Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2015 tentang STANDAR PELAYANAN KETEKNISIAN GIGI

PERMENKES No. 32 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan ini yang dimaksud dengan: 1. Keteknisian Gigi adalah upaya di laboratorium yang mengerjakan gigi tiruan lepasan akrilik, gigi tiruan cekat akrilik, alat ortodonsi lepasan, gigi tiruan kerangka logam, gigi tiruan kombinasi (precision attachment), prothesa maxilo facial pada celah bibir, langit-langit, dan obturator, gigi tiruan cekat porselen, gigi tiruan cekat porselen dengan implant yang dilakukan oleh teknisi gigi. 2. Teknisi Gigi adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan teknik gigi sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan. 3. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat. 4. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. 6. Organisasi Profesi adalah wadah untuk berhimpun tenaga teknisi gigi.

Pasal 2

Pengaturan standar pelayanan Keteknisian Gigi bertujuan untuk: a. memberikan acuan bagi penyelenggaraan pelayanan Keteknisian Gigi yang bermutu dan dapat dipertanggungjawabkan; b. memberikan acuan dalam pengembangan pelayanan Keteknisian Gigi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan; c. memberikan kepastian hukum bagi Teknisi Gigi; dan d. melindungi klien dan masyarakat sebagai penerima pelayanan.

Pasal 3

(1) Standar pelayanan Keteknisian Gigi meliputi prosedur dan alur pelayanan. (2) Standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diterapkan dalam pekerjaan Keteknisian Gigi kepada klien pada semua kasus. (3) Tata cara penatalaksanaan pada masing-masing kasus disusun oleh Organisasi Profesi dan disahkan oleh Menteri. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pelayanan Keteknisian Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

(1) Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota bersama Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan standar pelayanan Keteknisian Gigi sesuai dengan kewenangannya masing-masing (2) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota dapat melibatkan Organisasi Profesi. (3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk: a. meningkatkan mutu pelayanan Keteknisian Gigi; dan b. mengembangkan pelayanan Keteknisian Gigi yang efisien dan efektif. (4) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. advokasi dan sosialisasi; b. pendidikan dan pelatihan; dan/atau c. pemantauan dan evaluasi. (5) Pengawasan terhadap pelaksanaan standar pelayanan Keteknisian Gigi sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dilaksanakan oleh instansi dan/atau petugas yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 April 2015 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, NILA FARID MOELOEK Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY