Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama

PERMENKES No. 14 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Rumah Sakit Pendidikan adalah rumah sakit yang mempunyai fungsi sebagai tempat pendidikan, penelitian, dan pelayanan kesehatan secara terpadu dalam bidang pendidikan tenaga medis dan tenaga kesehatan serta pendidikan berkelanjutan secara multiprofesi. 2. Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama yang selanjutnya disingkat RSPPU adalah Rumah Sakit Pendidikan yang menjadi penyelenggara utama pendidikan tinggi tenaga medis dan tenaga kesehatan spesialis dan subspesialis. 3. Unit Fungsional Pendidikan yang selanjutnya disingkat UFP adalah unit fungsional yang dibentuk oleh rumah sakit untuk mengelola pendidikan di RSPPU. 4. Jejaring Rumah Sakit adalah rumah sakit yang digunakan oleh RSPPU untuk pemenuhan dan/atau pemahiran kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan. 5. Wahana Pendidikan adalah fasilitas pelayanan kesehatan selain rumah sakit pendidikan yang digunakan sebagai tempat praktik pendidikan kedokteran dan/atau kesehatan. 6. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi. 7. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan spesialis dan subspesialis. 8. Kolegium adalah kumpulan ahli dari setiap disiplin ilmu kesehatan yang mengampu cabang disiplin ilmu tersebut yang menjalankan tugas dan fungsi secara independen dan merupakan alat kelengkapan konsil. 9. Sertifikat Profesi adalah surat tanda pengakuan untuk melakukan praktik profesi yang diperoleh lulusan pendidikan profesi. 10. Sertifikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang telah lulus uji kompetensi untuk dapat menjalankan praktik di seluruh INDONESIA. 11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. 12. Tenaga Medis adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi yang memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. 13. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan tinggi yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. 14. Peserta Didik Tahap Awal adalah peserta didik yang dapat melakukan observasi terhadap pemeriksaan, tindakan, atau prosedur sesuai bidang spesialisasi terkait dengan supervisi tinggi. 15. Peserta Didik Tahap Madya adalah peserta didik yang dapat melakukan pemeriksaan, tindakan, atau prosedur sesuai bidang spesialisasi dengan supervisi moderat dari pendidik klinis. 16. Peserta Didik Tahap Mandiri adalah peserta didik yang dapat melakukan pemeriksaan, tindakan, atau prosedur sesuai bidang spesialisasi dengan supervisi rendah atau tidak langsung dari pendidik.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini merupakan acuan bagi RSPPU, Jejaring Rumah Sakit, Wahana Pendidikan, Kolegium, dan/atau kementerian/lembaga dalam penyelenggaraan program pendidikan spesialis/subspesialis.

Pasal 3

RSPPU yang menyelenggarakan program pendidikan spesialis/ subspesialis harus RSPPU yang menerapkan prinsip nirlaba sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1) Perencanaan program pendidikan spesialis/subspesialis oleh RSPPU disusun berdasarkan perencanaan kebutuhan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan secara nasional. (2) Perencanaan program pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk merencanakan: a. jenis program pendidikan spesialis/subspesialis; dan b. jumlah kuota dan kualifikasi peserta didik. (3) Perencanaan program pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. (4) Dalam rangka MENETAPKAN perencanaan program pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri memperhatikan kemampuan RSPPU dalam penyelenggaraan program pendidikan spesialis/ subspesialis.

Pasal 5

(1) RSPPU memiliki fungsi menyelenggarakan program pendidikan spesialis/subspesialis. (2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), RSPPU melaksanakan tugas: a. menyusun Kurikulum program pendidikan spesialis/ subspesialis bersama dengan Kolegium; b. menyediakan sumber daya yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan program pendidikan spesialis/ subspesialis; c. menyelenggarakan program pendidikan spesialis/ subspesialis; d. menyelenggarakan uji kompetensi bersama Kolegium; e. melakukan kerja sama dengan perguruan tinggi dalam penyelenggaraan program pendidikan spesialis/ subspesialis; f. melakukan kerja sama dengan Jejaring Rumah Sakit dalam rangka pemenuhan, pengayaan, dan/atau pemahiran kompetensi; g. menyusun rencana program pendidikan dan alokasi anggaran; h. melaksanakan upaya penjaminan mutu program pendidikan; dan i. melakukan monitoring dan evaluasi Jejaring Rumah Sakit.

Pasal 6

(1) RSPPU harus memenuhi persyaratan dan standar. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. memiliki surat keputusan sebagai Rumah Sakit pendidikan dari Menteri; b. memiliki surat permohonan menjadi RSPPU program spesialis/subspesialis yang ditandatangani oleh pimpinan rumah sakit; c. memiliki persetujuan menjadi RSPPU program spesialis/subspesialis dari pemilik rumah sakit; dan d. memiliki dokumen perjanjian kerja sama dengan perguruan tinggi. (3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Rumah Sakit Pendidikan yang akan menjadi RSPPU harus memiliki: a. izin berusaha rumah sakit yang masih berlaku; b. sertifikat akreditasi paripurna rumah sakit; c. naskah akademik, studi kelayakan, dan Kurikulum untuk setiap bidang peminatan program pendidikan spesialis/subspesialis; d. surat komitmen untuk mematuhi ketentuan akreditasi program studi nasional/internasional; dan e. pakta integritas tentang kebenaran dan keabsahan dokumen yang ditandatangani oleh direktur/ pimpinan rumah sakit. (4) Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. standar manajemen dan administrasi pendidikan; b. standar sumber daya manusia; c. standar sarana penunjang pendidikan; dan d. standar perancangan dan pelaksanaan program pendidikan klinik yang berkualitas. (5) Instrumen standar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 7

(1) Rumah Sakit Pendidikan yang akan menjadi RSPPU mengajukan permohonan kepada Menteri melalui sistem informasi kesehatan yang terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan nasional. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diverifikasi dan dievaluasi oleh Menteri berdasarkan persyaratan dan standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (3) Rumah Sakit Pendidikan yang telah memenuhi hasil verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai RSPPU oleh Menteri. (4) RSPPU yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengajukan izin penyelenggaraan program pendidikan spesialis/ subspesialis kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. (5) Izin penyelenggaraan program pendidikan spesialis/ subspesialis oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan setelah memenuhi persyaratan pembukaan Program Studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Pemberian izin penyelenggaraan program pendidikan spesialis/subspesialis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diberikan untuk membuka Program Studi secara mandiri oleh RSPPU tertentu yang telah memenuhi persyaratan tambahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 8

RSPPU dalam penyelenggaraan program pendidikan spesialis/ subspesialis dapat membentuk Jejaring Rumah Sakit dan/atau Wahana Pendidikan.

Pasal 9

(1) Dalam hal RSPPU membentuk Jejaring Rumah Sakit dan/atau Wahana Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, digunakan untuk pemenuhan, pengayaan, dan/atau pemahiran kompetensi peserta didik yang tidak dapat dipenuhi di RSPPU. (2) Jejaring Rumah Sakit dan/atau Wahana Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan bagi: a. Peserta Didik Tahap Awal dan Peserta Didik Tahap Madya untuk memenuhi kompetensi peserta didik sesuai dengan Kurikulum; dan b. Peserta Didik Tahap Mandiri untuk pemahiran kompetensi peserta didik sesuai dengan target kinerja.

Pasal 10

(1) Persyaratan Jejaring Rumah Sakit dan/atau Wahana Pendidikan bagi Peserta Didik Tahap Awal dan Peserta Didik Tahap Madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a paling sedikit memiliki: a. surat penetapan sebagai Rumah Sakit Pendidikan atau Wahana Pendidikan; b. perjanjian kerja sama dengan RSPPU; c. koordinator; d. pendidik klinis sesuai kompetensi yang akan dicapai; e. 1 (satu) orang staf sekretariat; f. jumlah dan variasi kasus yang cukup dan sesuai kompetensi yang akan dicapai; dan g. sarana, prasarana, dan alat yang mendukung. (2) Persyaratan Jejaring Rumah Sakit dan/atau Wahana Pendidikan bagi Peserta Didik Tahap Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b paling sedikit memiliki: a. perjanjian kerja sama dengan RSPPU; b. jumlah dan variasi kasus yang cukup; dan c. sarana, prasarana, dan alat yang mendukung.

Pasal 11

Jejaring Rumah Sakit dan/atau Wahana Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) ditetapkan oleh pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan kesehatan.

Pasal 12

(1) RSPPU dalam menyelenggarakan pendidikan bekerja sama dengan perguruan tinggi mitra. (2) Perguruan tinggi mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat lebih dari 1 (satu) sesuai dengan kebutuhan. (3) Perguruan tinggi mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan evaluasi oleh RSPPU. (4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengganti atau menambah perguruan tinggi mitra. (5) RSPPU menentukan salah satu perguruan tinggi mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai mitra perguruan tinggi yang menandatangani sertifikat profesi bersama RSPPU.

Pasal 13

(1) Kerja sama RSPPU dengan perguruan tinggi mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) bertujuan untuk: a. meningkatkan efektivitas, efisiensi, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi untuk meningkatkan daya saing bangsa; b. meningkatkan sinkronisasi dan harmonisasi pelayanan, pendidikan, dan penelitian bidang Kesehatan; dan c. memberikan kontribusi nyata untuk bidang pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pembangunan bidang Kesehatan di wilayahnya. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kerja sama akademik; dan b. kerja sama nonakademik. (3) Kerja sama akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit dalam bentuk: a. pelayanan kesehatan dalam suatu sistem kesehatan akademik; b. penjaminan mutu pendidikan tinggi bidang kesehatan; dan c. pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (4) Kerja sama nonakademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit kerja sama bidang: a. sumber daya manusia; b. sarana dan prasarana; dan c. pendanaan.

Pasal 14

(1) Ruang lingkup kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dituangkan dalam perjanjian kerja sama. (2) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat hak dan kewajiban para pihak dengan memperhatikan hak dan kewajiban peserta didik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Selain memuat hak dan kewajiban para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perjanjian kerja sama memuat: a. penyelenggaraan kegiatan akademik termasuk penandatanganan sertifikat profesi dan pemberian gelar; b. penyelenggaraan kegiatan pelayanan, termasuk budaya kerja; c. pemenuhan dan kualitas tenaga pendidik; d. pemenuhan kualitas pendidikan dan pelayanan; e. kerja sama penelitian; f. pengabdian masyarakat; g. monitoring dan evaluasi; dan/atau h. hal lain sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 15

(1) Penerimaan calon peserta didik program pendidikan spesialis/subspesialis dilaksanakan melalui seleksi oleh panitia seleksi bersama. (2) Panitia seleksi bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan bersama Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. (3) Panitia seleksi bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur: a. perwakilan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan; b. perwakilan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan; c. Kolegium; dan d. RSPPU. (4) Panitia seleksi bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan pakar/ahli, kementerian/lembaga lain, dan/atau perguruan tinggi. (5) Panitia seleksi bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: a. melakukan rekrutmen dan seleksi penerimaan peserta didik program pendidikan spesialis/ subspesialis di RSPPU; dan b. menyusun daftar calon peserta didik yang telah lulus seleksi penerimaan untuk ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 16

(1) Calon Peserta didik dapat mengikuti seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) setelah memenuhi persyaratan administrasi. (2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tes tertulis; dan b. tes wawancara. (3) Dalam hal dibutuhkan, seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilengkapi dengan penilaian portofolio. (4) Calon peserta didik yang akan mengikuti seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan registrasi melalui sistem informasi yang terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan nasional dan sistem informasi pendidikan nasional. (5) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan untuk: a. memilih jenis spesialisasi dan RSPPU; dan b. memilih wilayah penempatan pasca pendidikan (6) Wilayah penempatan pasca pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b ditetapkan oleh Menteri melalui pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Tenaga Kesehatan.

Pasal 17

(1) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) berupa dokumen: a. bukti telah lulus pendidikan kedokteran; b. surat tanda registrasi; c. surat izin praktik; dan d. persyaratan lain sesuai kebutuhan. (2) Persyaratan lain sesuai kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan oleh Menteri bersama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. (3) Dalam hal dibutuhkan tambahan untuk persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), panitia seleksi bersama dapat MENETAPKAN sesuai dengan kebijakan penyelenggaraan seleksi dan rekrutmen. (4) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diunggah melalui sistem informasi yang terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan nasional dan sistem informasi pendidikan nasional.

Pasal 18

(1) Tes tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a dapat dilakukan dengan menggunakan sistem berbasis komputer. (2) Jenis tes tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri bersama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. (3) Materi tes tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disiapkan oleh panitia seleksi bersama.

Pasal 19

(1) Peserta didik yang dinyatakan lulus tes tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 mengikuti tes wawancara. (2) Tes wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode yang terstruktur dan objektif serta dapat memanfaatkan teknologi informasi. (3) Tes wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim pewawancara yang berkompeten. (4) Tim pewawancara yang berkompeten sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipilih dan ditetapkan oleh panitia seleksi bersama.

Pasal 20

(1) Penetapan peserta didik dilakukan melalui proses pencocokan dan rapat pleno yang dilakukan oleh panitia seleksi bersama. (2) Proses pencocokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. kesesuaian antara hasil seleksi dengan pilihan jenis spesialisasi; b. kuota pada RSPPU yang dipilih; dan c. pilihan wilayah penempatan pasca Pendidikan.

Pasal 21

(1) Calon peserta didik yang telah lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 20 ditetapkan sebagai peserta didik oleh panitia seleksi bersama atas nama Menteri. (2) Peserta didik yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya ditempatkan di RSPPU.

Pasal 22

Petunjuk teknis tata cara seleksi peserta didik ditetapkan oleh Menteri bersama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 23

(1) RSPPU dapat menyelenggarakan matrikulasi bagi peserta didik sesuai dengan kebutuhan. (2) Matrikulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menyelaraskan kemampuan peserta didik dengan kemampuan minimal yang dipersyaratkan pada Kurikulum yang menjadi persyaratan dalam pendidikan spesialis/subspesialis. (3) Petunjuk teknis untuk penyelenggaraan matrikulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh pimpinan RSPPU.

Pasal 24

(1) Peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) didayagunakan dan diangkat sebagai pegawai pada fasilitas pelayanan kesehatan atau RSPPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Jejaring Rumah Sakit yang telah memiliki kerja sama dengan RSPPU. (3) Tahap pendayagunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pendayagunaan peserta didik pada saat pendidikan; dan b. pendayagunaan pasca pendidikan.

Pasal 25

(1) Pendayagunaan peserta didik pada saat pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf a dilaksanakan pada RSPPU dan Jejaring Rumah Sakit dan/atau Wahana Pendidikan. (2) Pendayagunaan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berstatus aparatur sipil negara atau pegawai lainnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Peserta didik yang didayagunakan pada RSPPU dan Jejaring Rumah Sakit dan/atau Wahana Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menandatangani pakta integritas dengan target kinerja. (4) Pendayagunaan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan pencapaian kompetensi peserta didik selama proses pendidikan yang dinilai oleh RSPPU. (5) Dalam hal peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan peserta didik tahap mandiri, penempatan dan pendayagunaan dapat dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan lain yang membutuhkan. (6) Peserta didik yang didayagunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) diberikan surat izin praktik oleh Menteri. (7) Peserta didik yang didayagunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) berhak memperoleh imbalan jasa pelayanan dan/atau insentif. (8) Selain menerima imbalan jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), peserta didik yang didayagunakan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan lain juga dapat menerima fasilitas lain sesuai kemampuan RSPPU, Jejaring Rumah Sakit, Wahana Pendidikan, dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan lain yang membutuhkan.

Pasal 26

(1) Pendayagunaan pasca pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf b dilakukan terhadap peserta didik yang menyelesaikan program pendidikan spesialis/subspesialis berdasarkan: a. pilihan kabupaten/kota pada saat registrasi; atau b. kebutuhan pendayagunaan yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti pendayagunaan sesuai jangka waktu yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. (3) Peserta didik yang didayagunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan surat izin praktik yang diterbitkan oleh Menteri. (4) Surat izin praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat digunakan pada kabupaten/kota tempat pendayagunaan peserta didik.

Pasal 27

(1) Pendanaan untuk penyelenggaraan fungsi dan tugas RSPPU menjadi tanggung jawab bersama antara pemilik RSPPU dan sumber pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. (2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhitungkan: a. unit cost untuk penyelenggaraan pendidikan; dan b. kinerja pelayanan, yang ditetapkan oleh RSPPU. (3) Penghitungan unit cost sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri. (4) RSPPU dalam MENETAPKAN unit cost sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada penghitungan unit cost yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 28

(1) Peserta didik program pendidikan spesialis dan subspesialis di RSPPU berhak mendapatkan bantuan pendanaan pendidikan. (2) Bantuan pendanaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c. sumber lain yang sah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Komponen dan besaran bantuan pendanaan pendidikan diatur dalam standar biaya yang ditetapkan oleh: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara; atau b. lembaga lain pemberi bantuan pendanaan pendidikan. (4) Petunjuk teknis pemberian bantuan pendanaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 29

(1) Penyelenggaraan program pendidikan spesialis/ subspesialis mengacu pada Kurikulum. (2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh RSPPU bersama dengan Kolegium dengan mengacu pada standar nasional pendidikan spesialis/subspesialis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan: a. proses pembelajaran; b. penilaian; c. penelitian; d. pengabdian kepada masyarakat; e. penentuan masa studi; dan f. penghentian masa studi.

Pasal 30

(1) Proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) huruf a dilaksanakan dengan memperhatikan: a. masalah kesehatan perorangan dan masyarakat serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; b. keselamatan pasien, masyarakat, peserta didik, dan pendidik dalam bentuk interaksi antara pendidik, peserta didik, pasien, masyarakat, dan sumber belajar lainnya; c. pendekatan kerja sama interprofesi kesehatan; dan d. beban belajar dan capaian pembelajaran peserta didik. (2) Proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berpusat pada peserta didik.

Pasal 31

(1) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) huruf b dilakukan secara terstruktur pada setiap tahapan proses pembelajaran. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup seluruh kegiatan pendidikan yang terdiri atas pengetahuan, keterampilan, dan perilaku.

Pasal 32

(1) Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) huruf c dilaksanakan dalam bentuk penelitian klinis. (2) Penelitian klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam ruang lingkup pengetahuan bidang kesehatan sesuai dengan pelayanan medis spesialis dan/atau penelitian lain dengan mengikuti kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penelitian klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terdokumentasi oleh peserta didik dan RSPPU.

Pasal 33

(1) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) huruf d dilaksanakan dalam bentuk pelayanan kesehatan kepada masyarakat. (2) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam ruang lingkup upaya kesehatan perseorangan dan upaya kesehatan masyarakat. (3) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terdokumentasi oleh peserta didik dan RSPPU.

Pasal 34

(1) Penentuan masa studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) huruf e ditentukan berdasarkan Kurikulum masing-masing Program Studi. (2) Masa studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama setengah masa studi sesuai dengan Kurikulum. (3) Perpanjangan masa studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan bagi peserta didik dengan persetujuan pimpinan RSPPU.

Pasal 35

Penghentian masa studi peserta didik, terdiri atas: a. penghentian masa studi sementara; dan b. penghentian masa studi permanen.

Pasal 36

(1) Penghentian masa studi sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a dapat berupa skorsing. (2) Skorsing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada peserta didik yang melakukan pelanggaran terhadap tata tertib yang ditetapkan oleh RSPPU.

Pasal 37

Penghentian masa studi permanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b diberlakukan apabila peserta didik: a. tidak mencapai kompetensi pada setiap tahap proses pendidikan; b. telah melebihi jumlah maksimal masa studi; c. terbukti melakukan tindakan pelanggaran etik berat dan/atau tindakan perundungan tingkat berat; d. terbukti melakukan pelanggaran profesi/disiplin dan/atau tindak kriminal setelah terbukti pidana; dan e. berhenti atas permintaan sendiri.

Pasal 38

Petunjuk teknis mengenai pelaksanaan Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditetapkan oleh pimpinan RSPPU.

Pasal 39

(1) Pada akhir masa pendidikan, peserta didik program spesialis/subspesialis di RSPPU harus mengikuti uji kompetensi berstandar nasional. (2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh RSPPU bekerja sama dengan Kolegium. (3) Peserta didik yang lulus uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperoleh Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, dan gelar. (4) Sertifikasi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan oleh Kolegium paling lama 1 (satu) bulan sejak dinyatakan lulus uji kompetensi. (5) Sertifikat Profesi dan gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan oleh RSPPU bersama dengan mitra perguruan tinggi.

Pasal 40

(1) Sumber daya manusia program pendidikan spesialis/ subspesialis di RSPPU terdiri atas: a. pendidik dan tenaga kependidikan yang bukan merupakan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan; b. Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan; c. peneliti dan/atau perekayasa; dan d. tenaga lain sesuai dengan kebutuhan. (2) Pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi dosen dan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi. (3) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan baik sebagai pendidik klinis maupun bukan pendidik klinis. (4) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagai pendidik klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memberikan pelayanan kesehatan pada RSPPU dan menjalankan tugas pendidikan, serta dapat melaksanakan penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat. (5) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan bukan pendidik klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang memberikan pelayanan kesehatan pada RSPPU dapat menjalankan tugas pendidikan, penelitian, atau pengabdian kepada masyarakat. (6) Jumlah, jenis, dan kualifikasi Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan standar pendidikan masing- masing jenis pendidikan spesialis/subspesialis.

Pasal 41

(1) Dalam rangka melaksanakan koordinasi terhadap seluruh proses pembelajaran klinik di Rumah Sakit Pendidikan dan/atau penyelenggaraan pendidikan program spesialis/ subspesialis di RSPPU, pimpinan Rumah Sakit pendidikan atau pimpinan RSPPU membentuk UFP. (2) UFP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. bidang pendidikan; b. bidang penjaminan mutu pendidikan; dan c. bidang penunjang pendidikan. (3) UFP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh ketua yang bertanggung jawab kepada pimpinan RSPPU. (4) UFP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki fungsi: a. menyelenggarakan pendidikan program spesialis/ subspesialis berbasis rumah sakit; b. melaksanakan koordinasi pendidikan; dan c. melakukan penjaminan mutu Pendidikan. (5) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), UFP melaksanakan tugas: a. memberikan dukungan administrasi proses pembelajaran klinik di Rumah Sakit Pendidikan atau RSPPU; b. menyusun perencanaan kegiatan dan anggaran belanja tahunan pembelajaran klinik sesuai kebutuhan; c. menyusun perencanaan kebutuhan sarana dan prasarana yang diperlukan peserta didik; d. membentuk sistem informasi terpadu untuk menunjang penyelenggaraan fungsi pelayanan, pendidikan, dan penelitian bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain; e. melakukan koordinasi dalam rangka fasilitasi kepada seluruh peserta didik yang melaksanakan pembelajaran klinik, serta dosen dan penyelia yang melakukan bimbingan dan supervisi proses pembelajaran klinik peserta didik di Rumah Sakit Pendidikan atau RSPPU; f. melakukan supervisi dan koordinasi penilaian kinerja terhadap tenaga pendidik atas seluruh proses pelayanan yang dilakukan, termasuk yang dilakukan di Jejaring Rumah Sakit pendidikan atau RSPPU dan/atau yang terkait dengan sistem rujukan; g. melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan proses pembelajaran klinik peserta didik; dan h. melaporkan hasil kerja secara berkala kepada pimpinan Rumah Sakit pendidikan atau pimpinan RSPPU. (6) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (5), UFP juga melaksanakan penyusunan dan pengembangan kurikulum bersama Kolegium. (7) Petunjuk teknis mengenai struktur organisasi, kewenangan, kewajiban, fungsi, dan tugas UFP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (6) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 42

(1) RSPPU melaksanakan upaya penjaminan mutu pendidikan yang dikoordinasikan oleh bidang penjaminan mutu pendidikan UFP. (2) Sistem penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. sistem penjaminan mutu internal; dan b. sistem penjaminan mutu eksternal. (3) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan oleh setiap RSPPU dengan melibatkan perguruan tinggi mitra untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan secara berencana dan berkelanjutan. (4) Sistem penjaminan mutu eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diikuti oleh RSPPU dengan mengikuti sistem akreditasi nasional atau internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 43

RSPPU, Jejaring Rumah Sakit, dan/atau Wahana Pendidikan dalam menyelenggarakan program pendidikan spesialis/ subspesialis wajib menerapkan standar keselamatan pasien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 44

(1) RSPPU bertanggung jawab terhadap kesejahteraan peserta didik program pendidikan spesialis/subspesialis. (2) Kesejahteraan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa: a. penetapan beban kerja; b. pengaturan jam kerja; c. pemberian cuti; dan d. pemberian jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 45

(1) Penetapan beban kerja bagi peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf a disesuaikan dengan ketentuan beban kerja di RSPPU dan Jejaring Rumah Sakit. (2) Beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 80 (delapan puluh) jam setiap minggu dengan mempertimbangkan: a. aktivitas pembelajaran; b. tugas jaga; c. tugas on call; dan d. target kinerja. (3) Dalam kondisi tertentu, peserta didik dapat diberikan beban kerja tambahan paling banyak 10% (sepuluh persen) perminggu. (4) Beban kerja tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan oleh ketua UFP atas sepengetahuan pimpinan RSPPU dan penanggung jawab pelayanan pasien.

Pasal 46

(1) Pengaturan jam kerja sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh RSPPU dan jejaringnya. (2) Pengaturan jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan tugas pendidikan dan capaian kompetensi peserta didik.

