(1)
PBF dan PBF Cabang hanya dapat mengadakan,
menyimpan dan menyalurkan obat dan/atau bahan
obat
yang
memenuhi
persyaratan
mutu
yang
ditetapkan oleh Menteri.
(2)
PBF hanya dapat melaksanakan pengadaan obat
dari industri farmasi dan/atau sesama PBF.
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2017, No. 863
(3)
PBF hanya dapat melaksanakan pengadaan bahan
obat dari industri farmasi, sesama PBF dan/atau
melalui importasi.
(4)
Pengadaan
bahan
obat
melalui
importasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(5)
PBF Cabang hanya dapat melaksanakan pengadaan
obat dan/atau bahan obat dari PBF pusat atau PBF
Cabang lain yang ditunjuk oleh PBF pusatnya.
(6)
PBF
dan
PBF
Cabang
dalam
melaksanakan
pengadaan obat atau bahan obat harus berdasarkan
surat
pesanan
yang
ditandatangani
apoteker
penanggung jawab dengan mencantumkan nomor
SIPA.
2.
Ketentuan Pasal 14A diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
