Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESEHATAN PELABUHAN

PERMENKES No. 33 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Unit Pelaksana Teknis, yang selanjutnya disingkat UPT, adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induknya. 2. Kantor Kesehatan Pelabuhan, yang selanjutnya disingkat KKP, adalah UPT yang melaksanakan upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat di wilayah kerja pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat negara. 3. Wilayah Kerja KKP, yang selanjutnya disebut Wilker KKP, adalah unit kerja fungsional KKP di lingkungan pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat negara. 4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. 5. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Kesehatan yang melaksanakan tugas di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Direktorat Jenderal adalah unit organisasi yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Kesehatan yang melaksanakan tugas di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

(1) KKP berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. (2) KKP secara administratif dikoordinasikan dan dibina oleh Sekretaris Direktorat Jenderal dan secara teknis fungsional dibina oleh Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Pasal 3

(1) KKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan klasifikasi. (2) Klasifikasi KKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan penilaian kriteria klasifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 4

(1) Klasifikasi KKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) meliputi: a. KKP kelas I; b. KKP kelas II; c. KKP kelas III; dan d. KKP kelas IV. (2) KKP kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berjumlah 7 (tujuh) KKP. (3) KKP kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berjumlah 26 (dua puluh enam) KKP. (4) KKP kelas III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berjumlah 16 (enam belas) KKP. (5) KKP Kelas IV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berjumlah 2 (dua) KKP.

Pasal 5

KKP mempunyai tugas melaksanakan upaya cegah tangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan di wilayah kerja pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat negara.

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, KKP menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, kegiatan, dan anggaran; b. pelaksanaan pengawasan terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan; c. pelaksanaan pencegahan terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan; d. pelaksanaan respon terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan; e. pelaksanaan pelayanan kesehatan pada kegawatdaruratan dan situasi khusus; f. pelaksanaan penindakan pelanggaran di bidang kekarantinaan kesehatan; g. pengelolaan data dan informasi di bidang kekarantinaan kesehatan; h. pelaksanaan jejaring, koordinasi, dan kerja sama di bidang kekarantinaan kesehatan; i. pelaksanaan bimbingan teknis di bidang kekarantinaan kesehatan; j. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kekarantinaan kesehatan; dan k. pelaksanaan urusan administrasi KKP.

Pasal 7

KKP dipimpin oleh kepala.

Pasal 8

(1) Susunan organisasi KKP kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. subbagian administrasi umum; dan b. kelompok jabatan fungsional. (2) Subbagian administrasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana, dan hubungan masyarakat, pengelolaan data dan informasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan KKP kelas I.

Pasal 9

(1) Susunan organisasi KKP kelas II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. subbagian administrasi umum; dan b. kelompok jabatan fungsional. (2) Subbagian administrasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana, dan hubungan masyarakat, pengelolaan data dan informasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan KKP kelas II.

Pasal 10

(1) Susunan organisasi KKP kelas III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c terdiri atas: a. subbagian administrasi umum; dan b. kelompok jabatan fungsional. (2) Subbagian administrasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana, dan hubungan masyarakat, pengelolaan data dan informasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan KKP kelas III.

Pasal 11

(1) Susunan organisasi KKP kelas IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d terdiri atas: a. subbagian administrasi umum; dan b. kelompok jabatan fungsional. (2) Subbagian administrasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana, dan hubungan masyarakat, pengelolaan data dan informasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan KKP kelas IV.

Pasal 12

(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KKP, Kepala KKP dapat membentuk instalasi setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal. (2) Pembentukan instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada pedoman instalasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 13

(1) Instalasi merupakan unit pelayanan nonstruktural. (2) Instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala KKP. (3) Instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala dalam jabatan nonstruktural. (4) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh kelompok jabatan fungsional yang sesuai dengan tugas dan fungsi instalasi. (5) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Kepala KKP.

Pasal 14

(1) Dalam rangka mewujudkan efektivitas, efisiensi, dan optimalisasi kinerja organisasi dapat dilakukan perubahan Instalasi setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal. (2) Perubahan Instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada pedoman Instalasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 15

(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KKP, dapat dibentuk Wilker KKP yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan dari Direktur Jenderal. (2) Pembentukan dan/atau perubahan Wilker KKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada pedoman pembentukan dan/atau perubahan Wilker KKP yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 16

(1) Wilker KKP merupakan unit kerja fungsional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala KKP. (2) Wilker KKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala dalam jabatan nonstruktural. (3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh kelompok jabatan fungsional. (4) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Kepala KKP.

Pasal 17

Di lingkungan KKP dapat ditetapkan kelompok jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 18

(1) Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi KKP sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. (2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan koordinator dan/atau sub- koordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi KKP. (3) Koordinator dan/atau sub-koordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas mengoordinasikan dan mengelola kegiatan pelayanan fungsional sesuai dengan bidang tugas masing-masing. (4) Penugasan pejabat fungsional ditetapkan oleh pimpinan unit organisasi sesuai bidang keahlian dan keterampilan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas koordinator dan/atau sub-koordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 19

(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) terdiri atas berbagai jenis dan jenjang jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jumlah jenis dan jenjang kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan analisis beban kerja. (3) Tugas, jenis, dan jenjang kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 20

Kepala KKP dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

Pasal 21

(1) KKP harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan KKP. (2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan KKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 22

Kepala KKP menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi KKP secara berkala setiap 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu- waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 23

KKP harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungannya.

Pasal 24

Setiap unsur di lingkungan KKP dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan KKP maupun dalam hubungan dengan instansi lain yang terkait.

Pasal 25

Semua unsur di lingkungan KKP harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 26

(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 27

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit kerja harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.

Pasal 28

Bagan struktur organisasi KKP Kelas I, KKP Kelas II, KKP Kelas III, dan KKP Kelas IV sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 29

Nama, kelas, dan tempat kedudukan KKP tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 30

(1) Kepala KKP Kelas I adalah jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.b. (2) Kepala KKP Kelas II adalah jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (3) Kepala KKP Kelas III adalah jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.b. (4) Kepala KKP Kelas IV, Kepala Subbagian pada KKP Kelas I, dan KKP Kelas II adalah jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a. (5) Kepala Subbagian pada KKP Kelas III dan KKP Kelas IV adalah jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.b.

Pasal 31

(1) Pejabat pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.b diangkat dan diberhentikan oleh Menteri, setelah melalui prosedur seleksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pejabat administrasi atau jabatan struktural eselon III ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pejabat fungsional diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 32

Ketentuan mengenai uraian rincian tugas dan fungsi KKP sebagai penjabaran tugas dan fungsi dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 33

Perubahan atas organisasi dan tata kerja KKP diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 34

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 77 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1544), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 35

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 77 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1544), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 36

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Oktober 2021 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BUDI G. SADIKIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 November 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd BENNY RIYANTO