Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENATAAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Pasal 1
Penataan organisasi dan tata kerja di lingkungan Kementerian Kesehatan yang selanjutnya disebut PORTAK diselenggarakan untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang profesional, bermutu, efektif, dan efisien guna mendukung kinerja organisasi secara optimal.
Pasal 2
(1) PORTAK dilaksanakan dengan mengintegrasikan proses penataan organisasi, penyusunan tata laksana, dan penyusunan analisis jabatan.
(2) Integrasi proses penataan organisasi, penyusunan tata laksana, dan penyusunan analisis jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap, meliputi:
a. pemetaan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
b. penyusunan desain organisasi;
c. penyusunan proses bisnis;
d. penyusunan struktur organisasi; dan
e. penyusunan analisis jabatan.
(3) Pelaksanaan PORTAK dilakukan dengan mengacu pada arah kebijakan nasional dan Kementerian Kesehatan serta perkembangan isu strategis.
Pasal 3
Penyelenggaraan PORTAK dilaksanakan melalui sistem informasi penataan organisasi dan tata kerja yang selanjutnya disebut SI PORTAK.
Pasal 4
(1) Untuk melaksanakan PORTAK, Menteri MENETAPKAN tim PORTAK.
(2) Tim PORTAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. melaksanakan PORTAK sesuai dengan tahapan;
b. menyiapkan dokumen dukung sesuai dengan tahapan;
c. menyusun pengolahan dan analisis data sesuai dengan dokumen dukung yang ada;
d. menyiapkan bahan usulan penataan organisasi dan tata kerja; dan
e. melakukan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan PORTAK.
Pasal 5
Ketentuan mengenai pedoman PORTAK tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 September 2019
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
NILA FARID MOELOEK
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
