Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BIDANG KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2022

PERMENKES No. 19 Tahun 2022 berlaku

Pasal 6

(1) BOK Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat huruf c diarahkan untuk mendukung operasional UKM primer. (2) BOK Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk mendukung operasional, yang meliputi: a. upaya penurunan angka kematian ibu dan angka kematian bayi; b. upaya perbaikan gizi masyarakat; c. upaya gerakan masyarakat hidup sehat; d. upaya deteksi dini, preventif, dan respon penyakit; e. sanitasi total berbasis masyarakat desa/ kelurahan prioritas; f. dukungan operasional UKM tim nusantara sehat; g. penyediaan tenaga dengan perjanjian kerja; h. akselerasi program INDONESIA sehat dengan pendekatan keluarga; i. fungsi manajemen puskesmas (p1, p2, p3); j. upaya kesehatan lanjut usia; k. upaya pencegahan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan l. insentif UKM. 2. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

(1) Pemanfaatan BOK provinsi dan BOK kabupaten/kota untuk upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf f dan Pasal 5 ayat (2) huruf h, harus dialokasikan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari masing-masing total pagu UKM tersier dan UKM sekunder. (2) Pemanfaatan BOK provinsi dan BOK kabupaten/kota untuk UKM Esensial dialokasikan paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari masing-masing total pagu UKM tersier dan UKM sekunder. (3) Pemanfaatan BOK Puskesmas untuk upaya pencegahan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf k dialokasikan paling banyak 5% (lima persen) dari total pagu UKM primer. (4) Pemanfaatan BOK Puskesmas untuk insentif UKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf l paling banyak 7,5% (tujuh koma lima persen) dari total pagu UKM primer. (5) Pemanfaatan BOK Puskesmas untuk UKM esensial selain untuk menu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) paling sedikit 87,5% (delapan puluh tujuh koma lima persen) dari total pagu UKM primer. 3. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11

(1) Pemerintah Daerah melakukan persiapan teknis dengan menyusun dan menyampaikan usulan rencana kegiatan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan melalui aplikasi e-renggar. (2) Penyusunan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu pada rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang ditetapkan setiap tahun oleh PRESIDEN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. menu kegiatan; dan b. rincian pendanaan menu kegiatan. (4) Pemerintah Daerah dapat mengusulkan perubahan rencana kegiatan DAK Nonfisik kepada Kementerian Kesehatan pada minggu keempat bulan Februari sampai dengan minggu pertama bulan Maret tahun anggaran berjalan. (5) Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan perubahan rencana kegiatan DAK Nonfisik khusus BOK Puskesmas pada minggu keempat bulan Juli sampai dengan minggu kedua bulan Agustus tahun anggaran berjalan. (6) Perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus dibahas bersama Aparat Pengawas Internal Pemerintah daerah. (7) Hasil pembahasan perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaporkan kepada Kementerian Kesehatan paling lambat minggu keempat bulan Agustus tahun anggaran berjalan melalui sistem informasi e-renggar. 4. Ketentuan huruf C pada BAB II Tata Cara Penggunaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022 dalam Lampiran diubah sehingga huruf C pada BAB II Tata Cara Penggunaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022 berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. #### Pasal II 1. Pemerintah daerah kabupaten/kota yang telah memanfaatkan anggaran untuk upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam pagu UKM primer lebih dari 5% (lima persen) tetap dapat melaksanakan pemanfaatan anggaran dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022. 2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2022 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BUDI G. SADIKIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY