Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN REHABILITASI MEDIS BAGI PECANDU, PENYALAHGUNA, DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG DALAM PROSES ATAU YANG TELAH DIPUTUS OLEH PENGADILAN
Pasal 1
Ruang lingkup Petunjuk Teknis Pelaksanaan Rehabilitasi Medis Bagi Pecandu, Penyalahguna, Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Yang Dalam Proses Atau Yang Telah Diputus Oleh Pengadilan meliputi:
a. penetapan fasilitas pelayanan kesehatan sebagai sarana rehabilitasi medis terpidana pecandu narkotika;
b. prosedur penerimaan;
c. tahapan rehabilitasi medis terpidana;
d. prosedur pelaporan;
e. pembiayaan; dan
f. mekanisme pengajuan klaim.
Pasal 2
(1) Petunjuk Teknis Pelaksanaan Rehabilitasi Medis Bagi Pecandu, Penyalahguna, Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Yang Dalam Proses Atau Yang Telah Diputus Oleh Pengadilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) agar digunakan sebagai acuan bagi fasilitas pelayanan kesehatan dalam menyelenggarakan rehabilitasi medis bagi pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika yang dalam proses atau telah diputus oleh pengadilan serta melakukan klaim pembiayaan atas pelayanan yang telah diberikan.
Pasal 3
Menteri Kesehatan, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2012 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
NAFSIAH MBOI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 November 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
