Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA DEKONSENTRASI PROGRAM DUKUNGAN MANAJEMEN DAN PELAKSANAAN TUGAS TEKNIS LAINNYA KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2015
Pasal 1
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Dekonsentrasi Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2015 yang selanjutnya disebut Juknis Penggunaan Dana Dekonsentrasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal2 Juknis Penggunaan Dana Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), Surat Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL), Kertas Kerja Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL), dan petunjuk operasional kegiatan yang menampung dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara(APBN) yang pengelolaannya menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan.
Pasal 2
(1) Ruang Lingkup Revisi Anggatan meliputi perubahan rincian anggaran pada BA K/L dan BUN yang terdiri atas:
a. Perubahan rincian anggaran yang disebabkan penambahan atau pengurangan pagu anggaran belanja termasuk pergeseran rincian anggaran belanjanya;
b. Perubahan atau pergeseran rincian anggaran dalam hal pagu anggaran tetap; dan/atau
c. Perubahan/ralat karena kesalahan administrasi.
(2) Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengakibatkan perubahan alokasi anggaran dan/atau perubahan jenis belanja dan/atau volume Keluaran pada:
a. Kegiatan;
b. Satker;
c. Program;
d. Kementerian/Lembaga; dan/atau
e. APBN.
Pasal 3
Pengaturan Juknis Penggunaan Dana Dekonsentrasi bertujuan untuk memberikan acuan bagi dinas kesehatan provinsi dalam penggunaan dana dekonsentrasi program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya serta Gubernur, Bupati, Walikota, Kepala Daerah/SKPD dalam mengatur pelaksanaan penggunaan dana dekonsentrasi.
Pasal4 Selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, pengaturan Juknis Penggunaan Dana Dekonsentrasi bertujuan untuk memberikan acuan bagi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bendahara Pengeluaran, Penanggung jawab Program, dan satuan kerja lain yang terkait dalam hal:
a. menyusun Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) dan Rencana Penarikan Dana (RPD) sebagai bagian dan menjadi satu kesatuan dari DIPA dan POK Dana Dekonsentrasi;
b. melakukan pembukuan, pencatatan, pelaporan, dan penyimpanan dokumen pengelolaan dana dekonsentrasi dengan baik dan benar;
c. melaksanakan kegiatan dekonsentrasi secara efektif dan efisien dalam rangka mencapai indikator kinerja kegiatan dan program yang telah ditetapkan;
d. melaksanakan pengelolaan barang milik negara dekonsentrasi secara tertib administrasi, tertib hukum, dan tertib fisik;
e. menjamin penyerapan anggaran per triwulan secara proporsional, minimal tercapai 30 % pada triwulan II;
f. menyampaikan laporan sesuai PERATURAN PEMERINTAH Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan secara tepat waktu selambat-lambatnya 10 hari kerja setelah triwulan yang bersangkutan berakhir untuk 34 (tiga puluh empat) satuan kerja Dinas Kesehatan Provinsi kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan;
g. menyampaikan Laporan Barang Kuasa Pengguna Barang setiap semester dan tahunan sesuai Sistem Akuntansi Pemerintah kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan; dan
h. menyampaikan Laporan Keuangan melalui Unit Akuntansi KPA (UAKPA) secara bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan.
