Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2021 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BERUPA SUMBANGAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN MAHASISWA POLITEKNIK KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN DENGAN NOMOR INDUK MAHASISWA TAHUN AKADEMIK 2018/2019 DAN TAHUN AKADEMIK 2019/2020 DENGAN PERTIMBANGAN TERTENTU SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN)

PERMENKES No. 25 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa sumbangan penyelenggaraan pendidikan pada Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan dengan pertimbangan tertentu dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). (2) Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa potensi terjadinya selisih pembayaran total biaya pendidikan bagi Mahasiswa Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan.

Pasal 2

(1) Pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) dengan pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan terhadap sumbangan penyelenggaraan pendidikan bagi mahasiswa Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan dengan persyaratan mahasiswa yang bersangkutan memiliki Nomor Induk Mahasiswa Tahun Akademik 2018/2019 dan Nomor Induk Mahasiswa Tahun Akademik 2019/2020. (2) Besaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, sebagai berikut: a. dalam hal pembayaran biaya pendidikan terdapat selisih kurang bayar, mahasiswa wajib melunasi pembayaran biaya pendidikan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu selama sisa semester yang diikuti; atau b. dalam hal pembayaran biaya pendidikan terdapat selisih lebih bayar, mahasiswa dapat mengajukan permintaan pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1) Pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya berlaku untuk masa pendidikan sampai dengan semester keenam bagi mahasiswa program diploma tiga atau sampai dengan semester kedelapan bagi mahasiswa program diploma empat. (2) Dalam hal terdapat semester yang melebihi masa pendidikan program diploma tiga atau program diploma empat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap mahasiswa yang bersangkutan dikenakan sumbangan penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kesehatan.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2021 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BUDI G. SADIKIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO