Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 416/MENKES/PER/II/2011 TENTANG TARIF PELAYANAN KESEHATAN BAGI PESERTA PT ASKES (PERSERO)

PERMENKES No. 29 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
1. Peserta adalah pegawai negeri sipil, pejabat negara, penerima
pensiun,
veteran,
perintis
kemerdekaan,
beserta
anggota
keluarganya, serta dokter dan bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT).
2. Anggota keluarga adalah istri atau suami dari peserta dan anak
yang sah atau anak angkat dari peserta yang berhak menerima
tunjangan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
3. Kartu Askes adalah identitas yang diberikan kepada setiap peserta
dan anggota keluarganya sebagai bukti sah atas hak untuk
memperoleh pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Pemberi Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disingkat PPK
adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan
kesehatan bagi peserta PT Askes (Persero) dan anggota keluarganya.
5. Pemberi Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama yang selanjutnya
disebut
PPK
Tingkat
Pertama
adalah
praktik
perorangan
dokter/dokter
gigi
dan
fasilitas
pelayanan
kesehatan
yang
memberikan pelayanan kesehatan tingkat pertama, yaitu Dokter
Keluarga, Klinik, Puskesmas, dan Jejaring Puskesmas meliputi
Puskesmas Keliling, Puskesmas Pembantu, Pos Kesehatan Desa
(Poskesdes), dan Pondok Bersalin Desa (Polindes).
6. Pemberi Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjutan yang selanjutnya
disebut PPK Tingkat Lanjutan adalah fasilitas pelayanan kesehatan
yang memberikan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan/pelayanan
spesialistik, yaitu rumah sakit.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.693
7. Dokter
keluarga
adalah
dokter
praktik
umum
yang
menyelenggarakan pelayanan primer yang komprehensif, kontinu,
mengutamakan
pencegahan,
koordinatif,
mempertimbangkan
keluarga, komunitas dan lingkungannya dilandasi keterampilan dan
keilmuan yang mapan yang telah dilakukan kredensialing oleh PT
Askes (Persero).
8. Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan
pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan
medis dasar dan/atau spesialistik, diselenggarakan oleh lebih dari
satu jenis tenaga kesehatan dan dipimpin oleh seorang tenaga
medis.
9. Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas
adalah unit pelaksana teknis dinas kesehatan kabupaten/kota yang
bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di
suatu wilayah kerja.
10. Puskesmas perawatan adalah puskesmas yang diberi tambahan
ruangan dan fasilitas untuk menolong penderita gawat darurat baik
berupa tindakan operatif terbatas maupun rawat inap sementara.
11. Balai Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Balkesmas
adalah
Unit
Pelaksana
Teknis
Pusat/Daerah
yang
menyelenggarakan upaya kesehatan strata kedua, untuk mengatasi
masalah kesehatan masyarakat tertentu secara terintegrasi dan
menyeluruh di suatu wilayah kerja, milik Pemerintah Daerah yang
berlokasi di Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota yang terdiri atas Balai
Kesehatan
Mata
Masyarakat,
Balai
Besar
Kesehatan
Paru
Masyarakat, Balai Kesehatan Paru Masyarakat, Balai Pengobatan
Penyakit Paru, Balai Kesehatan Indera Masyarakat.
12. Rumah Sakit adalah rumah sakit milik pemerintah pusat, rumah
sakit milik pemerintah daerah, atau rumah sakit yang menjalin
kerjasama dengan PT Askes (Persero), yaitu Rumah Sakit Umum
Kelas A, Kelas B, Kelas C, dan Kelas D, serta Rumah Sakit Khusus
Kelas A, Kelas B dan Kelas C.
13. Pelayanan kesehatan tingkat pertama adalah pelayanan kesehatan
perorangan yang bersifat umum yang meliputi pelayanan rawat
jalan tingkat pertama dan rawat inap tingkat pertama.
14. Rawat
jalan
tingkat
pertama
adalah
pelayanan
kesehatan
perorangan yang bersifat umum yang dilaksanakan pada pemberi
pelayanan kesehatan tingkat pertama untuk keperluan observasi,
diagnosis, pengobatan, dan/atau pelayanan kesehatan lainnya.
15. Rawat
inap
tingkat
pertama
adalah
pelayanan
kesehatan
perorangan yang bersifat umum dan dilaksanakan pada puskesmas
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.693
perawatan, untuk keperluan observasi, perawatan, diagnosis,
pengobatan, dan/atau pelayanan medis lainnya, dimana peserta
dan/atau anggota keluarganya dirawat inap paling singkat 1 (satu)
hari.
16. Pelayanan kesehatan tingkat lanjutan adalah upaya pelayanan
kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik
yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat
lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus.
17. Rawat
jalan
tingkat
lanjutan
adalah
pelayanan
kesehatan
perorangan yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik dan
dilaksanakan pada pemberi pelayanan kesehatan tingkat lanjutan
sebagai rujukan dari pemberi pelayanan kesehatan tingkat pertama,
untuk keperluan observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi
medis, dan/atau pelayanan medis lainnya termasuk konsultasi
psikologi tanpa menginap di ruang perawatan.
18. Rawat
inap
tingkat
lanjutan
adalah
pelayanan
kesehatan
perorangan yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik untuk
keperluan observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi
medis dan/atau pelayanan medis lainnya termasuk konsultasi
psikologi, yang dilaksanakan pada pemberi pelayanan kesehatan
tingkat lanjutan dimana peserta atau anggota keluarganya dirawat
inap di ruang perawatan paling singkat 1 (satu) hari.
19. Pelayanan satu hari (one day care) adalah pelayanan yang dilakukan
untuk penderita yang sudah ditegakkan diagnosa secara definitif
dan perlu mendapat tindakan atau perawatan semi intensif
(observasi) setelah 6 (enam) jam sampai dengan 24 (dua puluh
empat) jam.
20. Hari rawat adalah lamanya peserta dan/atau anggota keluarganya
dirawat, dengan memperhitungkan tanggal keluar dikurang tanggal
masuk.
21. Daftar dan Plafond Harga Obat, yang selanjutnya disingkat DPHO
adalah daftar obat beserta harganya yang digunakan untuk
pelayanan obat bagi peserta dan anggota keluarganya yang
ditentukan oleh PT Askes (Persero).
22. Tindakan medis adalah tindakan yang bersifat operatif dan non
operatif yang dilaksanakan baik untuk tujuan diagnostik maupun
pengobatan.
23. Rehabilitasi
medik adalah
pelayanan
yang diberikan
untuk
pemeliharaan kesehatan peserta dalam bentuk fisioterapi, terapi
okupasi, terapi wicara, dan bimbingan sosial medik.

www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.693
24. Pelayanan persalinan adalah pelayanan terhadap proses lahirnya
bayi baik kurang bulan maupun cukup bulan secara spontan
maupun disertai penyulit yang memerlukan tindakan medis
termasuk pasca persalinannya.
25. Pelayanan di unit gawat darurat adalah pelayanan kesehatan
tingkat
lanjutan
yang
harus
diberikan
secepatnya
untuk
mengurangi risiko kematian atau cacat, tanpa memperhitungkan
jumlah kunjungan dan pelayanan yang diberikan kepada peserta
atau anggota keluarganya.
26. Tarif adalah harga pelayanan kesehatan bagi peserta dan/atau
anggota keluarganya yang dibayarkan oleh PT Askes (Persero)
kepada pemberi pelayanan kesehatan.
27. Tarif paket pemeriksaan, yang selanjutnya disebut Tarif Paket I (P I)
adalah biaya yang meliputi jasa tenaga medis dan tenaga kesehatan
lainnya dalam melakukan pemeriksaan, konsultasi dan assesmen
yang dilakukan di poliklinik.
28. Tarif paket penunjang diagnostik, yang selanjutnya disebut Tarif
Paket II (P II) adalah biaya untuk pemeriksaan paket penunjang
diagnostik,
yaitu
Paket
Pemeriksaan
Laboratorium,
Paket
Pemeriksaan Radiodiagnostik dan Paket Pemeriksaan Elektromedik.
29. Tarif Paket Pemeriksaan Laboratorium, yang selanjutnya disebut
Tarif Paket II A (P II A) adalah biaya pemeriksaan seluruh jenis
pemeriksaan laboratorium yang termasuk dalam Paket.
30. Tarif Paket Pemeriksaan Radiodiagnostik, yang selanjutnya disebut
Tarif Paket II B (P II B) adalah biaya pemeriksaan seluruh jenis
pemeriksaan Radiodiagnostik yang termasuk dalam Paket.
31. Tarif Paket Pemeriksaan Elektromedik, yang selanjutnya disebut
Tarif Paket II C (P II C) adalah biaya pemeriksaan seluruh jenis
pemeriksaan Elektromedik yang termasuk dalam Paket.
32. Tarif Paket Tindakan Medis, yang selanjutnya disebut Tarif Paket III
(P III) adalah biaya untuk seluruh tindakan yang termasuk paket
tindakan.
33. Tarif paket rawat inap adalah biaya per hari rawat inap yang
meliputi biaya akomodasi, jasa pemeriksaan tenaga medis dan
tenaga kesehatan lainnya, perawatan, bahan dan alat habis pakai,
dan paket pemeriksaan laboratorium (Paket II A).
34. Tarif pelayanan luar paket adalah biaya pelayanan kesehatan yang
tidak termasuk paket rawat jalan maupun paket rawat inap.
35. Tarif pelayanan penunjang diagnostik luar paket adalah biaya
pelayanan kesehatan yang tidak termasuk dalam paket rawat jalan
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.693
maupun paket rawat inap, berdasarkan sistem pembayaran untuk
setiap jenis pelayanan, yang meliputi Pemeriksaan Laboratorium
Luar Paket, Pemeriksaan Radiodiagnostik Luar Paket, Pemeriksaan
Elektromedik Luar Paket, dan Pemeriksaan CT-Scan, Magnetic
Resonance Imaging (MRI), Multi Slice Computerized Tomography
(MSCT).
36. Urun
biaya
adalah
pembebanan
sebagian
biaya
pelayanan
kesehatan kepada peserta dan/atau anggota keluarganya.
37. PT Askes (Persero) adalah perusahaan yang menyelenggarakan
jaminan pemeliharaan kesehatan bagi pegawai negeri sipil, pejabat
negara, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan, beserta
anggota keluarganya, serta dokter dan bidan Pegawai Tidak Tetap
(PTT).
2. Ketentuan Pasal 20 ayat (1) diubah, di antara ayat (2) dan ayat (3)
disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (2a), ayat (2b), dan ayat (2c),
sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 20

(1) Tindakan medis operatif merupakan tindakan pembedahan yang
dilakukan dengan anestesi umum, anestesi lokal, atau lumbal di
kamar operasi.
(2) Jenis tindakan medis operatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1),
ditetapkan
dalam
(empat)
kelompok
berdasarkan
kompleksitas operasi.
(2a) Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas
Kelompok I, Kelompok II, Kelompok III, dan Kelompok Khusus.
(2b) Tindakan medis operatif pada Kelompok Khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (2a) dapat dilakukan oleh Rumah Sakit Kelas
C dan Kelas D sepanjang sesuai dengan standar sarana, prasarana
dan sumber daya manusia berdasarkan kewenangan klinis (clinical
privilege).
(2c) Tarif atas tindakan medis operatif sebagaimana dimaksud pada
ayat (2b) maksimal mengikuti tarif pada Rumah Sakit Kelas B dan
dituangkan dalam kesepakatan antara PT Askes (Persero) dengan
PPK.
(3) Tarif paket tindakan medis operatif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi tarif atas jasa sarana dan jasa pelayanan.
(4) Tarif atas jasa sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
meliputi biaya penggunaan sarana dan fasilitas operasi serta
bahan dan alat kesehatan habis pakai yang digunakan dalam
tindakan operasi.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.693
(5) Tarif atas jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
meliputi biaya jasa bagi tim medis operatif.
(5) Pengaturan pembagian jasa pelayanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) ditetapkan oleh Direktur Rumah Sakit.
(6) Dalam hal terjadi 2 (dua) atau lebih tindakan medis operatif dalam
waktu yang bersamaan terhadap pasien yang sama, paket
tindakan operatif pertama dihitung 100% (seratus persen) atau
sesuai dengan tarif dan paket tindakan operatif kedua dan
seterusnya dihitung masing-masing 60% (enam puluh persen) dari
tarif.
3. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 22 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni
ayat (1a) sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 22

(1) Obat yang dijamin oleh PT Askes (Persero) bagi peserta adalah obat
yang sesuai dengan DPHO.
(1a) Khusus untuk Rumah Sakit yang ditetapkan sebagai Pusat
Jantung Nasional, obat yang dijamin oleh PT Askes (Persero) bagi
peserta adalah obat yang sesuai dengan DPHO dan/atau
formularium yang sudah termasuk dalam komponen paket.
(2) Dokter atau dokter gigi harus menuliskan resep obat yang sesuai
dengan DPHO.
(3) Dalam rangka kepentingan pengobatan pasien, dokter atau dokter
gigi yang merawat pasien dapat membuat resep di luar DPHO atas
alasan medis yang berdasarkan bukti dan harus mendapat
persetujuan Dewan Pertimbangan Medik yang dibentuk PT Askes
(Persero) dan Manajemen PT Askes (Persero).
(4) Obat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diambil pada
Instalasi Farmasi Rumah Sakit/Apotek yang bekerja sama dengan
PT Askes (Persero).
(5) Instalasi Farmasi Rumah Sakit/Apotek yang bekerja sama dengan
PT Askes (Persero) bertanggung jawab menjamin ketersediaan
semua obat DPHO bagi kepentingan peserta.
4. Diantara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal
29A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 29

(1) Pelayanan jantung dan pembuluh darah di Rumah Sakit yang
ditetapkan sebagai Pusat Jantung Nasional meliputi paket rawat
jalan, paket gawat darurat, paket rawat inap tanpa tindakan, dan
paket rawat inap dengan tindakan.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.693
(2) Jenis pelayanan dan tarif yang tidak termasuk dalam paket
pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan
sesuai dengan tarif pelayanan kesehatan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri ini.
(3) Jenis pelayanan dan besaran tarif maksimum pelayanan jantung
dan pembuluh darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
5. Ketentuan Pasal 40 ditambahkan 1 (satu) ayat, yaitu ayat (6) baru,
sehingga Pasal 40 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 40

(1) Peserta tidak dikenakan urun biaya untuk pelayanan di unit gawat
darurat dan rawat inap yang sesuai dengan prosedur dan haknya.
(2) PPK dapat mengenakan urun biaya pada pelayanan rawat jalan
Paket I (P I) paling banyak sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
per kunjungan.
(3) Bagi peserta yang karena permintaannya sendiri naik kelas
perawatan maka peserta dikenakan urun biaya.
(4) Besaran urun
biaya sebagaimana dimaksud
pada ayat
(3)
merupakan selisih antara tarif kelas perawatan yang diberikan oleh
PPK di kelas yang diinginkan peserta dikurangi dengan tarif kelas
perawatan yang ditetapkan sesuai hak peserta berdasarkan
Peraturan ini dan PT Askes (Persero) akan membayar biaya
pelayanan kesehatan sesuai haknya.
(5) Besaran urun biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus
diinformasikan kepada peserta oleh PT Askes (Persero) dan/atau
PPK.
(6) Jika dalam kondisi tertentu didapatkan perhitungan unit cost
pelayanan masih di atas harga tarif sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri ini, maka dimungkinkan untuk urun biaya
dengan besaran sesuai kesepakatan kedua belah pihak untuk
penyesuaian tarif.
6. Diantara Pasal 46 dan Pasal 47 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal
46A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 46

(1) Terhadap jenis pelayanan yang disediakan melalui kerja sama
antara PPK dengan pihak ketiga yang memiliki unit cost lebih tinggi
dari tarif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, selisih
biaya dapat dibebankan kepada peserta.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.693
(2) Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
dilakukan atas persetujuan peserta dengan menjelaskan alternatif
dirujuk kepada PPK lain yang memiliki jenis pelayanan yang sesuai.
7. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 47

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1572A/Menkes/SK/XII/2002
tentang Tarif Pelayanan Jantung Bagi Peserta PT (Persero) Asuransi
Kesehatan Indonesia di Perusahaan Jawatan Rumah Sakit Jantung
dan Pembuluh Darah Harapan Kita;
b. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 518/Menkes/Per/VI/2008
tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta PT Askes (Persero)
Dan Anggota Keluarganya Di Balai Kesehatan Masyarakat Dan
Rumah Sakit Pemerintah;
c. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 474/Menkes/Per/VI/2009
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
518/Menkes/Per/VI/2008 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Bagi
Peserta PT Askes (Persero) Dan Anggota Keluarganya Di Balai
Kesehatan Masyarakat Dan Rumah Sakit Pemerintah; dan
d. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri
Nomor 138/Menkes/PB/II/2009 Nomor 12 Tahun 2009 tentang
Pedoman Tarif Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta PT Askes (Persero)
Dan
Anggota
Keluarganya
Di
Puskesmas,
Balai
Kesehatan
Masyarakat, Dan Rumah Sakit Daerah;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8. Ketentuan penyetaraan tarif dalam Lampiran II, Bab II, Alenia Kesatu
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Penyetaraan Tarif Berdasarkan Jenis dan Klasifikasi Rumah Sakit
1. Untuk Rumah Sakit Umum
Penerapan tarif Rumah Sakit Umum sesuai dengan jenis dan
klasifikasi Rumah Sakit yang telah ditetapkan oleh Kementerian
Kesehatan.
2. Rumah Sakit Khusus
a) Penerapan tarif Rumah Sakit Khusus Jiwa, Ibu dan Anak,
Jantung, Kanker, Orthopedi, Paru, Kusta, Mata, Stroke, Penyakit
Infeksi, Bersalin, Gigi dan Mulut, Rehabilitasi Medik, Telinga
Hidung Tenggorokan, Bedah, Ginjal, serta Kulit dan Kelamin
disetarakan sesuai dengan jenis dan klasifikasi Rumah Sakit
yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.693
b) Penerapan tarif di Rumah Sakit Khusus untuk pelayanan di luar
pelayanan kesehatan kekhususannya disetarakan 1 (satu)
tingkat di bawah jenis dan klasifikasi Rumah Sakit Khusus
tersebut.
3. Balkesmas
Penerapan
tarif
Balai
Kesehatan
Masyarakat
(Balkesmas)
disetarakan dengan tarif Rumah Sakit Umum Kelas D.
4. Puskesmas PONED
Penerapan tarif tindakan medis PONED yang dilakukan di
Puskesmas PONED disetarakan dengan tarif Rumah Sakit Umum
Kelas D.
9. Menambahkan satu lampiran, yaitu Lampiran IV tentang Jenis
pelayanan dan besaran tarif maksimum pelayanan jantung dan
pembuluh darah bagi Rumah Sakit yang ditetapkan sebagai Pusat
Jantung Nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juni 2012
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA,

NAFSIAH MBOI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juli 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN

www.djpp.depkumham.go.id