Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 1438-menkes-sk-ix-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PELAYANAN KEDOKTERAN

PERMENKES No. 1438-menkes-sk-ix-2010 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Standar Pelayanan Kedokteran adalah pedoman yang harus diikuti oleh dokter atau dokter gigi dalam menyelenggarakan praktik kedokteran. 2. Standar Prosedur Operasional, selanjutnya disingkat SPO adalah suatu perangkat instruksi/langkah-langkah yang dibakukan untuk menyelesaikan proses kerja rutin tertentu, atau langkah yang benar dan terbaik berdasarkan konsensus bersama dalam melaksanakan berbagai kegiatan dan fungsi pelayanan yang dibuat oleh fasilitas pelayanan kesehatan berdasarkan standar profesi. 3. Dokter dan dokter gigi adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik INDONESIA sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 4. Strata Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tingkatan pelayanan yang standar tenaga dan peralatannya sesuai dengan kemampuan yang diberikan. 5. Praktik kedokteran adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh dokter atau dokter gigi terhadap pasien dalam melaksanakan upaya kesehatan. 6. Fasilitas pelayanan kesehatan adalah tempat penyelenggaraan upaya pelayanan kesehatan yang dapat digunakan untuk praktik kedokteran atau kedokteran gigi. 7. Kondisi adalah gambaran klinis yang berupa gejala dan/atau tanda yang tampak pada pasien. 8. Organisasi profesi adalah Ikatan Dokter INDONESIA beserta Perhimpunan Dokter Spesialis untuk dokter dan Persatuan Dokter Gigi INDONESIA beserta Perhimpunan Dokter Gigi Spesialis untuk dokter gigi. 9. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Pasal 2

Penyusunan Standar Pelayanan Kedokteran bertujuan untuk: a. Memberikan jaminan kepada pasien untuk memperoleh pelayanan kedokteran yang berdasarkan pada nilai ilmiah sesuai dengan kebutuhan medis pasien; b. Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan kedokteran yang diberikan oleh dokter dan dokter gigi.

Pasal 3

(1) Standar Pelayanan Kedokteran meliputi Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK) dan SPO. (2) PNPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Standar Pelayanan Kedokteran yang bersifat nasional dan dibuat oleh organisasi profesi serta disahkan oleh Menteri. (3) SPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditetapkan oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan.

Pasal 4

(1) Standar Pelayanan Kedokteran disusun secara sistematis dengan menggunakan pilihan pendekatan: a. Pengelolaan penyakit dalam kondisi tunggal, yaitu tanpa penyakit lain atau komplikasi; b. Pengelolaan berdasarkan kondisi. (2) Standar Pelayanan Kedokteran dibuat dengan bahasa yang jelas, tidak bermakna ganda, menggunakan kata bantu kata kerja yang tepat, mudah dimengerti, terukur dan realistik. (3) Standar Pelayanan Kedokteran harus sahih pada saat ditetapkan, mengacu pada kepustakaan terbaru dengan dukungan bukti klinis, dan dapat berdasarkan hasil penapisan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran yang dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan atau institusi pendidikan kedokteran.

Pasal 5

Penyusunan PNPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan untuk penyakit atau kondisi yang memenuhi satu atau lebih kriteria sebagai berikut: a. penyakit atau kondisi yang paling sering atau banyak terjadi; b. penyakit atau kondisi yang memiliki risiko tinggi; c. penyakit atau kondisi yang memerlukan biaya tinggi; d. penyakit atau kondisi yang terdapat variasi/keragaman dalam pengelolaannya.

Pasal 6

PNPK disusun oleh sekelompok pakar yang dapat melibatkan profesi kedokteran, kedokteran gigi atau profesi kesehatan lainnya, atau pihak lain yang dianggap perlu dan disahkan oleh Menteri.

Pasal 7

PNPK memuat penyataan yang dibuat secara sistematis yang didasarkan pada bukti ilmiah (scientific evidence) untuk membantu dokter dan dokter gigi serta pembuat keputusan klinis tentang tata laksana penyakit atau kondisi klinis yang spesifik.

Pasal 8

PNPK harus ditinjau kembali dan diperbaharui sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran atau kedokteran gigi.

Pasal 9

Pemerintah dan organisasi profesi melakukan sosialisasi setiap adanya perubahan dan/atau perbaikan terhadap PNPK.

Pasal 10

(1) Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan wajib memprakarsai penyusunan SPO sesuai dengan jenis dan strata fasilitas pelayanan kesehatan yang dipimpinnya. (2) PNPK harus dijadikan acuan pada penyusunan SPO di fasilitas pelayanan kesehatan. (3) SPO harus dijadikan panduan bagi seluruh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan dalam melaksanakan pelayanan kesehatan. (4) SPO disusun dalam bentuk Panduan Praktik Klinis (clinical practice guidelines) yang dapat dilengkapi dengan alur klinis (clinical pathway), algoritme, protokol, prosedur atau standing order. (5) Panduan Praktik Klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memuat sekurang-kurangnya mengenai pengertian, anamnesis, pemeriksaan fisik, kriteria diagnosis, diagnosis banding, pemeriksaan penunjang, terapi, edukasi, prognosis dan kepustakaan.

Pasal 11

SPO disusun oleh staf medis pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dikoordinasi oleh Komite Medis dan ditetapkan oleh Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan.

Pasal 12

SPO harus selalu ditinjau kembali dan diperbaharui sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sekali sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran atau kedokteran gigi.

Pasal 13

(1) Dokter dan dokter gigi serta tenaga kesehatan lainnya di fasilitas pelayanan kesehatan harus mematuhi PNPK dan SPO sesuai dengan keputusan klinis yang diambilnya. (2) Kepatuhan kepada PNPK dan SPO menjamin pemberian pelayanan kesehatan dengan upaya terbaik di fasilitas pelayanan kesehatan, tetapi tidak menjamin keberhasilan upaya atau kesembuhan pasien; (3) Modifikasi terhadap PNPK dan SPO hanya dapat dilakukan atas dasar keadaan yang memaksa untuk kepentingan pasien, antara lain keadaan khusus pasien, kedaruratan, dan keterbatasan sumber daya. (4) Modifikasi PNPK dan SPO sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dicatat di dalam rekam medis.

Pasal 14

(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bersama dengan organisasi profesi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan standar pelayanan kedokteran atau kedokteran gigi. (2) Dalam rangka pembinaan dan pengawasan, Menteri, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing dapat mengambil tindakan administratif. (3) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa: a. teguran lisan, b. teguran tertulis, atau c. pencabutan izin.

Pasal 15

(1) Standar Pelayanan dan SPO yang telah disusun sebelum ditetapkannya Peraturan ini dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diperbaharui. (2) Organisasi profesi dalam menyusun PNPK, dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam menyusun SPO harus menyesuaikan dengan ketentuan- ketentuan dalam Peraturan ini paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan ini.

Pasal 16

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 September 2010 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ENDANG RAHAYU SEDYANINGSIH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 September 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR