Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2020 tentang PASAR SEHAT
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pasar Sehat adalah kondisi Pasar Rakyat yang bersih, aman, nyaman, dan sehat melalui pemenuhan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan, Persyaratan Kesehatan, serta sarana dan prasarana penunjang dengan mengutamakan kemandirian komunitas pasar.
2. Pasar Rakyat adalah tempat usaha yang ditata, dibangun, dan dikelola oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara, dan/atau Badan Usaha Milik Daerah dapat berupa toko, kios, los dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang
kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah dengan proses jual beli barang melalui tawar-menawar.
3. Pengelola Pasar Rakyat adalah Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara, dan/atau Badan Usaha Milik Daerah yang bertanggung jawab terhadap operasional pasar, keamanan, kebersihan, dan kenyamanan pasar.
4. Komunitas Pasar Rakyat adalah Pengelola Pasar Rakyat, pedagang, pekerja, pengunjung, dan pembeli yang melakukan kegiatan jual beli atau kegiatan lainnya di Pasar Rakyat.
5. Kesehatan Lingkungan adalah upaya pencegahan penyakit dan/atau gangguan kesehatan dari faktor risiko lingkungan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial.
6. Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan adalah spesifikasi teknis atau nilai yang di bakukan pada media lingkungan yang berhubungan atau berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat.
7. Persyaratan Kesehatan adalah kriteria dan ketentuan teknis kesehatan pada media lingkungan.
8. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
9. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Pasal 2
Pengaturan Pasar Sehat bertujuan untuk:
a. mewujudkan Pasar Rakyat yang bersih, aman, nyaman, dan sehat untuk mendukung penyelenggaraan kabupaten/kota sehat;
b. memberikan acuan bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan termasuk Komunitas Pasar Rakyat untuk mewujudkan Pasar Sehat; dan
c. menciptakan kemandirian Komunitas Pasar Rakyat dalam mewujudkan Pasar Sehat.
Pasal 3
(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib mendorong terwujudnya penyelenggaraan Pasar Sehat.
(2) Dalam penyelenggaraan Pasar Sehat, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberdayakan Komunitas Pasar Rakyat.
(3) Komunitas Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menciptakan dan menjaga kualitas lingkungan Pasar Sehat.
Pasal 4
(1) Dalam rangka penyelenggaraan Pasar Sehat setiap Pengelola Pasar Rakyat wajib memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan untuk menjamin kualitas lingkungan Pasar Rakyat.
(2) Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan pada media lingkungan yang meliputi:
a. air;
b. udara;
c. tanah;
d. pangan;
e. sarana dan bangunan; dan
f. vektor dan binatang pembawa penyakit.
(3) Ketentuan mengenai Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Bagian A Bab II Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Pedagang, pekerja, pengunjung, dan pembeli wajib turut serta menciptakan dan menjaga kualitas lingkungan yang memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 6
(1) Dalam rangka memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan, Pengelola Pasar Rakyat menyelenggarakan Kesehatan Lingkungan di Pasar Rakyat.
(2) Kesehatan Lingkungan di Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyehatan;
b. pengamanan; dan
c. pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit.
(3) Penyehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan pada media air, udara, tanah, pangan, serta sarana dan bangunan.
(4) Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan mengelola sampah dan limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c dilaksanakan melalui pengamatan dan penyelidikan bioekologi serta desinfeksi Pasar Rakyat.
(6) Ketentuan mengenai Kesehatan Lingkungan di Pasar Sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Bagian B Bab II Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
(1) Untuk mendukung penyelenggaraan Pasar Sehat, selain memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 serta menyelenggarakan Kesehatan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pengelola Pasar Rakyat juga mengupayakan penyediaan sarana dan prasarana penunjang.
(2) Sarana dan prasarana penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi:
a. tempat ibadah;
b. tempat pelayanan kesehatan;
c. ruang menyusui dan/atau memerah ASI termasuk di dalamnya tempat penitipan anak;
d. ruang terbuka hijau; dan
e. fasilitas lain sesuai kebutuhan.
(3) Ketentuan mengenai sarana dan prasarana penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Bagian C Bab II Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
(1) Dalam rangka mewujudkan Pasar Sehat yang berkesinambungan dibentuk tim pembina Pasar Sehat di kabupaten/kota.
(2) Tim pembina Pasar Sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh bupati/walikota.
(3) Tim pembina Pasar Sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri dari unsur instansi di daerah yang tugas pokok dan fungsinya di bidang:
a. perdagangan;
b. kesehatan;
c. pertanian;
d. perikanan;
e. peternakan;
f. lingkungan hidup dan kehutanan;
g. perumahan dan permukiman;
h. komunikasi dan informatika;
i. perencanaan pembangunan daerah; dan
j. pengawasan obat dan makanan.
Pasal 9
(1) Tim pembina Pasar Sehat mendorong pembentukan kelompok kerja Pasar Sehat untuk membantu mewujudkan Pasar Sehat.
(2) Kelompok kerja Pasar Sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas unsur:
a. Pengelola Pasar Rakyat;
b. perwakilan pemasok;
c. paguyuban/asosiasi pedagang Pasar Rakyat; dan
d. perwakilan masyarakat sekitar Pasar Rakyat.
Pasal 10
Tim pembina Pasar Sehat melakukan kegiatan:
a. peningkatan kapasitas sumber daya manusia;
b. pemberdayaan kelompok kerja Pasar Sehat; dan
c. pengawasan eksternal.
Pasal 11
(1) Peningkatan kapasitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dilakukan melalui:
a. pelatihan partisipasi perubahan perilaku higiene dan sanitasi (Participatory Hygiene and Sanitation Transformation) bagi fasilitator;
b. pelatihan pembersihan pasar;
c. pelatihan manajemen radio komunitas (radioland);
dan
d. pelatihan lainnya sesuai dengan kebutuhan.
(2) Peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dari berbagai jenis kurikulum dan modul pelatihan yang dikembangkan sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 12
(1) Pemberdayaan kelompok kerja Pasar Sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan, perilaku sehat, peningkatan kualitas hidup, kemandirian, dan kesehatan lingkungan pasar.
(2) Pemberdayaan kelompok kerja Pasar Sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dilaksanakan melalui pembuatan analisis situasi, prioritas rencana kerja, dan implementasi rencana kerja.
Pasal 13
(1) Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c dilaksanakan secara terpadu oleh tim pembina Pasar Sehat sesuai bidang tugas dan fungsi masing-masing.
(2) Pengawasan eksternal dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 14
Kelompok kerja Pasar Sehat dalam mewujudkan Pasar Sehat, melakukan kegiatan:
a. pemberdayaan Komunitas Pasar Rakyat; dan
b. pengawasan internal.
Pasal 15
Pemberdayaan Komunitas Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilakukan melalui implementasi partisipasi perubahan perilaku higiene dan sanitasi (Participatory Hygiene and Sanitation Transformation) Pasar Sehat di Pasar Rakyat.
Pasal 16
(1) Pengawasan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dilakukan melalui pemantauan secara berkala setiap 1 (satu) bulan sekali untuk menilai kondisi fisik Pasar Rakyat maupun perilaku Komunitas Pasar Rakyat.
(2) Pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan menggunakan Formulir 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Hasil pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan ke tim pembina Pasar Sehat dan menjadi bahan upaya tindak lanjut bagi Pengelola Pasar Rakyat.
(4) Hasil pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi bahan pertimbangan untuk melakukan pembinaan dalam pengawasan eksternal oleh tim pembina Pasar Sehat secara terpadu.
Pasal 17
(1) Pengawasan eksternal bidang kesehatan dilakukan oleh tenaga kesehatan lingkungan pada dinas kesehatan kabupaten/kota termasuk pusat kesehatan masyarakat sebagai unit pelaksana teknis atau tenaga kesehatan lingkungan pada Kantor Kesehatan Pelabuhan untuk lingkungan wilayah kerjanya.
(2) Selain berdasarkan hasil pengawasan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4), Pengawasan eksternal juga dapat dilakukan melalui pemantauan atau uji petik secara berkala atau sewaktu- waktu apabila diperlukan untuk menilai baik kondisi fisik Pasar Rakyat maupun perilaku Komunitas Pasar Rakyat.
(3) Pengawasan eksternal menggunakan Formulir 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Dinas kesehatan kabupaten/kota dan Kantor Kesehatan Pelabuhan melaporkan hasil pengawasan eksternal melalui mekanisme monitoring evaluasi secara elektronik (e-monev).
(5) Hasil pengawasan eksternal yang dilakukan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan dilaporkan secara vertikal dan ditembuskan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota melalui pusat kesehatan masyarakat setempat, untuk selanjutnya di input ke sistem monitoring evaluasi secara elektronik (e-monev).
(6) Hasil pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) berupa rekomendasi kepada organisasi perangkat daerah terkait.
Pasal 18
(1) Hasil pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) dan ayat (5) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk MENETAPKAN predikat Pasar Sehat.
(2) Indikator predikat Pasar Sehat tercantum dalam Formulir 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 19
Ketentuan mengenai pedoman penyelenggaraan Pasar Sehat tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 20
(1) Menteri, kepala dinas kesehatan provinsi, dan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan swasta, organisasi dan asosiasi terkait.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diarahkan untuk mewujudkan Pasar Sehat dan melindungi masyarakat dari penularan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya.
(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan melalui:
a. peningkatan kapasitas;
b. bimbingan teknis; dan
c. edukasi.
Pasal 21
(1) Menteri, kepala dinas kesehatan provinsi, dan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing- masing.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan swasta, organisasi dan asosiasi terkait.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk mewujudkan Pasar Sehat dan
melindungi masyarakat dari penularan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui:
a. monitoring dan evaluasi;
b. penilaian internal oleh pengelola pasar; dan
c. penilaian eksternal oleh dinas kesehatan/pusat kesehatan masyarakat.
Pasal 22
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 519/MENKES/SK/2008 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pasar Sehat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 23
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2020
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TERAWAN AGUS PUTRANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
17 TAHUN 2020
ttd.
