Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kesehatan

PERMENKES No. 22 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi
syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur
Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina
kepegawaian
untuk
menduduki
jabatan
pemerintahan.
2.
Pakaian Dinas Harian yang selanjutnya disingkat
PDH adalah pakaian seragam yang dikenakan oleh
PNS di lingkungan Kementerian Kesehatan untuk
menunjukkan identitas dalam melaksanakan tugas.
2a. Logo
Kementerian
Kesehatan
yang
selanjutnya
disebut sebagai Logo, adalah simbol yang terdiri dari
gambar
yang
merupakan
identitas
resmi
Kementerian Kesehatan.
3.
Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan
yang
menyelenggarakan
pelayanan
kesehatan
perorangan secara paripurna yang menyediakan
www.peraturan.go.id
2017, No.509
pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat
darurat.
4.
Kantor Kesehatan Pelabuhan yang selanjutnya
disingkat KKP adalah unit pelaksana teknis di
lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat
Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.
4a. Politeknik Kesehatan yang selanjutnya disebut
Poltekkes
adalah
unit
pelaksana
teknis
di
lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Badan
Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya
Manusia Kesehatan.
5.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan Pemerintah Pusat di bidang kesehatan.

2.
Ketentuan Pasal 2 ayat (4) huruf c diubah dan setelah
ayat (5) ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (6),
sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

(1)
Setiap PNS yang bekerja di unit utama dan unit
pelaksana
teknis
di
lingkungan
Kementerian
Kesehatan wajib mengenakan PDH.
(2)
PDH
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dikenakan pada setiap hari Senin dan Kamis.
(3)
Selain kewajiban mengenakan PDH sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), PNS wajib mengenakan
tanda pengenal pada setiap hari kerja.
(4)
PDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a.
baju berwarna krem dan rok/celana
berwarna hitam untuk hari Senin;
b.
baju berwarna putih dan rok/celana berwarna
biru tua untuk hari Kamis; dan
c.
kelengkapan PDH yang meliputi topi, Logo,
tanda pengenal dan nama unit utama.
www.peraturan.go.id
2017, No.509
(5)
Untuk PNS perempuan yang mengenakan jilbab atau
kerudung, warna jilbab atau kerudung pada hari
Senin satu tingkat lebih tua dari warna baju PDH,
sedangkan pada hari Kamis menyesuaikan dengan
rok/celana PDH.
(6)
Dikecualikan dari ketentuan ayat (2) dan ayat (4),
penggunaan PDH bagi setiap PNS di lingkungan KKP
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

3.
Ketentuan Pasal 6 ayat (1) diubah dan ditambahkan 2
(dua) huruf baru, yakni huruf d dan huruf e dan ayat (3)
diubah dan ditambahkan 1 (satu) huruf baru, yakni
huruf c, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1)
Tanda pengenal sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (3) harus mencantumkan:
a.
singkatan nama unit utama dan jabatan
Aparatur Sipil Negara;
b.
tanda tangan pejabat yang berwenang;
c.
pasfoto
pegawai
yang
bersangkutan
mengenakan setelan jas lengkap dengan dasi
panjang dengan latar belakang warna merah
untuk pejabat eselon I dan eselon II;
d.
pasfoto
pegawai
yang
bersangkutan
mengenakan
kemeja
dengan
dasi
panjang
dengan latar belakang warna biru turqoise
untuk pejabat eselon III dan eselon IV; dan
e.
pasfoto
pegawai
yang
bersangkutan
mengenakan
kemeja
dengan
dasi
panjang
dengan latar belakang warna hijau terang
untuk pejabat pelaksana (staf).
(2)
Singkatan
nama
unit
organisasi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a harus sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2017, No.509
(3)
Pencantuman
tanda
tangan
pejabat
yang
berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b harus memenuhi ketentuan:
a.
tanda pengenal bagi pegawai di lingkungan unit
utama,
selain
Sekretariat
Jenderal,
di
ditandatangani oleh Sekretaris unit utama;
b.
tanda pengenal bagi pegawai di lingkungan
Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan
ditandatangani oleh Kepala Biro Umum; dan
c.
tanda pengenal bagi pegawai di lingkungan Unit
Pelaksana Teknis (UPT) ditandatangani oleh
Kepala Unit Pelaksana Teknis.
(4)
Spesifikasi dan contoh tanda pengenal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.

4.
Ketentuan Pasal 7 diubah dan ayat (4) dihapus, sehingga
Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(1)
Unit
Pelaksana
Teknis
dapat
menambahkan
kelengkapan PDH selain yang diatur dalam Pasal 2
ayat (4) huruf c.
(2)
Kelengkapan PDH sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) antara lain berupa logo dan nama satuan kerja.
(3)
Spesifikasi model dan warna kelengkapan PDH
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur oleh masing-masing unit utama
(4)
Dihapus.

5.
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Harian
Pegawai
Negeri
Sipil
di
Lingkungan
Kementerian
Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 1181), diubah dan menjadi Lampiran yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
www.peraturan.go.id
2017, No.509

Pasal II
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.

Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Maret 2017

MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

NILA FARID MOELOEK

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 April 2017

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA

www.peraturan.go.id
2017, No.509
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN
NOMOR 22 TAHUN 2017
TENTANG
PERUBAHAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN
NOMOR 32 TAHUN 2016 TENTANG PAKAIAN
DINAS HARIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI
LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

I.
PAKAIAN DINAS HARIAN PEGAWAI LAKI-LAKI HARI SENIN

KETERANGAN MODEL PAKAIAN:
a.
warna PDH, baju kemeja krem dan celana hitam;
b.
kerah baju kemeja biasa;
c.
saku baju dengan lidah;
d.
pecah pola di bawah pundak (kanan dan kiri);
e.
panjang baju disesuaikan dengan tinggi badan;
f.
kancing depan;
g.
tangan lengan pendek;
h.
pecah pola di bawah pundak belakang;
i.
pada bagian belakang bahu diberikan lipatan;
j.
celana model lurus tanpa rempel, saku depan dan belakang;
k.
tidak menggunakan pangkat;
www.peraturan.go.id
2017, No.509
l.
bagian bawah baju diberi jahitan stiching berjarak 6 cm dan
diberikan lidah kancing pada bagian kanan dan kiri (epolet pinggang);
m.
bagian bawah tangan diberi jahitan stiching berjarak 3 cm; dan
n.
celana model lurus tanpa rempel, saku depan dan belakang.

II.
PAKAIAN DINAS HARIAN PEGAWAI LAKI-LAKI HARI KAMIS

KETERANGAN
1.
Model Pakaian:
a.
warna PDH, baju kemeja putih dan celana biru tua (navy blue);
b.
saku luar dengan list tipis warna biru tua (navy blue) di atas
tutup saku;
c.
bagian dalam kerah berwarna biru tua (navy blue);
d.
epolet (pangkat) bahu dijahit sejajar dengan pundak;
e.
kancing dan list pada plaket berwarna biru tua (navy blue);
f.
panjang baju disesuaikan tinggi badan;
www.peraturan.go.id
2017, No.509
g.
pergelangan tangan dijahit dengan manset dan pakai kancing;
dan
h.
celana model lurus tanpa rempel, saku depan dan belakang.
2.
Kelengkapan PDH:
a.
bordir logo Kementerian Kesehatan dengan tulisan Kemenkes di
dada sebelah kiri dengan rasio 3 cm (P) x 6,25 cm (L); dan
b.
bordir nama unit utama di lengan sebelah kiri.

III. PAKAIAN DINAS HARIAN PEGAWAI PEREMPUAN HARI SENIN

KETERANGAN MODEL PAKAIAN:
a.
warna PDH, baju kemeja krem dan rok/celana hitam;
b.
kerah baju shanghai;
c.
saku di pinggul (model hidden pocket);
d.
kubnat (pecah pola model princess) jahit stiching;
e.
panjang baju disesuaikan dengan tinggi badan;
f.
pergelangan tangan pecah pola tanpa manset;
g.
celana model lurus dengan saku kanan kiri dan risleting depan;
h.
model rok panjang atau pendek (selutut) lurus di belakang pecah
pola; dan
i.
warna hijab satu tingkat lebih tua dari warna baju.
www.peraturan.go.id
2017, No.509
IV. PAKAIAN DINAS HARIAN PEGAWAI PEREMPUAN HARI KAMIS

KETERANGAN:
1.
Model Pakaian:
a.
warna PDH, baju kemeja putih dan rok/celana biru tua (navy
blue);
b.
saku luar dengan list tipis warna biru tua (navy blue) di atas
tutup saku;
c.
bagian dalam kerah berwarna biru tua (navy blue);
d.
panjang baju disesuaikan dengan tinggi badan;
e.
panjang lengan 7/8 (untuk yang menggunakan hijab panjang
lengan disesuaikan);
f.
pergelangan tangan pecah pola dengan atau tanpa manset;
g.
kancing tanam pada plaket dengan list tipis warna biru tua
(navy blue);
h.
celana model lurus dengan saku kanan kiri dan resleting depan;
dan
www.peraturan.go.id
2017, No.509
i.
model rok panjang atau pendek (selutut) lurus di belakang pecah
pola dan dijahit tumpuk (over slah)
2.
Kelengkapan PDH:
a.
bordir logo Kementerian Kesehatan dengan tulisan Kemenkes di
lengan sebelah kanan dengan rasio 5 cm (P) x 6,75 cm (L); dan
b.
bordir nama unit utama di lengan sebelah kiri.

V.
BENTUK TOPI

KETERANGAN:
a.
Logo Kementerian Kesehatan diletakkan secara simetris di tengah
atas bagian depan;
b.
Tulisan “Kemenkes” dibordir dengan huruf kapital, font Arial ukuran
26 condensed 1,2 pt di samping kiri dan kanan berwarna silver; dan
c.
Topi berwarna dasar hitam.

www.peraturan.go.id
2017, No.509
VI. BENTUK TANDA PENGENAL (NAMETAG)

KETERANGAN:
1.
Ukuran panjang 8,5 cm dan lebar 5,4 cm.
2.
Logo diletakkan secara simetris di atas.
3.
Kata “Kementerian Kesehatan”, dituliskan di bawah Logo dengan
huruf kapital, font VAG Rounded Black ukuran 7.
4.
Nama ditulis tanpa gelar dengan huruf awal kapital pada setiap awal
unsurnya, font Myanmar Text Bold, ukuran 9.
5. Tali gantungan berwarna hijau terang dengan sebelah kanan tertera
logo yang diikuti kata “Kementerian Kesehatan Republik Indonesia”
dan sebelah kiri tertulis kata “Nama Unit Utama”.
www.peraturan.go.id
2017, No.509
1.
Contoh Nametag Pejabat Eselon I dan Eselon II

2.
Contoh Nametag Pejabat Eselon III dan Eselon IV

www.peraturan.go.id
2017, No.509
3.
Contoh Nametag Pejabat Pelaksana (Staf)

MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

NILA FARID MOELOEK

www.peraturan.go.id