Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2016 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ALAT ANGKUTAN DARAT BERMOTOR DINAS OPERASIONAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional yang selanjutnya disebut AADB Dinas Operasional adalah kendaraan bermotor yang digunakan dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi.
2. Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan yang selanjutnya disebut AADB Dinas Operasional Jabatan adalah kendaraan bermotor yang digunakan oleh Pejabat Pemerintah dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsinya.
3. Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Kantor yang selanjutnya disebut AADB Dinas Operasional Kantor adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan pelayanan pemerintahan dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsinya.
4. Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Khusus/Lapangan yang selanjutnya disebut AADB Dinas Operasional Khusus/Lapangan adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan pelayanan pemerintahan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi khusus/lapangan.
5. Kuasa Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat KPB adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh pengguna barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
6. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Pasal 2
Pengaturan AADB Dinas Operasional di Lingkungan Kementerian Kesehatan bertujuan untuk memberikan pedoman bagi setiap satuan kerja pada Unit Utama maupun Unit Pelaksana Teknis dalam melakukan pengelolaan AADB Dinas Operasional yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara agar penggunaannya dapat dilakukan secara tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Pasal 3
Ruang lingkup pengaturan pengelolaan AADB Dinas Operasional di Lingkungan Kementerian Kesehatan meliputi:
a. standar AADB Dinas Operasional;
b. prosedur pengusulan pengadaan AADB Dinas Operasional;
c. distribusi AADB Dinas Operasional;
d. pemeliharaan dan operasional AADB Dinas Operasional;
dan
e. tertib penggunaan AADB Dinas Operasional Jabatan dan Operasional Kantor.
Pasal 4
AADB Dinas Operasional meliputi:
a. AADB Dinas Operasional Jabatan;
b. AADB Dinas Operasional Kantor; dan
c. AADB Dinas Operasional Khusus/Lapangan
Pasal 5
(1) Standar AADB Dinas Operasional meliputi standar Standar Barang dan Standar Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengatur batas tertinggi atas
spesifikasi teknis dan jumlah maksimum AADB Dinas Operasional yang dapat dialokasikan dalam DIPA Kementerian Kesehatan, dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Standar Barang dan Standar Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
(1) Selain harus memenuhi standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, AADB Dinas Operasional harus memiliki Nomor Polisi Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) AADB Dinas Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diberikan aksesoris sesuai dengan kebutuhan sepanjang tidak bersifat kemewahan.
Pasal 7
Tenaga pengemudi hanya diperuntukkan bagi AADB Dinas Operasional Jabatan bagi Menteri, pejabat Eselon I, dan pejabat Eselon II.
Pasal 8
(1) Pengusulan pengadaan AADB Dinas di Lingkungan Kementerian Kesehatan harus mengacu pada Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Kesehatan yang ditetapkan setiap tahun.
(2) Usulan pengadaan AADB Dinas Operasional harus memperhatikan asas efisiensi dan kepatutan.
Pasal 9
Pengalokasian anggaran untuk pengadaan AADB Dinas Operasional dibatasi, kecuali :
a. kendaraan fungsional seperti Ambulans untuk rumah sakit, Cell wagon untuk rumah sakit jiwa, dan kendaraan roda dua untuk Petugas lapangan;
b. kendaraan bermotor
c. /AADB untuk satuan kerja baru yang sudah ada ketetapan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan
d. penggantian kendaraan operasional/AADB yang benar- benar rusak berat sehingga secara teknis tidak dapat dimanfaatkan lagi dan sudah diusulkan untuk proses penghapusan.
Pasal 10
(1) Setiap Satuan Kerja dan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan wajib menyusun Rencana Kebutuhan AADB Dinas Operasional dengan mengacu pada ketentuan mengenai Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara.
(2) Waktu penyampaian Rencana Kebutuhan AADB dinas operasional tahun yang akan datang selambat – lambatnya diterima oleh Biro Umum 1 (satu) minggu sebelum jadwal perencanaan berlangsung pada tahun berjalan dan/atau sebelum dikeluarkannya Pagu Indikatif Anggaran oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas dan Kementerian Keuangan dan/atau sebelum dilakukannya Trilateral Meeting antara Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Kesehatan.
Pasal 11
(1) Setiap Pengusulan Pengadaan AADB Dinas Operasional harus disampaikan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan melampirkan persyaratan:
a. usulan pengadaan yang ditandatangani kepala satuan kerja disertai spesifikasi dan peruntukannya yang meliputi Kerangka Acuan Kerja, Rencana Anggaran Biaya, dan data dukung lainnya berdasarkan analisa kebutuhan;
b. risalah lelang yang ditandatangani oleh KPB dan/atau panitia lelang atau usulan penghapusan kendaraan yang telah disetujui oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);
dan
c. daftar inventaris Barang Milik Negara kendaraan yang dimiliki berdasarkan SIMAK BMN.
(2) Dalam hal satuan kerja belum dapat melampirkan Risalah Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, untuk sementara dapat melampirkan:
a. usulan Penghapusan yang ditandatangani oleh Kepala Satuan kerja/KPA serta Surat Keputusan Pembentukan Tim/Panitia Penghapusan;
b. analisa kebutuhan;
c. dokumen Penetapan pembentukan satuan kerja untuk Satuan kerja baru; dan
d. laporan hasil audit dengan tujuan tertentu bagi kendaraan yang tidak diketahui keberadaannya atau hilang.
Pasal 12
(1) Kepala Satuan Kerja menyampaikan surat usulan pengadaan AADB Dinas Operasional Jabatan dan Operasional Kantor kepada:
a. Kepala unit utama melalui Sekretaris Unit Utama;atau
b. Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Umum untuk satuan kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(2) Kepala unit utama atau Sekretaris Jenderal menugaskan sekretaris unit utama atau Kepala Biro Umum untuk melakukan verifikasi usulan pengadaan AADB Dinas Operasional Jabatan dan Operasional Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 13
(1) Sekretaris Unit Utama atau Kepala Biro Umum melakukan Verifikasi terhadap usulan pengadaan AADB Dinas Operasional Jabatan dan Operasional Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(2) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Unit Utama melakukan tindak lanjut berupa:
a. menyampaikan Surat Usulan Pengadaan AADB Dinas Operasional Jabatan dan Operasional Kantor kepada Sekretaris Jenderal melalui Biro Umum, dalam hal hasil verifikasi dinyatakan lengkap; atau
b. mengembalikan berkas usulan pengadaan kepada satuan kerja pengusul, dalam hal hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap.
(3) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biro Umum melakukan tindak lanjut berupa:
a. menerbitkan rekomendasi pengadaan AADB Dinas Operasional Jabatan dan Operasional Kantor kepada Kepala Satuan Kerja pengusul, dalam hal hasil verifikasi dinyatakan lengkap; atau
b. mengembalikan berkas usulan pengadaan kepada satuan kerja pengusul, dalam hal hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap.
Pasal 14
(1) Biro Umum melakukan verifikasi lebih lanjut terhadap Surat usulan pengadaan AADB Dinas Operasional Jabatan dan Operasional Kantor dari Sekretaris Unit Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a.
(2) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biro Umum melakukan tindak lanjut berupa:
a. menerbitkan rekomendasi pengadaan AADB Dinas Operasional Jabatan dan Operasional Kantor kepada Sekretaris Unit utama, dalam hal hasil verifikasi dinyatakan lengkap;
b. mengembalikan berkas usulan pengadaan kepada Sekretaris Unit Utama, dalam hal hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap; dan
c. melakukan rekapitulasi dan menyusun telaah sebagai bahan laporan kepada Sekretaris Jenderal.
Pasal 15
(1) Kepala Biro Umum menyampaikan perencanaan dan permintaan alokasi anggaran untuk AADB Dinas Operasional Jabatan dan Operasional Kantor yang telah disetujui kepada Biro Perencanaan dan Anggaran.
(2) Berdasarkan Alokasi anggaran yang telah disetujui oleh Biro Perencanaan dan Anggaran, Kepala Biro Umum melakukan pengadaan AADB Dinas Operasional Jabatan dan Operasional Kantor pada Satuan Kerja Unit Utama.
Pasal 16
(1) Kepala Unit Pelaksana Teknis menyampaikan surat usulan pengadaan AADB Dinas Operasional Jabatan dan Operasional Kantor kepada Kepala Unit Utama melalui Sekretaris Unit Utama, dengan melampirkan persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(2) Kepala unit utama menugaskan Sekretaris Unit Utama untuk melakukan verifikasi usulan pengadaan AADB Dinas Operasional Jabatan dan Operasional Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 17
(1) Sekretaris unit utama melakukan Verifikasi terhadap usulan pengadaan AADB Dinas Operasional Jabatan dan Operasional Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1).
(2) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris unit utama melakukan tindak lanjut berupa:
a. menyampaikan Surat Usulan Pengadaan AADB Dinas Operasional Jabatan dan Operasional Kantor kepada Sekretaris Jenderal melalui Biro Umum, dalam hal hasil verifikasi dinyatakan lengkap; atau
b. mengembalikan berkas usulan pengadaan kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis pengusul, dalam hal hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap.
Pasal 18
(1) Berdasarkan surat usulan Sekretaris Unit Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a, Kepala Biro Umum menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Unit Pelaksana pengusul dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal dan Sekretariat Unit Utama.
