Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PERIZINAN, PEKERJAANTUKANG GIGI

PERMENKES No. 39 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Tukang Gigi adalah setiap orang yang mempunyai kemampuan membuat dan memasang gigi tiruan lepasan. 2. Izin Tukang Gigi adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Tukang Gigi yang telah melaksanakan pendaftaran untuk melaksanakan pekerjaan Tukang Gigi. 3. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Pasal 2

(1) Semua Tukang Gigi yang menjalankan pekerjaan Tukang Gigi wajib mendaftarkan diri kepada pemerintah daerah kabupaten/kota atau dinas kesehatan kabupaten/kota setempat untuk mendapat Izin Tukang Gigi. (2) Tukang Gigi yang telah mendapatkan Izin Tukang Gigi sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, wajib mendaftarkan diri kembali kepada pemerintah daerah kabupaten/kota atau dinas kesehatan kabupaten/kota setempat. (3) Izin Tukang Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.

Pasal 3

(1) Untuk memperoleh Izin Tukang Gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Tukang Gigi harus mengajukan permohonan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dengan melampirkan: a. biodata Tukang Gigi; b. Izin Tukang Gigi; c. fotokopi Kartu Tanda Penduduk; d. surat keterangan kepala desa/lurah tempat melakukan pekerjaan sebagai Tukang Gigi; e. surat rekomendasi dari organisasi Tukang Gigi setempat yang diakui oleh Pemerintah; f. surat keterangan sehat dari dokter Pemerintah yang memiliki Surat Izin Praktik; dan g. Pas Foto terbaru ukuran 4x6 cm (berwarna) sebanyak 2 (dua) lembar; dan h. rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau pejabat yang ditunjuk. (2) Contoh Biodata Tukang Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Formulir I terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Izin Tukang Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan izin yang dikeluarkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku. (4) Apabila Izin Tukang Gigi dikeluarkan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota, persyaratan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h tidak diperlukan. (5) Contoh surat permohonan memperoleh Izin Tukang Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Formulir II terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

(1) Dinas kesehatan kabupaten/kota melakukan visitasi dan verifikasi data berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk menerbitkan Izin Tukang Gigi. (2) Proses penerbitan Izin Tukang Gigi dilaksanakan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Contoh Izin Tukang Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Formulir III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

(1) Dinas kesehatan kabupaten/kota harus membuat pembukuan pendaftaran mengenai Izin Tukang Gigi yang telah diterbitkan. (2) Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota menyampaikan laporan secara berkala kepada bupati/walikota setempat dengan tembusan kepada kepala dinas kesehatan provinsi dan Menteri c.q Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan.

Pasal 6

(1) Pekerjaan Tukang Gigi hanya dapat dilakukan apabila: a. tidak membahayakan kesehatan, tidak menyebabkan kesakitan dan kematian; b. aman; c. tidak bertentangan dengan upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat; dan d. tidak bertentangan dengan norma dan nilai yang hidup dalam masyarakat. (2) Pekerjaan Tukang Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya berupa: a. membuat gigi tiruan lepasan sebagian dan/atau penuh yang terbuat dari bahan heat curing acrylic yang memenuhi ketentuan persyaratan kesehatan; dan b. memasang gigi tiruan lepasan sebagian dan/atau penuh yang terbuat dari bahan heat curing acrylic dengan tidak menutupi sisa akar gigi.

Pasal 7

Dalam melaksanakan pekerjaannya, Tukang Gigi berkewajiban: a. melaksanakan pekerjaan Tukang Gigi sesuai dengan standar pekerjaan Tukang Gigi; b. menghormati hak pengguna jasa Tukang Gigi; c. memberikan informasi yang jelas dan tepat kepada pengguna jasa Tukang Gigi tentang tindakan yang dilakukannya; d. melakukan pencatatan pelayanan yang dibuat dalam pembukuan khusus; dan e. membuat laporan secara berkala tiap 3 (tiga) bulan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang meliputi jumlah pengguna jasa Tukang Gigi dan tindakan yang dilakukan.

Pasal 8

(1) Standar pekerjaan Tukang Gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi: a. pekerjaan Tukang Gigi; b. pelaksanaan pekerjaan; c. tempat; d. peralatan; dan e. hal-hal lain sebagai pedoman pelaksanaan pekerjaan tukang gigi. (2) Standar pekerjaan Tukang Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

Tukang Gigi dilarang: a. melakukan pekerjaan selain kewenangan yang diatur dalam Pasal 6 ayat (2); b. mewakilkan pekerjaannya kepada orang lain; c. melakukan promosi yang mencantumkan pekerjaan selain yang diatur dalam Pasal 6 ayat (2); dan d. melakukan pekerjaan secara berpindah-pindah.

Pasal 10

(1) Menteri, gubernur, bupati/walikota, perangkat daerah dan/atau organisasi Tukang Gigi melakukan pembinaan dan pengawasan pekerjaan Tukang Gigi sesuai dengan kewenangan masing-masing. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk menjamin perlindungan kepada masyarakat. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. supervisi secara berkala; dan b. pengarahan dan/atau penyuluhan secara berkala. (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan agar tukang gigi tidak melakukan pekerjaan di luar kewenangan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

Setiap Tukang Gigi yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi administratif oleh pemerintah daerah kabupaten/ kota berupa: a. teguran tertulis; b. pencabutan izin sementara; dan c. pencabutan izin tetap.

Pasal 12

Setiap Tukang Gigi yang telah melaksanakan pekerjaan Tukang Gigi sebelum diterbitkannya Peraturan Menteri ini, wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 13

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1871/Menkes/Per/IX/2011 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 339/Menkes/Per/V/1989 tentang Pekerjaan Tukang Gigi; dan b. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 026 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Republik INDONESIA Nomor 1871/Menkes/Per/IX/2011 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 339/Menkes/Per/V/1989 tentang Pekerjaan Tukang Gigi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 14

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2014 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, NAFSIAH MBOI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN