Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA BALAI KESEHATAN TRADISIONAL MASYARAKAT (BKTM) DAN LOKA KESEHATAN TRADISIONAL MASYARAKAT (LKTM)
Pasal 1
Pengaturan Tata Laksana Balai Kesehatan Tradisional Masyarakat dan Loka Kesehatan Tradisional Masyarakat bertujuan untuk :
a. Menyediakan tata laksana dalam melaksanakan tugas dan fungsi Balai Kesehatan Tradisional Masyarakat dan Loka Kesehatan Tradisional Masyarakat agar dapat berkerja secara optimal;
b. Penyusunan rencana program kegiatan pemantauan dan evaluasi pelayanan kesehatan tradisional, alternatif, dan komplementer;
c. Pelaksanaan pemantuan dan evaluasi pelayanan kesehatan tradisional, alternatif, dan komplementer;
d. Fasilitas pengembangan dan penerapan model dan metode pelayanan kesehatan tradisional;
e. Fasilitas rujukan penapisan kesehatan tradisional, alternatif, dan komplementer;
f. Pemberian bimbingan teknis pelayanan kesehatan tradisional;
g. Pelaksana kemitraan di bidang kesehatan tradisional, alternatif, dan komplementer pelaksanaan pendidikan dan/atau pelatihan penapisan serta pengkajian kesehatan tradisional; dan
h. Pelaksanaaan urusan ketatausahaan.
Pasal 2
Tata Laksana Balai Kesehatan Tradisional Masyarakat (BKTM) dan Loka Kesehatan Tradisional Masyarakat (LKTM) dijadikan sebagai acuan bagi pengelola Balai Kesehatan Tradisional Masyarakat (BKTM) dan Loka
Kesehatan Tradisional Masyarakat (LKTM) dan mitra kerja Balai Kesehatan Tradisional Masyarakat (BKTM) dan Loka Kesehatan Tradisional Masyarakat (LKTM) meliputi Lintas Program dan Lintas Sektor.
Pasal 3
Tata Laksana Balai Kesehatan Tradisional Masyarakat (BKTM) dan Loka Kesehatan Tradisional Masyarakat (LKTM) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal yang diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Januari 2012 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
ENDANG RAHAYU SEDYANINGSIH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
