Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PROMOSI KESEHATAN RUMAH SAKIT
Pasal 1
Pengaturan Petunjuk Teknis Promosi Kesehatan bertujuan untuk memberikan panduan yang rinci mengenai pelaksanaan promosi kesehatan di rumah sakit.
Pasal 2
Petunjuk Teknis Promosi Kesehatan Rumah Sakit sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Menteri Kesehatan, kepala dinas kesehatan provinsi, dan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan ini dengan melibatkan organisasi profesi dan masyarakat.
Pasal 4
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kesehatan ini maka Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1426/Menkes/SK/XII/2006 tentang Petunjuk Teknis Promosi Kesehatan Rumah Sakit dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Februari 2012 MENTERI KESEHATAN,
ENDANG RAHAYU SEDYANINGSIH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Februari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
AMIR SYAMSUDIN
