Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2013 tentang PENCANTUMAN INFORMASI KANDUNGAN GULA, GARAM, DAN LEMAK SERTA PESAN KESEHATAN UNTUK PANGAN OLAHAN DAN PANGAN SIAP SAJI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Pangan Olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan termasuk pangan olahan tertentu, bahan tambahan pangan, pangan produk rekayasa genetika, dan pangan iradiasi.
2. Pangan Siap Saji adalah makanan dan/atau minuman yang sudah diolah dan siap untuk langsung disajikan di tempat usaha atau di luar tempat usaha atas dasar pesanan.
3. Gula adalah jumlah seluruh monosakarida dan disakarida (glukosa, fruktosa, sukrosa, laktosa) yang terdapat pada pangan.
4. Garam adalah senyawa mineral dengan unsur utama natrium dan klorida, dinyatakan sebagai natrium total yang berasal dari bahan pangan dan bahan yang ditambahkan.
5. Lemak adalah lemak total yang menggambarkan semua kandungan asam lemak, dinyatakan sebagai trigliserida yang berasal dari bahan pangan dan/atau bahan yang ditambahkan.
6. Label Pangan adalah setiap keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya atau bentuk lain yang disertakan pada pangan, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan pangan.
7. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau tidak.
8. Penyakit Tidak Menular adalah penyakit yang bukan disebabkan oleh proses infeksi antara lain penyakit jantung dan pembuluh darah, penyakit diabetes mellitus dan penyakit metabolik lain, penyakit kronis, dan degeneratif seperti gagal ginjal serta penyakit kanker.
www.djpp.kemenkumham.go.id
9. Usaha Waralaba adalah usaha pangan siap saji yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang diberikan hak khusus terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan produk yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
10. Media Informasi dan Promosi adalah media atau sarana yang memuat keterangan atau pernyataan mengenai pangan dalam bentuk gambar, tulisan, atau bentuk lain yang dilakukan dengan berbagai cara untuk pemasaran dan/atau perdagangan pangan.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
12. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah Kepala Badan yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pengawasan obat dan makanan.
Pasal 2
Pencantuman informasi kandungan Gula, Garam, dan Lemak serta pesan kesehatan pada Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji dimaksudkan untuk menurunkan risiko kejadian Penyakit Tidak Menular terutama hipertensi, stroke, diabetes dan serangan jantung melalui peningkatan pengetahuan konsumen terhadap asupan konsumsi Gula, Garam, dan/atau Lemak pada Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji.
Pasal 3
(1) Setiap Orang yang memproduksi Pangan Olahan yang mengandung Gula, Garam, dan/atau Lemak untuk diperdagangkan wajib memuat informasi kandungan Gula, Garam, dan Lemak, serta pesan kesehatan pada Label Pangan.
(2) Kewajiban pencantuman informasi kandungan Gula, Garam, dan Lemak, serta pesan kesehatan pada Label Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara bertahap sesuai jenis Pangan Olahan dengan mempertimbangkan besar risiko kejadian Penyakit Tidak Menular.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis Pangan Olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(4) Pencantuman informasi dan pesan kesehatan pada Label Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 4
(1) Informasi kandungan Gula, Garam, dan Lemak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) terdiri atas kandungan gula total, natrium total, dan lemak total.
(2) Pesan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berbunyi “Konsumsi Gula lebih dari 50 gram, Natrium lebih dari 2000 miligram, atau Lemak total lebih dari 67 gram per orang per hari berisiko hipertensi, stroke, diabetes, dan serangan jantung”.
(3) Informasi kandungan Gula, Garam, dan Lemak, serta pesan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mudah dibaca dengan jelas oleh konsumen.
Pasal 5
(1) Setiap orang yang memproduksi Pangan Siap Saji yang mengandung Gula, Garam, dan/atau Lemak wajib memberikan informasi kandungan Gula, Garam, dan Lemak, serta pesan kesehatan melalui Media Informasi dan Promosi.
(2) Pangan Siap Saji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diproduksi oleh Usaha Waralaba sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang memiliki lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) outlet/gerai.
(3) Media Informasi dan Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa leaflet, brosur, buku menu, atau media lainnya.
(4) Ketentuan mengenai informasi kandungan Gula, Garam, dan Lemak serta pesan kesehatan untuk Pangan Siap Saji dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 4.
Pasal 6
(1) Pencantuman informasi kandungan Gula, Garam, dan Lemak harus didasarkan pada hasil uji laboratorium yang dilakukan di laboratorium yang terakreditasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal uji laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Pangan Siap Saji hanya dilakukan oleh pihak pemberi Usaha Waralaba.
(3) Uji laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan hanya sekali untuk setiap jenis produk Pangan Siap Saji selama tidak terjadi perubahan produk.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 7
(1) Menteri, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk :
a. meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat terhadap risiko Penyakit Tidak Menular yang disebabkan oleh asupan Gula, Garam, dan Lemak yang berlebih; dan
b. mendorong Setiap Orang yang memproduksi Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji untuk melakukan pencantuman informasi kandungan Gula, Garam, dan Lemak, serta pesan kesehatan.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. advokasi dan sosialisasi;
b. pemantauan dan evaluasi;
c. bimbingan teknis; dan/atau
d. peningkatan jejaring kerja dan kemitraan
(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan institusi dan asosiasi terkait.
Pasal 8
(1) Pengawasan terhadap pencantuman informasi kandungan Gula, Garam, dan Lemak, serta pesan kesehatan pada Pangan Olahan dilakukan oleh Kepala Badan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pengawasan terhadap pemberian informasi kandungan Gula, Garam, dan Lemak, serta pesan kesehatan pada Pangan Siap Saji dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Pasal 9
(1) Dalam rangka pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1), Kepala Badan dapat memberikan sanksi administratif kepada Setiap Orang yang memproduksi Pangan Olahan yang melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini berupa:
a. peringatan secara tertulis;
b. larangan mengedarkan untuk sementara waktu dan/atau perintah untuk penarikan dari peredaran;
c. pencabutan surat persetujuan pendaftaran/izin edar; dan/atau
d. rekomendasi pencabutan sertifikat produksi pangan industri rumah tangga.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam rangka pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(2), Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya dapat memberikan sanksi administratif kepada Setiap Orang yang memproduksi Pangan Siap Saji yang melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini berupa:
a. peringatan secara tertulis;
b. larangan mengedarkan untuk sementara waktu;
c. penghentian produksi untuk sementara waktu; dan/atau
d. rekomendasi pencabutan izin usaha/tanda daftar usaha.
Pasal 10
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, setiap produk Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lama dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 11
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2013 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
NAFSIAH MBOI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 April 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
