Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 2581-menkes-per-xii-2011 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAYANAN KESEHATAN DASAR JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT

PERMENKES No. 2581-menkes-per-xii-2011 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Pengaturan Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Dasar Jaminan Kesehatan Masyarakat bertujuan untuk memberikan acuan bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pihak terkait dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat di Puskesmas dan jaringannya yang bertujuan :
a. meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan kesehatan dasar; dan
b. mengendalikan mekanisme pembiayaan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan di puskesmas dan jaringannya.

Pasal 2

Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Dasar Jaminan Kesehatan Masyarakat sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Pembiayaan pelayanan kesehatan dasar Jamkesmas terintegrasi dengan pembiayaan Jaminan Persalinan.

Pasal 4

Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1097/Menkes/PER/VI/2011 tentang Petunjuk Teknis Jaminan Pelayanan Kesehatan Dasar Jamkesmas dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2011 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,

ENDANG RAHAYU SEDYANINGSIH

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN