Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR KESEHATAN PARU MASYARAKAT
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induknya.
2. Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat yang selanjutnya disingkat BBKPM adalah UPT yang melaksanakan tugas di bidang kesehatan paru masyarakat.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
4. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Kesehatan yang melaksanakan tugas di bidang pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
5. Direktorat Jenderal adalah unit organisasi yang dipimpin oleh jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Kesehatan yang melaksanakan tugas di
bidang pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
(1) BBKPM merupakan UPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
(2) BBKPM secara administratif dikoordinasikan dan dibina oleh sekretaris Direktorat Jenderal dan secara teknis fungsional dibina oleh direktur di lingkungan Direktorat Jenderal sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 3
BBKPM mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelayanan kesehatan, penunjang kesehatan, promosi kesehatan, dan kemitraan serta pengembangan sumber daya di bidang kesehatan paru masyarakat.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BBKPM menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan pelayanan kesehatan rujukan paru spesialistik dan atau subspesialistik yang berorientasi kesehatan masyarakat;
c. pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan paru masyarakat;
d. pelaksanaan kemitraan dan pengembangan sumber daya di bidang kesehatan paru masyarakat;
e. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan teknis di bidang kesehatan paru masyarakat;
f. pelaksanaan penelitian dan pengembangan kesehatan paru masyarakat;
g. pengelolaan data dan sistem informasi;
h. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
i. pelaksanaan urusan administrasi BBKPM.
Pasal 5
BBKPM dipimpin oleh kepala.
Pasal 6
Susunan organisasi BBKPM terdiri atas:
a. subbagian administrasi umum; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Pasal 7
Subbagian administrasi umum mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan BBKPM.
Pasal 8
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BBKPM, kepala BBKPM dapat membentuk instalasi setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal.
(2) Pembentukan instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengacu pada pedoman pembentukan instalasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 9
(1) Instalasi merupakan unit pelayanan nonstruktural.
(2) Instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala BBKPM.
(3) Instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala.
(4) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh pejabat fungsional.
(5) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh kepala BBKPM.
Pasal 10
Di lingkungan BBKPM dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
(1) Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kepala BBKPM sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
(2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan koordinator dan sub-koordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi kepala BBKPM masing-masing.
(3) Koordinator dan sub-koordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mempunyai tugas mengoordinasikan dan mengelola kegiatan pelayanan fungsional sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
(4) Penugasan pejabat fungsional ditetapkan oleh pimpinan unit organisasi sesuai bidang keahlian dan keterampilan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas koordinator dan sub-koordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 12
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), terdiri atas berbagai jenis dan jenjang jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jumlah jenis dan jenjang kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan analisis beban kerja.
(3) Tugas, jenis, dan jenjang kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 13
(1) Untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi BBKPM dapat dibentuk dewan pengawas.
(2) Pembentukan, tugas, fungsi, tata kerja, dan keanggotaan dewan pengawas ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Satuan pemeriksaan internal merupakan wadah nonstruktural yang terdiri atas kelompok jabatan fungsional auditor.
(2) Satuan pemeriksaan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala BBKPM.
(3) Satuan pemeriksaan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala.
(4) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh kepala BBKPM.
Pasal 15
Satuan pemeriksaan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1) mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan audit kinerja internal BBKPM.
Pasal 16
Kepala BBKPM dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Pasal 17
(1) BBKPM harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan BBKPM.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan BBKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 18
Kepala BBKPM menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi BBKPM secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 19
BBKPM harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungannya.
Pasal 20
Setiap unsur di lingkungan BBKPM dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan BBKPM maupun dalam hubungan dengan dengan instansi lain yang terkait.
Pasal 21
Semua unsur di lingkungan BBKPM harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing- masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 22
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 23
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pasal 24
(1) Di lingkungan Kementerian Kesehatan terdapat 2 (dua) BBKPM.
(2) BBKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlokasi di Bandung dan Makassar.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, BBKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki cakupan provinsi yang dilayani.
(4) Cakupan provinsi yang dilayani sebagaimana yang disebutkan pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan Direktur Jenderal.
Pasal 25
(1) Kepala BBKPM adalah jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.b.
(2) Kepala subbagian adalah jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 26
(1) Pejabat pimpinan tinggi pratama diangkat dan diberhentikan oleh Menteri, setelah melalui prosedur seleksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pejabat pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pejabat fungsional diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27
(1) Untuk melaksanakan pengembangan kemampuan pelayanan BBKPM dapat dibentuk unit pengelola usaha atau nomenklatur lain berdasarkan kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Unit pengelola usaha atau nomenklatur lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala BBKPM setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal.
Pasal 28
Ketentuan mengenai uraian rincian tugas dan fungsi BBKPM sebagai penjabaran tugas dan fungsi dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 29
Bagan struktur organisasi BBKPM tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 30
Perubahan atas organisasi dan tata kerja BBKPM diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 31
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh pejabat di lingkungan BBKPM berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 532/Menkes/Per/IV/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2354/Menkes/Per/XI/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 532/Menkes/Per/IV/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat (Berita Negara
Tahun 2011 Nomor 883), tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya pejabat, koordinator, dan sub-koordinator
pelaksana fungsi pelayanan fungsional berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 32
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 532/Menkes/Per/IV/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2354/Menkes/Per/XI/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 532/Menkes/Per/IV/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 883), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 33
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 532/Menkes/Per/IV/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat; dan
b. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2354/Menkes/Per/XI/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 532/Menkes/Per/IV/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 883), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 34
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Oktober 2020
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TERAWAN AGUS PUTRANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
