan berkoordinasi dengan BNP2TKI, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, dengan mengikutsertakan organisasi profesi dan institusi terkait.

Pasal 20

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kesehatan nomor 700a/Menkes/SK/IX/88 tentang Pedoman Pengerahan Tenaga Perawat ke Luar Negeri di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 21

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2012 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, NAFSIAH MBOI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 November 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN