Peraturan Menteri Nomor 1691-menkes-per-viii-2011 Tahun 2011 tentang KESELAMATAN PASIEN RUMAH SAKIT
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Keselamatan pasien rumah sakit adalah suatu sistem dimana rumah sakit membuat asuhan pasien lebih aman yang meliputi asesmen risiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan risiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko dan mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil.
2. Insiden keselamatan pasien yang selanjutnya disebut insiden adalah setiap kejadian yang tidak disengaja dan kondisi yang mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan cedera yang dapat dicegah pada pasien, terdiri dari Kejadian Tidak Diharapkan, Kejadian Nyaris Cedera, Kejadian Tidak Cedera dan Kejadian Potensial Cedera.
3. Kejadian Tidak Diharapkan, selanjutnya disingkat KTD adalah insiden yang mengakibatkan cedera pada pasien.
4. Kejadian Nyaris Cedera, selanjutnya disingkat KNC adalah terjadinya insiden yang belum sampai terpapar ke pasien.
www.djpp.kemenkumham.go.id
5. Kejadian Tidak Cedera, selanjutnya disingkat KTC adalah insiden yang sudah terpapar ke pasien, tetapi tidak timbul cedera.
6. Kondisi Potensial Cedera, selanjutnya disingkat KPC adalah kondisi yang sangat berpotensi untuk menimbulkan cedera, tetapi belum terjadi insiden.
7. Kejadian sentinel adalah suatu KTD yang mengakibatkan kematian atau cedera yang serius.
8. Pelaporan insiden keselamatan pasien yang selanjutnya disebut pelaporan insiden adalah suatu sistem untuk mendokumentasikan laporan insiden keselamatan pasien, analisis dan solusi untuk pembelajaran.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Menteri Kesehatan ini meliputi Organisasi, Standar Keselamatan Pasien, Sasaran Keselamatan Pasien, Penyelenggaraan Keselamatan Pasien Rumah Sakit, Pelaporan Insiden, Analisis dan Solusi, serta Pembinaan dan Pengawasan.
Pasal 3
(1) Menteri membentuk Komite Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit untuk meningkatkan keselamatan pasien dan mutu pelayanan rumah sakit.
(2) Komite Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan organisasi nonstuktural dan independen dibawah koordinasi direktorat jenderal yang membidangi rumah sakit, serta bertanggung jawab kepada Menteri.
(3) Keanggotaan Komite Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit berjumlah 11 (sebelas) orang yang terdiri dari unsur Kementerian Kesehatan, asosiasi perumahsakitan, dan pakar perumahsakitan.
(4) Komite Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibantu oleh sekretariat.
(5) Komite Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit mempunyai tugas memberikan masukan dan pertimbangan kepada Menteri dalam rangka penyusunan kebijakan nasional dan peraturan keselamatan pasien rumah sakit.
(6) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Komite Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit menyelenggarakan fungsi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. penyusunan standar dan pedoman keselamatan pasien rumah sakit;
b. kerja sama dengan berbagai institusi dalam dan luar negeri;
c. pengkajian Program Keselamatan Pasien Rumah Sakit;
d. pengembangan dan pengelolaan sistem pelaporan insiden untuk pembelajaran di rumah sakit; dan
e. monitoring dan evaluasi pelaksanaan program keselamatan pasien rumah sakit.
(7) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Komite Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit dapat membentuk tim ad hoc sesuai kebutuhan.
Pasal 4
Keanggotaan Komite Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit ditetapkan dengan Keputusan Menteri atas usulan Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan.
Pasal 5
Rumah sakit dan tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit wajib melaksanakan program dengan mengacu pada kebijakan nasional Komite Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit.
Pasal 6
(1) Setiap rumah sakit wajib membentuk Tim Keselamatan Pasien Rumah Sakit (TKPRS) yang ditetapkan oleh kepala rumah sakit sebagai pelaksana kegiatan keselamatan pasien.
(2) TKPRS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertanggung jawab kepada kepala rumah sakit.
(3) Keanggotaan TKPRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari manajemen rumah sakit dan unsur dari profesi kesehatan di rumah sakit.
(4) TKPRS melaksanakan tugas:
a. mengembangkan program keselamatan pasien di rumah sakit sesuai dengan kekhususan rumah sakit tersebut;
b. menyusun kebijakan dan prosedur terkait dengan program keselamatan pasien rumah sakit;
c. menjalankan peran untuk melakukan motivasi, edukasi, konsultasi, pemantauan (monitoring) dan penilaian (evaluasi) tentang terapan (implementasi) program keselamatan pasien rumah sakit;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. bekerja sama dengan bagian pendidikan dan pelatihan rumah sakit untuk melakukan pelatihan internal keselamatan pasien rumah sakit;
e. melakukan pencatatan, pelaporan insiden, analisa insiden serta mengembangkan solusi untuk pembelajaran;
f. memberikan masukan dan pertimbangan kepada kepala rumah sakit dalam rangka pengambilan kebijakan Keselamatan Pasien Rumah Sakit; dan
g. membuat laporan kegiatan kepada kepala rumah sakit.
Pasal 7
(1) Setiap Rumah Sakit wajib menerapkan Standar Keselamatan Pasien.
(2) Standar Keselamatan Pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. hak pasien;
b. mendidik pasien dan keluarga;
c. keselamatan pasien dalam kesinambungan pelayanan;
d. penggunaan metode peningkatan kinerja untuk melakukan evaluasi dan program peningkatan keselamatan pasien;
e. peran kepemimpinan dalam meningkatkan keselamatan pasien;
f. mendidik staf tentang keselamatan pasien; dan
g. komunikasi merupakan kunci bagi staf untuk mencapai keselamatan pasien.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Keselamatan Pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
Pasal 8
(1) Setiap rumah sakit wajib mengupayakan pemenuhan Sasaran Keselamatan Pasien.
(2) Sasaran Keselamatan Pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tercapainya hal-hal sebagai berikut:
a. Ketepatan identifikasi pasien;
b. Peningkatan komunikasi yang efektif;
c. Peningkatan keamanan obat yang perlu diwaspadai;
d. Kepastian tepat-lokasi, tepat-prosedur, tepat-pasien operasi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. Pengurangan risiko infeksi terkait pelayanan kesehatan; dan
f. Pengurangan risiko pasien jatuh.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sasaran Keselamatan Pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran Peraturan menteri ini.
Pasal 9
(1) Dalam rangka menerapkan Standar Keselamatan Pasien, Rumah Sakit melaksanakan Tujuh Langkah Menuju Keselamatan Pasien Rumah Sakit.
(2) Tujuh Langkah Menuju Keselamatan Pasien Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. membangun kesadaran akan nilai keselamatan pasien;
b. memimpin dan mendukung staf;
c. mengintegrasikan aktivitas pengelolaan risiko;
d. mengembangkan sistem pelaporan;
e. melibatkan dan berkomunikasi dengan pasien;
f. belajar dan berbagi pengalaman tentang keselamatan pasien; dan
g. mencegah cedera melalui implementasi sistem keselamatan pasien.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tujuh Langkah Menuju Keselamatan Pasien sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tercantum dalam Lampiran Peraturan menteri ini.
Pasal 10
Asosiasi perumahsakitan dan organisasi profesi kesehatan wajib berperan serta dalam persiapan penyelenggaraan Program Keselamatan Pasien Rumah Sakit.
Pasal 11
(1) Sistem pelaporan insiden dilakukan di internal rumah sakit dan kepada Komite Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit.
(2) Pelaporan insiden kepada Komite Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit mencakup KTD, KNC, dan KTC, dilakukan setelah analisis dan mendapatkan rekomendasi dan solusi dari TKPRS.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Sistem pelaporan insiden kepada Komite Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit harus dijamin keamanannya, bersifat rahasia, anonim (tanpa identitas), tidak mudah diakses oleh yang tidak berhak.
(4) Pelaporan insiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditujukan untuk menurunkan insiden dan mengoreksi sistem dalam rangka meningkatkan keselamatan pasien dan tidak untuk menyalahkan orang (non blaming).
Pasal 12
(1) Setiap insiden harus dilaporkan secara internal kepada TKPRS dalam waktu paling lambat 2x24 jam sesuai format laporan sebagaimana tercantum pada Formulir 1 Peraturan menteri ini.
(2) TKPRS melakukan analisis dan memberikan rekomendasi serta solusi atas insiden yang dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) TKPRS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melaporkan hasil kegiatannya kepada kepala rumah sakit.
Pasal 13
(1) Rumah sakit harus melaporkan insiden, analisis, rekomendasi dan solusi Kejadian Tidak Diharapkan (KTD) secara tertulis kepada Komite Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit sesuai format laporan sebagaimana tercantum pada Formulir 2 Peraturan menteri ini.
(2) Komite Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit melakukan pengkajian dan memberikan umpan balik (feedback) dan solusi atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara nasional.
Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pelaporan insiden diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 15
(1) Menteri, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota secara berjenjang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan Keselamatan Pasien Rumah Sakit sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
(2) Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mengikutsertakan asosiasi perumahsakitan dan organisasi profesi kesehatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Kepala rumah sakit secara berkala wajib melakukan pembinaan dan pengawasan kegiatan keselamatan pasien yang dilaksanakan oleh TKPRS.
Pasal 16
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan, Menteri, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat mengambil tindakan administratif kepada rumah sakit terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (1), berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; atau
c. penundaan atau penangguhan perpanjangan izin operasional.
Pasal 17
(1) Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit yang telah ada dan dibentuk oleh Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh INDONESIA (PERSI) masih tetap melaksanakan tugas sepanjang Komite Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit belum terbentuk.
(2) Komite Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit harus dibentuk dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak peraturan menteri ini ditetapkan.
(3) Setiap rumah sakit harus membentuk TKPRS sesuai dengan Peraturan ini dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak peraturan menteri ini ditetapkan.
Pasal 18
Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 2011 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ENDANG RAHAYU SEDYANINGSIH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
