Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang STANDAR KOMPETENSI MANAJERIAL JABATAN FUNGSIONAL EPIDEMIOLOG KESEHATAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
2. Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengumpulan data, pengolahan data, analisa dan interpretasi, melakukan penyelidikan epidemiologi untuk tindakan pengamanan penanggulangan penyebaran/penularan penyakit dan faktor-faktor yang sangat berpengaruh.
3. Kompetensi adalah karakteristik dan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai tugas dan/atau fungsi jabatan.
4. Kompetensi Manajerial adalah soft competency yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai tugas dan/atau fungsi jabatan.
5. Standar Kompetensi Manajerial adalah persyaratan kompetensi manajerial minimal yang harus dimiliki seorang Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas jabatan.
Pasal 2
(1) Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan merupakan persyaratan Kompetensi Manajerial minimal yang harus dimiliki oleh seorang pemangku Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan dalam melaksanakan tugas jabatan.
(2) Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan.
(3) Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Pasal 3
(1) Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan meliputi kompetensi dengan penentuan levelnya.
(2) Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok kompetensi yang meliputi kemampuan:
a. berpikir;
b. mengelola diri;
c. mengelola orang lain;
d. mengelola tugas; dan
e. mengelola sosial dan budaya.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Maret 2015 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
NILA FARID MOELOEK
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Maret 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