Pasal 4
(1) Perubahan rincian anggaran yang disebabkan penambahan atau pengurangan pagu anggaran termasuk pergeseran rincian anggarannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a sebagai akibat dari adanya hal-hal sebagai berikut:
a. Perubahan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP;
b. Lanjutan pelaksanaan Kegiatan yang dananya bersumber dari PHLN dan /atau PHDN;
c. Percepatan penarikan PHLN dan /atau PHDN;
d. Penerimaan Hibah Luar Negeri (HLN)/Hibah Dalam Negeri (HDN) setelah UNDANG-UNDANG mengenai APBN Tahun Anggaran 2014 ditetapkan;
e. Penerimaan hibah langsung dalam bentuk uang;
f. Penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN untuk Satker BLU;
g. Pengurangan alokasi pinjaman proyek luar negeri;
h. Perubahan pagu anggaran pembayaran Subsidi Energi;
i. Perubahan pagu anggaran pembayaran bunga utang;
j. Lanjutan pelaksanaan Program/Kegiatan Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM);
k. Lanjutan pelaksanaan Kegiatan dalam rangka Penerusan Pinjaman;
l. Percepatan pelaksanaan Kegiatan dalam rangka Penerusan Pinjaman;
m. Lanjutan pelaksanaan kegiatan dalam rangka penerusan hibah;
n. Percapatan pelaksanaan Kegiatan dalam rangka penerusan hibah;
o. Percepatan realisasi pelaksanaan proyek yang dananya bersumber dari SBSN PBS;
p. Perubahan pagu anggaran pembayaran cicilan pokok utang;
q. Perubahan pagu anggaran Penyertaan Modal Negara (PMN);
r. Perubahan pagu anggaran dalam rangka penyesuaian kurs;
s. Pengurangan alokasi hibah luar negeri; dan/atau
t. Perubahan pagu anggaran transfer ke daerah.
(2) Perubahan rincian anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan perubahan berupa:
a. Penambahan alokasi anggaran pada Keluaran/Kegiatan/Program/Satker/Kementerian/Lembaga/APB N dan penambahan volume Keluaran;
b. Penambahan alokasi anggaran pada Keluaran/Kegiatan/ Program/Satker/Kementerian/Lembaga/APBN dan volume Keluaran tetap; atau
c. Pengurangan alokasi anggaran pada Keluaran/Kegiatan/ Program/Satker/Kementerian/Lembaga/APBN dan volume Keluaran tetap.
Pasal 5
(1) Perubahan atau pergeseran rincian anggaran dalam hal pagu anggaran tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai akibat dari adanya hal-hal sebagai berikut:
a. Hasil Optimalisasi;
b. Sisa Anggaran Swakelola;
c. Kekurangan Biaya Operasional;
d. Perubahan prioritas penggunaan anggaran;
e. Perubahan kebijakan pemerintah; dan/atau
f. Keadaan Kahar.
(2) Perubahan atau pergeseran rincian anggaran dalam hal pagu anggaran tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dibedakan dalam:
a. Pagu anggaran tetap pada level Program atau dalam 1 (stu) Program; dan
b. Pagu anggaran tetap pada level APBN atau antar Program.
(3) Pagu anggaran tetap pada level Program atau dalam 1 (satu) Program sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a meliputi:
a. Pergeserandalam 1 (satu) Keluaran,1(satu)Kegiatandan1 (satu) Satker;
b. Pergeseran antar Keluaran, satu Kegiatan dan 1 (satu) Satker;
c. Pergeseran dalam Keluaran yang sama, Kegiatan yang sama dan antar Satker;
d. Pergeseran dalam keluaran yang sama, kegiatan yang sama dan Satker dalam 1 (satu) Wilayah Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
e. Pergeseran dalam keluaran yang sama, kegiatan yang sama dan antar satker dalam Wilayah kerja Kantor Wilayah Dirrektorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda;
f. Pergeseran antar keluaran, kegiatan yang sama dan antar satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
g. Pergeseran antar Keluaran, Kegiatan yang sama dan antar Satker dalam wilayah kerja kantor Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda;
h. Pergeseran antar Kegiatan dalam 1 (satu) Satker;
i. Pergeseran antar kegiatan dan antar satker dalam 1 (satu) wilayah kerja kantor Wilayah Direktorat Jenderal perbendaharaan;
j. Penghapusan/perubahan catatan dalam halaman IV DIPA;
k. Penambahan cara penarikan PHLN/PHDN;
l. Pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian inkracht;
m. Penggunaan dana Output Cadangan;
n. Penambahan/perubahan rumusan kinerja;
o. Perubahan komposisi instrument pembiayaan utang; dan/atau
p. Pergeseran anggaran dalam 1 (satu) subbagian anggaran BA BUN.
(4) Pagu anggaran tetap pada level APBN atau antar Program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. Pergeseran anggaran dari BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke Bagian Anggaran K/L;
b. PergeseranantarsubbagiananggarandalamBagian Anggaran 999 (BA BUN);
c. Pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian inkracht;
dan/atau
d. Pergeseran anggaran dari BA K/L ke BA BUN.
(5) Perubahan atau pergeseran rincian anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f terdiri atas:
a. Pergeseran anggaran dan penambahan volume Keluaran;
b. Pergeseran anggaran dan volume Keluaran tetap;
c. Pergeseran antarjenis belanja;
d. Pergeseran anggaran dalam rangka memenuhi kebutuhan biaya operasional;
e. Pergeseran anggaran dalam rangka memenuhi kebutuhan selisih kurs;
f. Pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian tunggakan tahun yang lalu;
g. Pergeseran rincian anggaran untuk Satker BLU yang sumber dananya berasal dari PNBP;
h. Pergeseran dalam satu Provinsi/Kabupaten/Kota untuk Kegiatan dalam rangka Tugas Pembantuan dan Urusan Bersama, atau dalam satu Provinsi untuk kegiatan dalam rangka dekonsentrasi;
i. Pergeseran anggaran dalam rangka pembukaan kantor baru;
j. Pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian kegiatan- kegiatan pembangunan infrastruktur serta rehabilitasi dan rekonstruksi bencana alam tahun 2013;
k. Pergeseran anggaran dalam rangka tanggap darurat bencana;
dan/atau
l. Pergeseran anggaran dalam rangka percepatan pencapaian keluaran prioritas nasional dan/atau prioritas K/L.
Pasal 6
Perubahan/ralat karena kesalahan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c meliputi:
a. Ralat kode akun sesuai kaidah akuntansi sepanjang dalam peruntukan dan sasaran yang sama;
b. Ralat kode Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dalam 1 (satu) wilayah kerja kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda;
c. Ralat kode KPPN dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda;
d. Perubahan nomenklatur bagian anggaran dan/atau Satker sepanjang kode tetap;
e. Ralat kode nomor register PHLN/PHDN;
f. Ralat kode kewenangan;
g. Ralat kode lokasi dan lokasi KPPN dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan);
h. Ralat kode lokasi dalam wilayah kerja kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda dan lokasi KPPN dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
i. Ralat kode lokasi dan lokasi KPPN dalam wilayah kerja kantor wilayah direktorat jenderal perbendaharaan yang berbeda;
j. Ralat kode satker;
k. Ralat cara penarikan PHLN/PHDN;
l. Ralat pencantuman volume, jenis, dan satuan Keluaran yang berbeda antara RKA-K/L dan RKP atau hasil kesepakatan DPR-RI dengan Pemerintah;
m. Ralat rencana penarikan dana atau rencana penerimaan dalam halaman III DIPA;
n. Ralat pencantuman volume Keluaran dalam DIPA; dan/atau
o. Perubahan pejabat perbendaharaan.
2. Batasan Revisi Anggaran Batasan revisi anggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2014.
Pasal 7
Revisi Anggaran dapat dilakukan sepanjang tidak mengakibatkan pengurangan alokasi anggaran terhadap:
a. Kebutuhan Biaya Operasional Satker kecuali untuk memenuhi Biaya Operasional pada Satker lain dan dalam peruntukan yang sama;
b. Alokasi tunjangan profesi guru/dosen dan tunjangan kehormatan profesor kecuali untuk memenuhi tunjangan profesi guru/dosen dan tunjangan kehormatan profesor pada Satker lain;
c. Kebutuhan pengadaan bahan makanan dan/atau perawatan tahanan untuk tahanan/narapidana kecuali untuk memenuhi kebutuhan pengadaan bahan makanan dan/atau perawatan tahanan untuk tahanan/narapidana pada Satker lain;
d. Pembayaran berbagai tunggakan;
e. Rupiah Murni Pendamping (RMP) sepanjang paket pekerjaan masih berlanjut (on-going); dan/atau
f. Paket pekerjaan yang telah dikontrakkan dan/atau direalisasikan dananya sehingga menjadi minus.
Pasal 8
Revisi anggaran dilakukan dengan memperhatikan ketentuan mengenai penyusunan dan penelaahan RKA-K/L sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai petunjuk penyusunan dan penelaahan RKA-K/L.
Pasal 9
(1) Revisi anggaran dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi volume Keluaran yang telah didtetapkan dalam DIPA.
(2) Dalam hal terdapat Perubahan Prioritas Penggunaan Anggaran, Perubahan Kebijakan Pemerintah, atau Keadaan Kahar yang mengakibatkan volume Keluaran dalam DIPA berkurang, usul pengurangan volume Keluaran diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dalam hal volume Keluaran yang berkurang merupakan volume Keluaran dri Kegiatan Prioritas Nasional, usul pengurangan volume keluaran disampaikan kepada Kementerian Perencanaan/Bappenas sebagai acuan perubahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga dan RKP 2014; dan/atau
b. Dalam hal volume keluaran yang berkurang merupakan volume Keluaran dari Kegiatan Prioritas Kementerian/Lembaga, usul pengurangan volume Keluaran disampaikan kepada Menteri/Pimpinan.
(3) Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/ Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga mengajukan usul Revisi Anggaran kepada Direktur Jenderal Anggaran berdasarkan persetujuan dari
Kementerian Perencanaan/Bappenas dan/atau Menteri /Pimpinan Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 10
(1) Pergeseran anggaran antar Kegiatan dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi volume Keluaran yang telah ditetapkan dalam DIPA dan digunakan untuk hal-hal yang bersifat prioritas, mendesak, kedaruratan, atau yang tidak dapat ditunda.
(2) Hal-hal yang bersifat prioritas, mendesak, kedaruratan, atau yang tidak dapat ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kegiatan-kegiatan Kementerian/Lembaga yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Kementerian/Lembaga dan/atau kebijakan pemerintah yang ditetapkan dalam Tahun Anggaran 2014
(3) Pergeseran anggaran antar Kegiatan sebgaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran dan surat persetujuan dari pejabat Eselon I sebagai poenanggung jawab Program.
(4) Format surat persetujuan dari pejabat Eselon I sebagai penanggung jawab Program sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
B.
KEWENANGAN PENYELESAIAN REVISI ANGGARAN Kewenangan Revisi Anggaran Dana Dekonsentrasi Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2014, adalah sebagai berikut:
No URAIAN REVISI KEWENANGAN PASAL DJA Kanwil DJPBN Esl.
I KPA 1 Pergeseran dalam 1(satu) Keluaran, 1(satu) Kegiatan,dan 1(satu) Satker.
Pasal 31
√ 11 Penambahan cara penarikan PHLN/PHDN
Pasal 32
Pengesahan √ 12 Pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian inkracht.
Pasal 33
√
No URAIAN REVISI KEWENANGAN PASAL DJA Kanwil DJPBN Esl.
I KPA 13 Penggunaan dana OutputCadang an.
Pasal 34
√ 14 Penambahan/ perubahan rumusan kinerja.
Pasal 35
√ 15 Perubahan komposisi instrument
Pasal 36
√ 16 Pergeseran anggaran dalam satu subbagian anggaran BA BUN
Pasal 37
√ 17 Pergeseran anggaran dari BA BUN Pengelola Belanja Lainnya (BA
999.08) ke Bagian AnggaranK/L.
Pasal 38
√ 18 Pergeseran antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN).
Pasal 39
√ 19 Pergeseran anggaran dari BA K/L ke BA BUN
Pasal 40
√
Tabel 4.Lingkup Revisi Anggaran dan Kewenangan Tahun Anggaran 2014 dalam hal pagu anggaran tetap.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan Revisi Anggaran tahun 2015 berdasarkanperaturan perundang-undangan yang berlaku.
C.
PENYAMPAIAN REVISI DIPA Satuan kerjadinas kesehatan provinsi setelah melakukan proses revisi memiliki kewajiban untuk menyampaikan salinan (fotokopi) baik revisi DIPA maupun POK kepada Biro Perencanaan dan Anggaran serta Biro/Pusat yang terkait dengan kegiatan yang mengalami revisi.
