Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
1. Peserta adalah pegawai negeri sipil, pejabat negara, penerima
pensiun,
veteran,
perintis
kemerdekaan,
beserta
anggota
keluarganya, serta dokter dan bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT).
2. Anggota keluarga adalah istri atau suami dari peserta dan anak
yang sah atau anak angkat dari peserta yang berhak menerima
tunjangan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
3. Kartu Askes adalah identitas yang diberikan kepada setiap peserta
dan anggota keluarganya sebagai bukti sah atas hak untuk
memperoleh pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Pemberi Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disingkat PPK
adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan
kesehatan bagi peserta PT Askes (Persero) dan anggota keluarganya.
5. Pemberi Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama yang selanjutnya
disebut
PPK
Tingkat
Pertama
adalah
praktik
perorangan
dokter/dokter
gigi
dan
fasilitas
pelayanan
kesehatan
yang
memberikan pelayanan kesehatan tingkat pertama, yaitu Dokter
Keluarga, Klinik, Puskesmas, dan Jejaring Puskesmas meliputi
Puskesmas Keliling, Puskesmas Pembantu, Pos Kesehatan Desa
(Poskesdes), dan Pondok Bersalin Desa (Polindes).
6. Pemberi Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjutan yang selanjutnya
disebut PPK Tingkat Lanjutan adalah fasilitas pelayanan kesehatan
yang memberikan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan/pelayanan
spesialistik, yaitu rumah sakit.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.693
7. Dokter
keluarga
adalah
dokter
praktik
umum
yang
menyelenggarakan pelayanan primer yang komprehensif, kontinu,
mengutamakan
pencegahan,
koordinatif,
mempertimbangkan
keluarga, komunitas dan lingkungannya dilandasi keterampilan dan
keilmuan yang mapan yang telah dilakukan kredensialing oleh PT
Askes (Persero).
8. Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan
pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan
medis dasar dan/atau spesialistik, diselenggarakan oleh lebih dari
satu jenis tenaga kesehatan dan dipimpin oleh seorang tenaga
medis.
9. Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas
adalah unit pelaksana teknis dinas kesehatan kabupaten/kota yang
bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di
suatu wilayah kerja.
10. Puskesmas perawatan adalah puskesmas yang diberi tambahan
ruangan dan fasilitas untuk menolong penderita gawat darurat baik
berupa tindakan operatif terbatas maupun rawat inap sementara.
11. Balai Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Balkesmas
adalah
Unit
Pelaksana
Teknis
Pusat/Daerah
yang
menyelenggarakan upaya kesehatan strata kedua, untuk mengatasi
masalah kesehatan masyarakat tertentu secara terintegrasi dan
menyeluruh di suatu wilayah kerja, milik Pemerintah Daerah yang
berlokasi di Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota yang terdiri atas Balai
Kesehatan
Mata
Masyarakat,
Balai
Besar
Kesehatan
Paru
Masyarakat, Balai Kesehatan Paru Masyarakat, Balai Pengobatan
Penyakit Paru, Balai Kesehatan Indera Masyarakat.
12. Rumah Sakit adalah rumah sakit milik pemerintah pusat, rumah
sakit milik pemerintah daerah, atau rumah sakit yang menjalin
kerjasama dengan PT Askes (Persero), yaitu Rumah Sakit Umum
Kelas A, Kelas B, Kelas C, dan Kelas D, serta Rumah Sakit Khusus
Kelas A, Kelas B dan Kelas C.
13. Pelayanan kesehatan tingkat pertama adalah pelayanan kesehatan
perorangan yang bersifat umum yang meliputi pelayanan rawat
jalan tingkat pertama dan rawat inap tingkat pertama.
14. Rawat
jalan
tingkat
pertama
adalah
pelayanan
kesehatan
perorangan yang bersifat umum yang dilaksanakan pada pemberi
pelayanan kesehatan tingkat pertama untuk keperluan observasi,
diagnosis, pengobatan, dan/atau pelayanan kesehatan lainnya.
15. Rawat
inap
tingkat
pertama
adalah
pelayanan
kesehatan
perorangan yang bersifat umum dan dilaksanakan pada puskesmas
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.693
perawatan, untuk keperluan observasi, perawatan, diagnosis,
pengobatan, dan/atau pelayanan medis lainnya, dimana peserta
dan/atau anggota keluarganya dirawat inap paling singkat 1 (satu)
hari.
16. Pelayanan kesehatan tingkat lanjutan adalah upaya pelayanan
kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik
yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat
lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus.
17. Rawat
jalan
tingkat
lanjutan
adalah
pelayanan
kesehatan
perorangan yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik dan
dilaksanakan pada pemberi pelayanan kesehatan tingkat lanjutan
sebagai rujukan dari pemberi pelayanan kesehatan tingkat pertama,
untuk keperluan observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi
medis, dan/atau pelayanan medis lainnya termasuk konsultasi
psikologi tanpa menginap di ruang perawatan.
18. Rawat
inap
tingkat
lanjutan
adalah
pelayanan
kesehatan
perorangan yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik untuk
keperluan observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi
medis dan/atau pelayanan medis lainnya termasuk konsultasi
psikologi, yang dilaksanakan pada pemberi pelayanan kesehatan
tingkat lanjutan dimana peserta atau anggota keluarganya dirawat
inap di ruang perawatan paling singkat 1 (satu) hari.
19. Pelayanan satu hari (one day care) adalah pelayanan yang dilakukan
untuk penderita yang sudah ditegakkan diagnosa secara definitif
dan perlu mendapat tindakan atau perawatan semi intensif
(observasi) setelah 6 (enam) jam sampai dengan 24 (dua puluh
empat) jam.
20. Hari rawat adalah lamanya peserta dan/atau anggota keluarganya
dirawat, dengan memperhitungkan tanggal keluar dikurang tanggal
masuk.
21. Daftar dan Plafond Harga Obat, yang selanjutnya disingkat DPHO
adalah daftar obat beserta harganya yang digunakan untuk
pelayanan obat bagi peserta dan anggota keluarganya yang
ditentukan oleh PT Askes (Persero).
22. Tindakan medis adalah tindakan yang bersifat operatif dan non
operatif yang dilaksanakan baik untuk tujuan diagnostik maupun
pengobatan.
23. Rehabilitasi
medik adalah
pelayanan
yang diberikan
untuk
pemeliharaan kesehatan peserta dalam bentuk fisioterapi, terapi
okupasi, terapi wicara, dan bimbingan sosial medik.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.693
24. Pelayanan persalinan adalah pelayanan terhadap proses lahirnya
bayi baik kurang bulan maupun cukup bulan secara spontan
maupun disertai penyulit yang memerlukan tindakan medis
termasuk pasca persalinannya.
25. Pelayanan di unit gawat darurat adalah pelayanan kesehatan
tingkat
lanjutan
yang
harus
diberikan
secepatnya
untuk
mengurangi risiko kematian atau cacat, tanpa memperhitungkan
jumlah kunjungan dan pelayanan yang diberikan kepada peserta
atau anggota keluarganya.
26. Tarif adalah harga pelayanan kesehatan bagi peserta dan/atau
anggota keluarganya yang dibayarkan oleh PT Askes (Persero)
kepada pemberi pelayanan kesehatan.
27. Tarif paket pemeriksaan, yang selanjutnya disebut Tarif Paket I (P I)
adalah biaya yang meliputi jasa tenaga medis dan tenaga kesehatan
lainnya dalam melakukan pemeriksaan, konsultasi dan assesmen
yang dilakukan di poliklinik.
28. Tarif paket penunjang diagnostik, yang selanjutnya disebut Tarif
Paket II (P II) adalah biaya untuk pemeriksaan paket penunjang
diagnostik,
yaitu
Paket
Pemeriksaan
Laboratorium,
Paket
Pemeriksaan Radiodiagnostik dan Paket Pemeriksaan Elektromedik.
29. Tarif Paket Pemeriksaan Laboratorium, yang selanjutnya disebut
Tarif Paket II A (P II A) adalah biaya pemeriksaan seluruh jenis
pemeriksaan laboratorium yang termasuk dalam Paket.
30. Tarif Paket Pemeriksaan Radiodiagnostik, yang selanjutnya disebut
Tarif Paket II B (P II B) adalah biaya pemeriksaan seluruh jenis
pemeriksaan Radiodiagnostik yang termasuk dalam Paket.
31. Tarif Paket Pemeriksaan Elektromedik, yang selanjutnya disebut
Tarif Paket II C (P II C) adalah biaya pemeriksaan seluruh jenis
pemeriksaan Elektromedik yang termasuk dalam Paket.
32. Tarif Paket Tindakan Medis, yang selanjutnya disebut Tarif Paket III
(P III) adalah biaya untuk seluruh tindakan yang termasuk paket
tindakan.
33. Tarif paket rawat inap adalah biaya per hari rawat inap yang
meliputi biaya akomodasi, jasa pemeriksaan tenaga medis dan
tenaga kesehatan lainnya, perawatan, bahan dan alat habis pakai,
dan paket pemeriksaan laboratorium (Paket II A).
34. Tarif pelayanan luar paket adalah biaya pelayanan kesehatan yang
tidak termasuk paket rawat jalan maupun paket rawat inap.
35. Tarif pelayanan penunjang diagnostik luar paket adalah biaya
pelayanan kesehatan yang tidak termasuk dalam paket rawat jalan
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.693
maupun paket rawat inap, berdasarkan sistem pembayaran untuk
setiap jenis pelayanan, yang meliputi Pemeriksaan Laboratorium
Luar Paket, Pemeriksaan Radiodiagnostik Luar Paket, Pemeriksaan
Elektromedik Luar Paket, dan Pemeriksaan CT-Scan, Magnetic
Resonance Imaging (MRI), Multi Slice Computerized Tomography
(MSCT).
36. Urun
biaya
adalah
pembebanan
sebagian
biaya
pelayanan
kesehatan kepada peserta dan/atau anggota keluarganya.
37. PT Askes (Persero) adalah perusahaan yang menyelenggarakan
jaminan pemeliharaan kesehatan bagi pegawai negeri sipil, pejabat
negara, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan, beserta
anggota keluarganya, serta dokter dan bidan Pegawai Tidak Tetap
(PTT).
2. Ketentuan Pasal 20 ayat (1) diubah, di antara ayat (2) dan ayat (3)
disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (2a), ayat (2b), dan ayat (2c),
sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
