Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT RATATOTOK BUYAT

PERMENKES No. 34 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induknya. 2. Rumah Sakit Umum Pusat Ratatotok Buyat yang selanjutnya disebut RSUP Ratatotok Buyat adalah UPT yang melaksanakan tugas di bidang pelayanan kesehatan perorangan. 3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. 4. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Kesehatan yang melaksanakan tugas di bidang pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 5. Direktorat Jenderal adalah unit organisasi yang dipimpin oleh jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Kesehatan yang melaksanakan tugas di bidang pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

(1) RSUP Ratatotok Buyat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. (2) RSUP Ratatotok Buyat merupakan RSUP Tipe IV sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) RSUP Ratatotok Buyat secara administratif dikoordinasikan dan dibina oleh sekretaris Direktorat Jenderal dan secara teknis fungsional dibina oleh direktur di lingkungan Direktorat Jenderal sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Pasal 3

RSUP Ratatotok Buyat mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, RSUP Ratatotok Buyat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pengelolaan pelayanan medis dan penunjang medis; c. pengelolaan pelayanan keperawatan; d. pengelolaan pelayanan nonmedis; e. pengelolaan pendidikan dan pelatihan di bidang pelayanan kesehatan; f. pengelolaan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi di bidang pelayanan kesehatan; g. pengelolaan keuangan dan barang milik negara; h. pengelolaan sumber daya manusia; i. pelaksanaan urusan hukum, organisasi, dan hubungan masyarakat; j. pelaksanaan kerja sama; k. pengelolaan sistem informasi; l. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan m. pelaksanaan urusan administrasi rumah sakit.

Pasal 5

RSUP Ratatotok Buyat dipimpin oleh direktur.

Pasal 6

Susunan organisasi RSUP Ratatotok Buyat terdiri atas: a. bidang pelayanan medik, keperawatan, dan penunjang; b. bagian perencanaan, keuangan, dan barang milik negara; c. bagian sumber daya manusia, pendidikan, dan umum; dan d. kelompok jabatan fungsional.

Pasal 7

Bidang pelayanan medik, keperawatan, dan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pelayanan medis dan penunjang medis, keperawatan, dan pelayanan nonmedis.

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, bidang pelayanan medik, keperawatan, dan penunjang menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan pelayanan medis dan penunjang medis rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat; b. pengelolaan pelayanan keperawatan rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat; c. pengelolaan pelayanan nonmedis; dan d. pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien.

Pasal 9

Susunan organisasi bidang pelayanan medik, keperawatan, dan penunjang terdiri atas kelompok jabatan fungsional.

Pasal 10

Bagian perencanaan, keuangan, dan barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, pengelolaan sistem informasi, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, bagian perencanaan, keuangan, dan barang milik negara menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan urusan perbendaharaan; c. pelaksanaan anggaran; d. pelaksanaan urusan akuntansi; e. pengelolaan barang milik negara; f. pengelolaan sistem informasi; dan g. pemantauan, dan evaluasi, dan pelaporan rumah sakit.

Pasal 12

Susunan organisasi bagian perencanaan, keuangan, dan barang milik negara terdiri atas kelompok jabatan fungsional.

Pasal 13

Bagian sumber daya manusia, pendidikan, dan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya manusia, pendidikan, pelatihan, penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi di bidang pelayanan kesehatan, dan urusan hukum, organisasi, hubungan masyarakat, kerja sama, dan umum.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, bagian sumber daya manusia, pendidikan, dan umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan administrasi, perencanaan, pengembangan, pembinaan, dan kesejahteran sumber daya manusia; b. pengelolaan pendidikan dan pelatihan di bidang pelayanan kesehatan; c. pengelolaan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi di bidang pelayanan kesehatan; d. pelaksanaan urusan hukum, organisasi, dan tata laksana; e. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat, kerjasama, dan kemitraan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, dan perlengkapan.

Pasal 15

Susunan organisasi bagian sumber daya manusia, pendidikan, dan umum terdiri atas kelompok jabatan fungsional.

Pasal 16

Kelompok staf medis mempunyai tugas melakukan kegiatan pelayanan medis dan fasilitasi kegiatan pendidikan, pelatihan, penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi kedokteran.

