Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR BIOMEDIS DAN GENOMIKA KESEHATAN

PERMENKES No. 19 Tahun 2023 berlaku

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BB Binomika menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. penyelenggaraan bank biospesimen; c. pengelolaan biospesimen; d. pelaksanaan sekuensing genom; e. pengelolaan data dan informasi genomik yang terintegrasi; f. pemeriksaan laboratorium kesehatan; g. pelaksanaan bimbingan teknis; h. pelaksanaan jejaring kerja dan kemitraan; j. pelaksanaan urusan administrasi. 5 BB Binomika K (1) BB Binomika t : S A U K 7 BB Binomika, BB Binomika , mengubah, dan/atau menghapus , pengubahan, dan/atau penghapusan 8 BB Binomika. 9 BB Binomika 0 BB Binomika BB Binomika manajer sebagai P 1 0 Tugas

Pasal 13

BB Binomika BB Binomika 17 BB Binomika 18 19 unit organisasi kerja

Pasal 21

(1) Kepala BB Binomika . (2) Kepala Subbagian Administrasi Umum . (3) . IX

Pasal 22

BB Binomika 23 BB Binomika

Pasal 24

BB Binomika dilakukan .

Pasal 25

tentang atau belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini 26

Pasal 27

Penyesuaian organisasi dan tata kerja Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta menjadi BB Binomika dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. I 28 , tentang ttd. 4 Juli 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA L R 19 TAHUN 2023 BALAI BESAR BIOMEDIS DAN GENOMIKA KESEHATAN BALAI BESAR BIOMEDIS DAN GENOMIKA KESEHATAN ttd. N