Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2024

PERMENKES No. 2 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Dekonsentrasi Kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Dekonsentrasi Kepada GWPP adalah pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. 2. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. 4. Penanggung Jawab Program adalah pimpinan unit Eselon I di lingkungan Kementerian Kesehatan yang bertanggung jawab pada satu program tertentu.

Pasal 2

(1) Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2024 merupakan acuan bagi Penanggung Jawab Program dan dinas kesehatan provinsi dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan dekonsentrasi bidang kesehatan untuk mendukung program Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2024. (2) Dinas kesehatan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perangkat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat yang mempunyai lingkup tugas dan fungsi yang sama dengan Kementerian Kesehatan sebagai salah satu syarat dalam penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Ruang lingkup kegiatan bersumber dana dekonsentrasi Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2024 mencakup: a. Program Kesehatan Masyarakat, meliputi kegiatan penguatan kesehatan masyarakat di provinsi; b. Program Pelayanan Kesehatan dan Jaminan Kesehatan Nasional, meliputi kegiatan penguatan pelayanan kesehatan di provinsi; c. Program Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, meliputi kegiatan penguatan pencegahan dan pengendalian penyakit di provinsi, pengelolaan krisis kesehatan, dan kegiatan peningkatan kesehatan jemaah haji; d. Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi, meliputi kegiatan peningkatan kualitas sumber daya manusia kesehatan di provinsi; dan e. Program Dukungan Manajemen, meliputi kegiatan pembinaan pengelolaan administrasi keuangan dan barang milik negara, perencanaan dan penganggaran program pembangunan kesehatan, dan pengelolaan data dan informasi kesehatan.

Pasal 4

(1) Dana dekonsentrasi Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2024 bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara bagian anggaran 024 Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2024. (2) Pagu alokasi dana dekonsentrasi masing-masing program per provinsi yang bersumber dari dana dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam daftar isian pelaksanaan anggaran dinas kesehatan provinsi. (3) Mekanisme penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban kegiatan yang bersumber dari dana dekonsentrasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1) Kepala dinas kesehatan pemerintah daerah provinsi harus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan bersumber dana dekonsentrasi Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan secara berkala. (2) Kepala dinas kesehatan pemerintah daerah provinsi melaporkan pelaksanaan hasil kegiatan bersumber dana dekonsentrasi Kementerian Kesehatan secara berkala melalui sistem informasi kepada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Keuangan, dan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2024 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Januari 2024 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BUDI G. SADIKIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2024 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 62