Pasal 17

(1) Kelompok staf medis merupakan wadah nonstruktural yang terdiri atas sejumlah pejabat fungsional dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan/atau dokter gigi spesialis. (2) Kelompok staf medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala bidang pelayanan medik, keperawatan, dan penunjang. (3) Jumlah dan jenjang pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan beban kerja dan kebutuhan organisasi. (4) Kelompok staf medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala. (5) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diangkat dan diberhentikan oleh direktur.

Pasal 18

Pembentukan dan perubahan jumlah dan jenis kelompok staf medis ditetapkan oleh direktur setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal.

Pasal 19

(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi rumah sakit, direktur dapat membentuk instalasi setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal. (2) Pembentukan instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada pedoman pembentukan instalasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 20

(1) Instalasi merupakan unit pelayanan nonstruktural. (2) Instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur. (3) Instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala. (4) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh pejabat fungsional. (5) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh direktur.

Pasal 21

Di lingkungan RSUP Ratatotok Buyat dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

(1) Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi direktur sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. (2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan koordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi direktur. (3) Koordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas mengoordinasikan dan mengelola kegiatan pelayanan fungsional sesuai dengan bidang tugas masing-masing. (4) Penugasan pejabat fungsional ditetapkan oleh pimpinan unit organisasi sesuai bidang keahlian dan keterampilan (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas koordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 23

(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), terdiri atas berbagai jenis dan jenjang jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jumlah jenis dan jenjang kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan analisis beban kerja. (3) Tugas, jenis, dan jenjang kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 24

(1) Untuk meningkatkan dan mengembangkan pelayanan kesehatan serta peningkatan kinerja RSUP Ratatotok Buyat dibentuk: a. komite; dan b. satuan pemeriksaan internal. (2) Pembentukan komite dan satuan pemeriksaan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 25

(1) Pembentukan komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a ditetapkan oleh direktur setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal. (2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wadah nonstruktural yang terdiri atas tenaga ahli atau profesi. (3) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggungjawab kepada direktur. (4) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh ketua. (5) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diangkat dan diberhentikan oleh direktur.

Pasal 26

Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan pemberian pertimbangan strategis kepada direktur dalam rangka peningkatan dan pengembangan pelayanan rumah sakit.

Pasal 27

(1) Satuan pemeriksaan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b merupakan wadah nonstruktural yang terdiri atas kelompok jabatan fungsional auditor. (2) Satuan pemeriksaan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur. (3) Satuan pemeriksaan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala. (4) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh direktur.

Pasal 28

Satuan pemeriksaan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan audit kinerja internal rumah sakit.

Pasal 29

Direktur dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

Pasal 30

(1) RSUP Ratatotok Buyat harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan RSUP Ratatotok Buyat. (2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan RSUP Ratatotok Buyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 31

Direktur menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi rumah sakit secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 32

RSUP Ratatotok Buyat harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungannya.

Pasal 33

Setiap unsur di lingkungan RSUP Ratatotok Buyat dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan RSUP Ratatotok Buyat maupun dalam hubungan dengan instansi lain yang terkait.

Pasal 34

Semua unsur di lingkungan RSUP Ratatotok Buyat harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 35

(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 36

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.

Pasal 37

(1) Direktur adalah jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (2) Kepala bidang dan kepala bagian adalah jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.b.

Pasal 38

(1) Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pejabat administrator diangkat dan diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pejabat fungsional diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 39

Pelayanan nonmedis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d terdiri atas pelayanan yang diberikan secara langsung atau tidak langsung kepada pasien.

Pasal 40

Ketentuan mengenai uraian rincian tugas dan fungsi bidang dan bagian pada RSUP Ratatotok Buyat sebagai penjabaran tugas dan fungsi dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 41

Bagan struktur organisasi RSUP Ratatotok Buyat tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 42

Perubahan atas organisasi dan tata kerja RSUP Ratatotok Buyat diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 43

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh pejabat di lingkungan RSUP Ratatotok Buyat berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 62 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Ratatotok Buyat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1382), tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya pejabat dan koordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 44

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 62 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Ratatotok Buyat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1382), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 45

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 62 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Ratatotok Buyat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1382), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 46

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Oktober 2020 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ttd TERAWAN AGUS PUTRANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal.17.Desember 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA