Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang UPAYA PERBAIKAN GIZI

PERMENKES No. 23 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Gizi Seimbang adalah susunan hidangan makanan sehari yang terdiri atas berbagai ragam bahan makanan yang berkualitas dalam jumlah dan proporsi yang sesuai dengan aktifitas fisik, umur, jenis kelamin dan keadaan fisiologi tubuh sehingga dapat memenuhi kebutuhan gizi seseorang, guna pemeliharaan dan perbaikan sel tubuh dan proses kehidupan serta pertumbuhan dan perkembangan secara optimal. 2. Keluarga Sadar Gizi yang selanjutnya disingkat KADARZI adalah suatu keluarga yang mampu mengenal, mencegah, dan mengatasi masalah gizi setiap anggotanya. 3. Pelayanan Gizi adalah rangkaian kegiatan untuk memenuhi kebutuhan gizi perorangan dan masyarakat melalui upaya pencegahan, peningkatan, penyembuhan, dan pemulihan yang dilakukan di masyarakat dan fasilitas pelayanan kesehatan. 4. Angka Kecukupan Gizi adalah suatu nilai acuan kecukupan rata-rata zat gizi setiap hari bagi semua orang menurut golongan umur, jenis kelamin, ukuran tubuh, aktivitas fisik untuk mencapai derajat kesehatan yang optimal. 5. Tenaga Gizi adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan di bidang gizi sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan. 6. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. 7. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 8. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah. 9. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Pasal 2

(1) Pengaturan upaya perbaikan gizi ditujukan untuk menjamin: a. setiap orang memiliki akses terhadap informasi gizi dan pendidikan gizi; b. setiap orang terutama kelompok rawan gizi memiliki akses terhadap pangan yang bergizi; dan c. setiap orang memiliki akses terhadap pelayanan gizi dan kesehatan. (2) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. perbaikan pola konsumsi makanan yang sesuai dengan gizi seimbang; b. perbaikan perilaku sadar gizi, aktivitas fisik, dan kesehatan; c. peningkatan akses dan mutu pelayanan gizi yang sesuai dengan kemajuan ilmu dan teknologi; dan d. peningkatan sistem kewaspadaan pangan dan gizi.

Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. tugas dan tanggung jawab; b. kecukupan gizi; c. pelayanan gizi; d. surveilans gizi; dan e. tenaga gizi.

Pasal 4

Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat menjamin terwujudnya perbaikan gizi perorangan dan masyarakat.

Pasal 5

Pemerintah bertugas dan bertanggung jawab: a. menyusun dan MENETAPKAN kebijakan bidang gizi; b. melakukan koordinasi, fasilitasi dan evaluasi surveilans kewaspadaan gizi skala nasional; c. melakukan penanggulangan gizi buruk skala nasional; d. mengatur, membina, dan mengawasi pelaksanaan urusan wajib upaya perbaikan gizi; e. mengupayakan pemenuhan kecukupan dan perbaikan gizi pada masyarakat terutama pada keluarga miskin, rawan gizi, dan dalam situasi darurat; dan f. meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan pentingnya gizi dan pengaruhnya terhadap peningkatan status gizi.

Pasal 6

Pemerintah Daerah Provinsi bertugas dan bertanggung jawab: a. Melakukan koordinasi, fasilitasi dan evaluasi bidang gizi skala provinsi; b. Melakukan koordinasi, fasilitasi dan evaluasi surveilans gizi skala provinsi; c. Melakukan pemantauan penanggulangan gizi buruk skala provinsi; d. Melakukan upaya perbaikan gizi skala provinsi; e. Melaksanakan urusan wajib provinsi dalam bidang upaya perbaikan gizi; f. Mengupayakan pemenuhan kecukupan dan perbaikan gizi pada masyarakat terutama pada keluarga miskin, rawan gizi, dan dalam situasi darurat; g. Melaksanakan koordinasi, advokasi, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan urusan wajib lingkup provinsi dalam bidang upaya perbaikan gizi; dan h. Membina penyelenggaraan rujukan di lingkup provinsi.

Pasal 7

Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bertugas dan bertanggung jawab: a. penyelengaraan dan fasilitasi gizi skala kabupaten/kota; b. penyelenggaraan penanggulangan gizi buruk skala kabupaten/kota; c. perbaikan gizi keluarga dan masyarakat; d. memenuhi kecukupan dan perbaikan gizi pada masyarakat terutama pada keluarga miskin, rawan gizi, dan dalam situasi darurat; e. meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan pentingnya gizi dan pengaruhnya terhadap peningkatan status gizi; f. menyelenggarakan pelayanan upaya perbaikan gizi di fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah kabupaten/kota setempat; dan g. melaksanakan, fasilitasi, perizinan, koordinasi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan urusan wajib upaya perbaikan gizi di wilayah kabupaten/kota setempat;

Pasal 8

(1) Setiap orang harus mengonsumsi makanan sesuai dengan standar angka kecukupan gizi. (2) Menteri MENETAPKAN standar angka kecukupan gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya setiap 4 (empat) tahun sekali. (3) Dalam MENETAPKAN angka kecukupan gizi sebagaimana dimaksud ayat (2) Menteri mempertimbangkan rekomendasi kelompok kerja nasional di bidang pangan dan gizi. (4) Kelompok kerja nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibentuk dan ditetapkan oleh Menteri. (5) Standar angka kecukupan gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk: a. acuan dalam menilai kecukupan gizi; b. acuan dalam menyusun makanan sehari-hari; c. acuan perhitungan dalam perencanaan penyediaan pangan tingkat regional maupun nasional; d. acuan pendidikan gizi; dan e. acuan label pangan yang mencantumkan informasi nilai gizi.

Pasal 9

(1) Setiap penyelenggara usaha jasa boga harus memberikan informasi tentang komposisi makanan-minuman dan nilai gizinya. (2) Penilaian terhadap informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan bersamaan dengan penilaian untuk mendapatkan sertifikat higiene sanitasi. (3) Sertifikat higiene sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 10

(1) Setiap penyelenggara usaha pangan industri rumah tangga harus memberikan informasi tentang komposisi makanan-minuman dan nilai gizinya. (2) Penilaian terhadap informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan bersamaan dengan permohonan registrasi usaha pangan industri rumah tangga di dinas kesehatan kabupaten/kota.

Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian informasi tentang komposisi makanan-minuman dan nilai gizinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 12

(1) Pelayanan gizi dilakukan untuk mewujudkan perbaikan gizi pada seluruh siklus kehidupan sejak dalam kandungan sampai dengan lanjut usia dengan prioritas kepada kelompok rawan gizi. (2) Kelompok rawan gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi: a. bayi dan balita; b. anak usia sekolah dan remaja perempuan; c. ibu hamil, nifas dan menyusui; d. pekerja wanita; dan e. usia lanjut. (3) Pelayanan gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di: a. fasilitas pelayanan kesehatan; b. institusi/fasilitas lainnya; c. masyarakat; dan d. lokasi dengan situasi darurat.

Pasal 13

Pelayanan gizi sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) dapat dilakukan melalui pendidikan gizi, suplementasi gizi, tata laksana gizi, dan surveilans gizi.

Pasal 14

(1) Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan gizi melalui komunikasi, informasi, dan edukasi. (2) Pendidikan gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. (3) Pendidikan gizi yang diselenggarakan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan, kader, tenaga pendidik, dan tokoh masyarakat.

Pasal 15

Pendidikan gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 bertujuan mewujudkan Keluarga Sadar Gizi untuk menerapkan perilaku gizi seimbang.

Pasal 16

(1) Dalam menerapkan perilaku gizi seimbang setiap keluarga harus mampu mengenal, mencegah dan mengatasi masalah gizi setiap anggotanya. (2) Untuk mengenal, mencegah, dan mengatasi masalah gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. Menimbang berat badan secara teratur; b. memberikan ASI saja kepada bayi sejak lahir sampai umur 6 bulan (ASI eksklusif); c. makan beraneka ragam; d. menggunakan garam beryodium; dan e. pemberian suplemen gizi sesuai anjuran petugas kesehatan.

Pasal 17

(1) Setiap orang harus menerapkan perilaku gizi seimbang. (2) Perilaku gizi seimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mencapai status gizi baik dan derajat kesehatan yang optimal. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendampingan keluarga menuju keluarga sadar gizi dan strategi komunikasi informasi edukasi (KIE) keluarga sadar gizi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 18

(1) Suplementasi gizi ditujukan untuk memenuhi kecukupan gizi. (2) Suplementasi gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk anak usia 6 – 59 bulan, anak sekolah, ibu hamil, ibu nifas, remaja perempuan, dan pekerja wanita. (3) Jenis suplementasi gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. kapsul vitamin A; b. tablet tambah darah; c. makanan tambahan ibu hamil; d. Makanan Pendamping Air Susu Ibu (MP-ASI); e. makanan tambahan anak balita 2-5 tahun; f. makanan tambahan anak usia sekolah; dan g. bubuk multi vitamin dan mineral. (4) Jenis suplementasi gizi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi spesifikasi. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai spesifikasi jenis suplementasi gizi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b diatur dalam Peraturan Menteri. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai spesifikasi suplementasi gizi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pemberian suplementasi gizi diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 19

(1) Tata laksana gizi kurang merupakan rangkaian tindakan yang bertujuan untuk pemulihan status gizi dengan prioritas menurunkan angka kesakitan pada balita gizi kurang. (2) Tata laksana gizi kurang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh masyarakat dan fasilitas pelayanan kesehatan.

Pasal 20

(1) Tata laksana gizi buruk merupakan rangkaian tindakan yang bertujuan untuk perbaikan status gizi dengan prioritas menurunkan angka kematian pada balita gizi buruk. (2) Dalam rangka perbaikan status gizi terhadap balita penderita gizi buruk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberikan formula gizi buruk yang salah satu komponennya merupakan mineral mix. (3) Tata laksana gizi buruk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui rawat jalan atau rawat inap sesuai dengan kondisi pasien.

Pasal 21

(1) Tata laksana gizi lebih merupakan rangkaian tindakan yang bertujuan untuk mencapai status gizi baik dan menurunkan risiko timbulnya penyakit gangguan metabolik dan degeneratif. (2) Tata laksana gizi lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pencegahan, peningkatan, penyembuhan dan pemulihan.

Pasal 22

(1) Tata laksana gizi yang terkait dengan penyakit merupakan rangkaian tindakan yang bertujuan untuk mencapai status gizi baik sesuai dengan kondisi penyakit dan mempercepat proses penyembuhan. (2) Tata laksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pencegahan, peningkatan, penyembuhan dan pemulihan.

Pasal 23

(1) Pelayanan gizi di fasilitas pelayanan kesehatan ditujukan untuk memperbaiki status gizi, membantu penyembuhan dan pemulihan pasien. (2) Pelayanan gizi di fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan gizi rawat jalan dan rawat inap. (3) Pelayanan gizi rawat jalan dan rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui: a. asuhan gizi; b. penyuluhan dan/atau konseling gizi; dan c. rujukan gizi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pelayanan gizi di Puskesmas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelayanan Gizi Rawat Jalan dan Rawat Inap di rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 24

(1) Pelayanan gizi diluar fasilitas pelayanan kesehatan diarahkan untuk mempertahankan dan meningkatkan status gizi masyarakat. (2) Pelayanan gizi diluar fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi: a. pelayanan gizi di panti asuhan; b. pelayanan gizi di lembaga pemasyarakatan; c. pelayanan gizi di sekolah; d. pelayanan gizi di tempat kerja; e. pelayanan gizi di pondok pesantren; f. pelayanan gizi di asrama haji/jemaah haji; g. pelayanan gizi di pusat pelatihan olah raga; h. pelayanan gizi di panti wreda; dan i. pelayanan gizi di hotel dan restoran. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan gizi di luar fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 25

(1) Pelayanan gizi di Masyarakat diarahkan untuk mempertahankan dan meningkatkan status gizi. (2) Pelayanan gizi di Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain dilakukan melalui pelayanan gizi di keluarga, posyandu, dasawisma dan pos pemulihan gizi/pelayanan gizi berbasis masyarakat (PGBM).

Pasal 26

Pelayanan Gizi di Lokasi dengan Situasi Darurat diarahkan untuk mempertahankan dan memulihkan serta meningkatkan status gizi masyarakat di daerah bencana.

Pasal 27

(1) Pemenuhan gizi dalam situasi darurat dilakukan untuk mencegah dan mengatasi terjadinya penurunan status gizi secara cepat dan tepat. (2) Upaya penanganan gizi dalam situasi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap masyarakat akibat korban bencana, masyarakat di pengungsian, dan masyarakat di penampungan. (3) Upaya penanganan gizi dalam situasi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sampai dengan dikeluarkannya pernyataan selesainya situasi darurat oleh kepala daerah. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan gizi dalam situasi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 28

(1) Surveilans gizi bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai perubahan pencapaian indikator kinerja perbaikan gizi secara nasional, dan regional. (2) Surveilans gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan kegiatan analisis secara sistematis dan terus menerus terhadap masalah gizi dan indikator pembinaan gizi masyarakat. (3) Surveilans gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan agar dapat melakukan tindakan penanggulangan secara efektif dan efisien serta tindak lanjut sebagai respon terhadap perkembangan informasi. (4) Surveilans gizi dilakukan di seluruh Kabupaten/Kota. (5) Tata cara surveilans gizi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan teknis surveilans gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 29

(1) Penilaian status gizi dapat dilaksanakan pada seluruh siklus kehidupan manusia. (2) Penilaian status gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan pada balita, anak usia sekolah, dan pekerja perempuan. (3) Penilaian status gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditentukan dengan cara: a. Antropometri; b. Biokimia; c. Klinis; dan/atau d. Konsumsi makanan.

Pasal 30

Pelayanan gizi diberikan oleh tenaga gizi yang memiliki kompetensi dan kewenangan dalam memberikan pelayanan gizi setelah memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 31

(1) Setiap puskesmas, klinik rawat inap, balai kesehatan, dan rumah sakit harus mempunyai tenaga gizi yang memiliki kompetensi dan kewenangan dalam memberikan pelayanan gizi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Khusus untuk rumah sakit, tenaga gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kompetensi dan kewenangan di bidang dietetika dan/atau manajemen penyelenggaraan makanan institusi.

Pasal 32

(1) Masyarakat berperan serta baik secara perorangan maupun organisasi dalam penyelenggaraan upaya perbaikan gizi. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. pemberian sumbangan pemikiran terkait dengan penyelenggaraan upaya perbaikan gizi; b. Penyebarluasan informasi kepada masyarakat luas terkait dengan upaya perbaikan gizi; dan/atau c. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan upaya perbaikan gizi.

Pasal 33

(1) Pendanaan yang upaya perbaikan gizi bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau c. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat. (2) Pengelolaan dana yang bersumber dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 34

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan upaya perbaikan gizi dengan melibatkan organisasi profesi sesuai kewenangan masing-masing. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk meningkatkan mutu pelayanan dan melindungi masyarakat terhadap segala kemungkinan yang dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan. (3) Pembinaan dan pengawasan yang dimaksud pada ayat (1) berupa standarisasi, bimbingan teknis serta monitoring dan evaluasi program bidang upaya perbaikan gizi.

Pasal 35

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 2014 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, NAFSIAH MBOI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN