Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT

PERMENKES No. 40 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Pengaturan Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan bertujuan untuk memberikan acuan bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pihak terkait dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Masyarakat, yang penyelenggaraanya mengacu pada prinsip-prinsip: a. Dana amanat dan nirlaba dengan pemanfaatan untuk semata-mata peningkatan derajat kesehatan masyarakat miskin. b. Menyeluruh (komprehensif) sesuai dengan standar pelayanan medik yang cost effective dan rasional. c. Pelayanan terstruktur, berjenjang dengan portabilitas dan ekuitas. d. Efisien, transparan dan akuntabel.

Pasal 2

Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Masyarakat sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.

Pasal 3

Pelayanan Peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat yang diberikan sebelum Peraturan ini diundangkan dapat diklaim sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 4

Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 903/MENKES/PER/V/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 5

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 September 2012 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, NAFSIAH MBOI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN