Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN PENGGOLONGAN, PEMBATASAN, DAN KATEGORI OBAT
Pasal 1
Dengan Peraturan Menteri ini, ditetapkan perubahan penggolongan, pembatasan, dan kategori obat sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, obat yang telah disetujui pendaftarannya sesuai dengan penggolongan dan pembatasan obat sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan masih tetap berlaku.
(2) Penggolongan dan pembatasan obat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini sesuai dengan batas waktu penyesuaian sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan, Pembatasan, dan Kategori Obat.
(3) Penggolongan dan pembatasan obat Oxygen harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 3
(1) Ketentuan mengenai perubahan penggolongan, pembatasan, dan kategori obat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, untuk selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(2) Perubahan penggolongan, pembatasan, dan kategori obat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan, Pembatasan, dan Kategori Obat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 32), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 September 2022
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI G. SADIKIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
