Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PROMOSI KESEHATAN RUMAH SAKIT

PERMENKES No. 4 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Pengaturan Petunjuk Teknis Promosi Kesehatan bertujuan untuk memberikan panduan yang rinci mengenai pelaksanaan promosi kesehatan di rumah sakit.

Pasal 2

Petunjuk Teknis Promosi Kesehatan Rumah Sakit sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Menteri Kesehatan, kepala dinas kesehatan provinsi, dan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan ini dengan melibatkan organisasi profesi dan masyarakat.

Pasal 4

Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kesehatan ini maka Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1426/Menkes/SK/XII/2006 tentang Petunjuk Teknis Promosi Kesehatan Rumah Sakit dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Februari 2012 MENTERI KESEHATAN, ENDANG RAHAYU SEDYANINGSIH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Februari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, AMIR SYAMSUDIN