Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan

PERMENKES No. 17 Tahun 2025 berlaku

Pasal 7

(1) Susunan organisasi Kementerian terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas; c. Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit; d. Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan; e. Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan; f. Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan; g. Inspektorat Jenderal; h. Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan; i. Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan; j. Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan; k. Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan; l. Staf Ahli Bidang Politik dan Globalisasi Kesehatan; m. Pusat Data dan Teknologi Informasi; n. Pusat Sistem dan Strategi Kesehatan; o. Pusat Krisis Kesehatan; p. Dihapus; q. Pusat Pengembangan Kompetensi Aparatur; dan r. Pusat Pembiayaan Kesehatan. (2) Bagan organisasi Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 2. BAB XVI dihapus. 3. Pasal 224 dihapus. 4. Pasal 225 dihapus. 5. Pasal 226 dihapus. 6. Pasal 227 dihapus. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2025 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, Œ BUDI G. SADIKIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж