Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 10 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN VAKSINASI DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Vaksin adalah produk biologi yang berisi antigen berupa mikroorganisme yang sudah mati atau masih hidup yang dilemahkan, masih utuh atau bagiannya, atau berupa toksin mikroorganisme yang telah diolah menjadi toksoid atau protein rekombinan, yang ditambahkan dengan zat lainnya, yang bila diberikan kepada seseorang akan menimbulkan kekebalan spesifik secara aktif terhadap penyakit tertentu.
2. Corona Virus Disease 2019 yang selanjutnya disebut COVID-19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrom Coronavirus 2 (SARSCoV-2).
3. Vaksinasi adalah pemberian Vaksin yang khusus diberikan dalam rangka menimbulkan atau meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit, sehingga apabila suatu saat terpajan dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan dan tidak menjadi sumber penularan.
4. Vaksinasi Program adalah pelaksanaan Vaksinasi kepada masyarakat yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada pemerintah.
5. Vaksinasi Gotong Royong adalah pelaksanaan vaksinasi COVID-19 kepada individu/orang perorangan yang pendanaannya dibebankan kepada yang bersangkutan, atau pelaksanaan vaksinasi COVID-19 kepada karyawan/karyawati, keluarga atau individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha.
6. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
7. Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi COVID-19 adalah kejadian medik yang diduga berhubungan dengan Vaksinasi COVID-19.
8. Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19 adalah sistem informasi yang dibentuk untuk mendukung proses Vaksinasi mulai dari proses persiapan, pelaksanaan, proses pelaporan, monitoring dan evaluasi dengan memanfaatkan teknologi informasi yang terintegrasi.
9. Pemerintah Pusat adalah
Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
10. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
12. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal pada Kementerian Kesehatan yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit.
2. Ketentuan ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Pasal 3 diubah, di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 3 disisipkan 2 (dua) ayat baru, yakni ayat (4a) dan ayat (4b), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
(2) Pemerintah Pusat dalam melaksanakan Vaksinasi COVID-19 melibatkan Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota serta badan hukum/badan usaha.
(3) Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui:
a. Vaksinasi Program; atau
b. Vaksinasi Gotong Royong.
(4) Penerima Vaksin dalam pelayanan Vaksinasi Program sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, tidak dipungut bayaran/gratis.
(4a) Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan:
a. oleh badan hukum/badan usaha untuk karyawan/karyawati, keluarga, dan individu lain terkait dalam keluarga; atau
b. secara individu/orang perorangan.
(4b) Selain untuk karyawan/karyawati, keluarga, dan individu lain terkait dalam keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (4a) huruf a, badan hukum/badan usaha juga dapat melaksanakan Vaksinasi Gotong Royong untuk individu/orang perorangan.
(5) Karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga, dan individu/orang perorangan sebagai penerima Vaksin COVID-19 dalam pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada ayat (4a) huruf a dan ayat (4b) tidak dipungut bayaran/gratis.
3. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 6A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1) Berdasarkan perencanaan kebutuhan Vaksinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, PT Bio Farma (Persero) menyampaikan permohonan pengadaan Vaksin COVID-19 untuk pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong kepada Menteri.
(2) Permohonan pengadaan Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk kebutuhan:
a. pelaksanaan Vaksinasi individu/orang perorangan;
b. pelaksanaan Vaksinasi oleh badan hukum/badan usaha untuk karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga; dan
c. pelaksanaan Vaksinasi oleh badan hukum/badan usaha untuk individu/orang perorangan dan masyarakat di sekitar lokasi kegiatan badan hukum/badan usaha sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan.
(3) PT Bio Farma (Persero) dalam mengajukan kebutuhan Vaksin COVID-19 untuk pelaksanaan Vaksinasi individu/orang perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dengan mempertimbangkan kebutuhan Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
4. Ketentuan Pasal 10A diubah sehingga Pasal 10A berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1) Selain perwakilan negara asing dan organisasi nirlaba internasional, warga negara asing dapat mengikuti pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 dengan kriteria sebagai berikut:
a. untuk Vaksinasi Program meliputi warga negara asing yang berumur diatas 60 (enam puluh) tahun ke atas, tenaga pendidik dan kependidikan, dan warga negara asing tertentu;
b. untuk Vaksinasi Gotong Royong meliputi karyawan/karyawati warga negara asing yang bekerja di badan hukum/badan usaha yang melaksanakan Vaksinasi Gotong Royong atau individu/orang perorangan warga negara asing.
(2) Kriteria warga negara asing tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Menteri.
(3) Warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memiliki nomor register, Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)/Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), dan nomor paspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memiliki nomor paspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 19 diubah sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
(1) Pendistribusian Vaksin COVID-19 untuk Vaksinasi Gotong Royong dilaksanakan oleh PT Bio Farma (Persero) kepada:
a. Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bekerja sama dengan badan hukum/badan usaha untuk pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong;
dan
b. Fasilitas Pelayanan Kesehatan pelaksana Vaksinasi Gotong Royong untuk individu/orang perorangan.
(2) PT Bio Farma (Persero) dalam pendistribusian Vaksin COVID-19 untuk Vaksinasi Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan pihak ketiga.
(3) Jumlah Vaksin COVID-19 yang didistribusikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan kebutuhan Vaksin COVID-19 untuk pelaksanaan Vaksinasi yang dilakukan oleh badan hukum/badan usaha dan pelaksanaan Vaksinasi bagi individu/orang perorangan.
6. Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 21 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a), sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
(1) Pelayanan Vaksinasi Program dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau masyarakat/swasta, yang memenuhi persyaratan.
(2) Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. Puskesmas dan Puskemas pembantu;
b. klinik;
c. rumah sakit; dan/atau
d. unit pelayanan kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan.
(2a) Selain Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Fasilitas Pelayanan Kesehatan lain dapat melaksanakan Vaksinasi COVID-19 sepanjang memenuhi persyaratan.
(3) Pelayanan Vaksinasi Program selain dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (2a) juga dapat dilaksanakan di pos pelayanan Vaksinasi COVID-
19. (4) Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan pos pelayanan Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (2a) dan ayat (3) dalam melakukan pelayanan Vaksinasi Program harus bekerja sama/berkoordinasi dengan Puskesmas, dinas kesehatan provinsi dan/atau dinas kesehatan kabupaten/kota.
7. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
(1) Pelayanan Vaksinasi Gotong Royong dapat dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik masyarakat/swasta dan milik Badan Usaha Milik Negara yang memenuhi persyaratan.
(2) Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong oleh badan hukum/badan usaha dilakukan melalui kerja sama antara badan hukum/badan usaha dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memenuhi persyaratan.
(3) Bagi badan hukum/badan usaha yang memiliki Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memenuhi
persyaratan, maka pelayanan Vaksinasi Gotong Royong dapat dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bersangkutan.
(4) Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), dalam melakukan pelayanan Vaksinasi Gotong Royong berkoordinasi dengan dinas kesehatan kabupaten/kota.
8. Diantara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 22A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
(1) Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik masyarakat/swasta dan milik Badan Usaha Milik Negara yang telah melakukan pelayanan Vaksinasi Program dan akan melakukan pelayanan Vaksinasi Gotong Royong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 harus terlebih dahulu memberhentikan pelayanan Vaksinasi Program.
(2) Pemberhentian pelayanan Vaksinasi Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. Fasilitas Pelayanan Kesehatan menyampaikan laporan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.
b. Dinas kesehatan kabupaten/kota melakukan penelaahan terlebih dahulu terhadap kebutuhan Fasilitas Pelayanan Kesehatan pelaksana Vaksinasi Program di wilayahnya agar pelayanan Vaksinasi Program tidak terganggu.
c. Berdasarkan hasil penelaahan, dinas kesehatan kabupaten/kota menginput data Fasilitas Pelayanan Kesehatan tersebut ke dalam aplikasi Pcare Vaksinasi dan memberikan penggantian user id.
(3) Dalam hal Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah selesai melaksanakan pelayanan Vaksinasi Gotong Royong dan akan kembali melakukan pelayanan Vaksinasi Program harus terlebih dahulu memberhentikan pelayanan Vaksinasi Gotong Royong dengan melaporkan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota setempat untuk dilakukan penggantian user id.
9. Ketentuan ayat (2) Pasal 23 diubah, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
(1) Besaran tarif maksimal atas pelayanan Vaksinasi Gotong Royong ditetapkan oleh Menteri.
(2) Biaya pelayanan Vaksinasi Gotong Royong yang dilakukan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik masyarakat/swasta dan milik Badan Usaha Milik Negara tidak boleh melebihi tarif maksimal yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
10. Ketentuan ayat (2) Pasal 43 diubah, sehingga Pasal 43 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 43
(1) Pendanaan pelaksanaan Vaksinasi Program dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Pendanaan pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong yang dilaksanakan oleh badan hukum/badan usaha dibebankan pada badan hukum/badan usaha dan yang dilaksanakan oleh individu/orang perorangan dibebankan pada yang bersangkutan.
(3) Pendanaan untuk pemantauan dan penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi COVID-19 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(4) Pendanaan untuk pelayanan kesehatan bagi penerima Vaksin COVID-19 yang mengalami gangguan kesehatan akibat Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi COVID-19 dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan atau program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 2021
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI G. SADIKIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Juli 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
