Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, Dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi
Pasal 9
(1) Penetapan Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 menunjukkan status akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi setelah dilakukan survei akreditasi.
(2) Status akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan standar Akreditasi yang disusun oleh lembaga independen penyelenggara Akreditasi.
(3) Standar Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapat persetujuan dari Menteri.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2016
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
NILA FARID MOELOEK
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
