Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2020 tentang PENETAPAN DAN PERUBAHAN PENGGOLONGAN PSIKOTROPIKA

PERMENKES No. 23 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Daftar psikotropika golongan I, golongan II, golongan III dan golongan IV tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1594), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 2020 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ttd TERAWAN AGUS PUTRANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA