Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI KESEHATAN MATA MASYARAKAT CIKAMPEK
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induknya.
2. Balai Kesehatan Mata Masyarakat Cikampek yang selanjutnya sebut BKMM Cikampek adalah UPT yang melaksanakan tugas di bidang kesehatan mata masyarakat.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
4. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Kesehatan yang melaksanakan tugas di bidang pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
5. Direktorat Jenderal adalah adalah unit organisasi yang dipimpin oleh jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Kesehatan yang melaksanakan tugas di bidang pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
(1) BKMM Cikampek merupakan UPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
(2) BKMM Cikampek secara administratif dikoordinasikan dan dibina oleh sekretaris Direktorat Jenderal dan secara teknis fungsional dibina oleh direktur di lingkungan Direktorat Jenderal sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 3
BKMM Cikampek mempunyai tugas menyelenggarakan pencegahan, pelayanan, dan peningkatan kemitraan di bidang kesehatan mata masyarakat.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BKMM Cikampek menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pengamatan terhadap masalah kesehatan mata masyarakat;
c. pengelolaan pencegahan timbulnya gangguan kesehatan mata masyarakat;
d. pengelolaan pelayanan kesehatan mata masyarakat;
e. pengelolaan pemulihan dan peningkatan fungsi penglihatan;
f. pengelolaan rujukan kesehatan mata masyarakat;
g. peningkatan kemitraan di bidang kesehatan mata masyarakat;
h. pelaksanaan bimbingan teknis di bidang kesehatan mata masyarakat di daerah binaan;
i. pengelolaan penelitian dan pengembangan teknologi tepat guna di bidang kesehatan mata masyarakat;
j. pelaksanaan hubungan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat;
k. pengelolaan data dan sistem informasi;
l. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
m. pelaksanaan urusan administrasi BKMM Cikampek.
Pasal 5
BKMM Cikampek dipimpin oleh kepala.
Pasal 6
Susunan organisasi BKMM Cikampek terdiri atas:
a. subbagian administrasi umum; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Pasal 7
Subbagian administrasi umum mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan BKMM Cikampek.
Pasal 8
Di lingkungan BKMM Cikampek dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 9
(1) Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kepala BKMM Cikampek sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
(2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan koordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi kepala BKMM Cikampek.
(3) Koordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas mengoordinasikan dan mengelola kegiatan pelayanan fungsional sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
(4) Penugasan pejabat fungsional ditetapkan oleh pimpinan unit organisasi sesuai bidang keahlian dan keterampilan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas koordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 10
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), terdiri atas berbagai jenis dan jenjang jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jumlah jenis dan jenjang kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan analisis beban kerja.
(3) Tugas, jenis, dan jenjang kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 11
Kepala BKMM Cikampek dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Pasal 12
(1) BKMM Cikampek harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkunganya.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan BKMM Cikampek sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 13
Kepala BKMM Cikampek menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi BKMM Cikampek secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 14
BKMM Cikampek harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungannya
Pasal 15
Setiap unsur di lingkungan BKMM Cikampek dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan BKMM Cikampek maupun dalam hubungan dengan dengan instansi lain yang terkait.
Pasal 16
Semua unsur di lingkungan BKMM Cikampek harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pasal 19
BKMM Cikampek berlokasi di Cikampek.
Pasal 20
(1) Kepala BKMM Cikampek adalah jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a
(2) Kepala subbagian adalah jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 21
(1) Pejabat administrasi atau jabatan eselon III ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pejabat fungsional diangkat dan diberhentikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
Ketentuan mengenai uraian rincian tugas dan fungsi BKMM Cikampek sebagai penjabaran tugas dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 23
Bagan struktur organisasi BKMM Cikampek tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 24
Perubahan atas organisasi dan tata kerja BKMM Cikampek diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 25
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh pejabat di lingkungan BKMM Cikampek berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1652/Menkes/Per/XII/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Kesehatan Mata Masyarakat sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2353/Menkes/Per/XI/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1652/Menkes/Per/XII/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Kesehatan Mata Masyarakat (Berita Negara
Tahun 2011 Nomor 882), tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya pejabat dan koordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 26
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1652/Menkes/Per/XII/2005 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Balai Kesehatan Mata Masyarakat; dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2353/Menkes/Per/XI/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1652/Menkes/Per/XII/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Kesehatan Mata Masyarakat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 882), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 27
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1652/Menkes/Per/XII/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Kesehatan Mata Masyarakat; dan
b. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2353/Menkes/Per/XI/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1652/Menkes/Per/XII/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Kesehatan Mata Masyarakat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 882), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 28
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Oktober 2020
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
TERAWAN AGUS PUTRANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
KEPALA LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN
NOMOR 35 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI KESEHATAN MATA MASYARAKAT CIKAMPEK
BAGAN STRUKTUR ORGANISASI BALAI KESEHATAN MATA MASYARAKAT CIKAMPEK
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
TERAWAN AGUS PUTRANTO
SUBBAGIAN ADMINISTRASI UMUM KELOMPOK JABATAN