(2) Kepala Unit Pelaksana Teknis menyampaikan perencanaan dan permintaan alokasi anggaran untuk AADB Dinas Operasional Jabatan dan Operasional Kantor yang telah disetujui kepada Biro Perencanaan dan Anggaran.
(3) Berdasarkan Alokasi anggaran yang telah disetujui oleh Biro Perencanaan dan Anggaran, Kepala Unit Pelaksana Teknis melakukan pengadaan AADB Dinas Operasional Jabatan dan Operasional Kantor .
Pasal 19
(1) Kepala Satuan Kerja atau Kepala Unit Pelaksana Teknis Menyampaikan Surat Usulan Pengadaan AADB Dinas Operasional Khusus/Lapangan kepada Kepala unit utama melalui sekretaris unit utama.
(2) Kepala Unit utama menugaskan Sekretaris Unit Utama untuk melakukan verifikasi usulan pengadaan AADB Dinas Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 20
(1) Sekretaris Unit Utama melakukan Verifikasi terhadap usulan pengadaan AADB Dinas Operasional Khusus/Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1).
(2) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Unit Utama melakukan tindak lanjut berupa:
a. menerbitkan rekomendasi pengadaan AADB Dinas Operasional kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis dalam hal hasil verifikasi dinyatakan lengkap;
b. mengembalikan berkas usulan pengadaan kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis, dalam hal hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap; dan
c. melaporkan hasil verifikasi kepada Kepala Unit Utama.
Pasal 21
(1) Kepala Satuan kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal menyampaikan surat usulan pengadaan AADB Dinas Operasional Khusus/Lapangan kepada Sekretaris Jenderal.
(2) Sekretaris Jenderal membentuk Tim Verifikasi untuk melakukan Verifikasi terhadap usulan pengadaan AADB Dinas Operasional khusus/lapangan satuan kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal.
(3) Tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melakukan tindak lanjut berupa:
a. menerbitkan rekomendasi pengadaan AADB Dinas Operasional Khusus/Lapangan kepada Kepala Satuan Kerja dalam hal hasil verifikasi dinyatakan lengkap;
b. mengembalikan berkas usulan pengadaan kepada kepala Satuan kerja, dalam hal hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap; dan
c. melaporkan hasil verifikasi kepada Sekretaris Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Biro Umum.
Pasal 22
(1) Kepala Unit Pelaksana Teknis atau Kepala Satuan Kerja menyampaikan perencanaan dan permintaan alokasi anggaran untuk AADB Dinas Operasional Khusus/Lapangan yang telah disetujui kepada Biro Perencanaan dan Anggaran.
(2) Berdasarkan Alokasi anggaran yang telah disetujui oleh Biro Perencanaan dan Anggaran, Kepala Unit Pelaksana Teknis atau Kepala Satuan Kerja melakukan pengadaan AADB Dinas Operasiona Khusus/Lapangan.
Pasal 23
(1) Distribusi AADB Dinas Operasional Jabatan dan Operasional Kantor yang diadakan oleh Biro Umum diserahkan kepada Sekretaris Unit Utama atau Kepala Biro Umum untuk satuan kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal setelah dilakukan Penetapan Status Penggunaan.
(2) Penyerahan Kendaraan dilakukan dengan menggunakan Berita Acara Serah Terima (BAST) sementara, kemudian setelah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) ASLI diterima diterbitkan BAST.
(3) Sekretaris Unit Utama atau Kepala Satuan Kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal mendistribusikan AADB Dinas Operasional Jabatan dan Operasional Kantor sesuai kebutuhan satuan kerja pengusul.
Pasal 24
(1) Satuan Kerja bertanggung jawab atas pemeliharaan dan operasional AADB Dinas Operasional agar tetap dalam kondisi normal dan siap pakai sesuai dengan peruntukannya.
(2) Tata cara pemeliharaan dan operasional AADB Dinas Operasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
(1) AADB Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
(2) AADB Dinas Operasional merupakan sarana penunjang penyelenggaraan pelayanan pemerintahan serta bukan merupakan fasilitas dan hak pribadi untuk penyelenggara negara.
(3) Penggunaan AADB Dinas Operasional dilakukan dengan memperhatikan prinsip hemat, efektif, efisien, dan berkeadilan.
Pasal 26
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Barang Milik Negara berupa AADB Dinas Operasional yang telah ada tetap dapat dipergunakan sesuai dengan peruntukannya.
Pasal 27
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 86 Tahun 2014 tentang Standar, Prosedur Pengusulan Pengadaan, serta Pemeliharaan dan Operasional Kendaraan Dinas di Lingkungan Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1839) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 28
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Mei 2016 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ttd NILA FARID MOELOEKformat Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Juni 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