Pasal 47

(1) Pemberian cuti sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf c terdiri atas: a. cuti tahunan; b. cuti melahirkan; c. cuti sakit; dan d. cuti alasan penting. (2) Cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling lama 12 (dua belas) hari kerja pertahun yang pelaksanaanya tidak dapat dilakukan secara berturut-turut. (3) Cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. (4) Cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat diberikan paling lama 3 (tiga) hari kerja atau paling banyak 20% (dua puluh persen) dari masa pembelajaran modul. (5) Cuti alasan penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat diberikan jika: a. memenuhi tugas ilmiah Pendidikan; atau b. memiliki alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

Pasal 48

(1) RSPPU melakukan pencatatan dan pelaporan penyelenggaraan program pendidikan spesialis/subspesialis secara berkala kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. (2) Pencatatan dan pelaporan penyelenggaraan program pendidikan spesialis/subspesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem informasi RSPPU. (3) Sistem informasi RSPPU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan nasional dan pangkalan data pendidikan tinggi. (4) Data dan informasi pada sistem informasi RSPPU yang terintegrasi ke pangkalan data pendidikan tinggi paling sedikit mencakup data peserta didik, pendidik, dan rekam pembelajaran.

Pasal 49

(1) Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pendidikan spesialis/subspesialis dilakukan secara berkala oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. advokasi, sosialisasi, dan bimbingan teknis; dan b. monitoring dan evaluasi. (3) Dalam menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan RSPPU, kolegium, dan pihak terkait lainnya.

Pasal 50

(1) Monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program pendidikan spesialis/subspesialis dilaksanakan secara prospektif, berkala, dan berkesinambungan. (2) Monitoring dan evaluasi dilakukan terhadap: a. peserta didik; b. proses pembelajaran; c. pendidik; dan d. penyelenggara pendidikan. (3) Monitoring dan evaluasi peserta didik, proses pembelajaran, dan pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c dilakukan oleh RSPPU dan dapat melibatkan Kolegium. (4) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan melibatkan peserta didik. (5) Monitoring dan evaluasi penyelenggara pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilaksanakan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 51

(1) Monitoring dan evaluasi peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a meliputi: a. jam dan kinerja belajar peserta didik; dan b. jam dan kinerja pelayanan peserta didik. (2) Monitoring dan evaluasi proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf b memastikan kesesuaian proses belajar mengajar dengan perencanaan pembelajaran. (3) Monitoring dan evaluasi pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf c meliputi: a. jam dan kinerja mengajar pendidik; b. kepatuhan terhadap peraturan dan etika selama proses pendidikan; dan c. kemampuan mentransfer, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan keterampilan berbasis bukti. (4) Monitoring dan evaluasi penyelenggara pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf d meliputi: a. seleksi masuk; b. kualitas pendidikan; c. fasilitas pendidikan; d. sistem Pendidikan; dan e. pendayagunaan lulusan pendidikan.

Pasal 52

(1) Peserta didik yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dikenai sanksi administratif oleh pejabat yang berwenang berupa: a. teguran tertulis; b. pengembalian biaya bantuan pendanaan pendidikan; c. tidak diperbolehkan mendaftar program pendidikan spesialis/subspesialis di RSPPU; dan/atau d. pencabutan surat tanda registrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Peserta didik yang mendapatkan penghentian masa studi permanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dikenai sanksi administratif oleh pejabat yang berwenang berupa: a. teguran tertulis; b. pengembalian biaya bantuan pendanaan pendidikan; dan/atau c. tidak diperbolehkan mendaftar program pendidikan spesialis/subspesialis di RSPPU. (3) Peserta didik yang melanggar ketentuan mengenai jam dan kinerja belajar serta jam dan kinerja pelayanan peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dikenai sanksi administratif oleh pimpinan RSPPU berupa: a. teguran tertulis; b. tidak dapat mengikuti evaluasi pembelajaran; dan/atau c. skorsing. (4) Pendidik yang melanggar ketentuan jam dan kinerja mengajar pendidik, serta kepatuhan terhadap peraturan dan etika selama proses Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) huruf a dan huruf b, dikenai sanksi administratif oleh pimpinan RSPPU berupa: a. teguran tertulis; b. penghentian sebagai pendidik; dan/atau c. penghentian sebagai pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 53

(1) RSPPU wajib menyelenggarakan program pendidikan spesialis/subspesialis sesuai dengan ketentuan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. (2) RSPPU yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif oleh pejabat yang berwenang berupa: a. teguran tertulis; b. penghentian sementara kegiatan penerimaan peserta didik baru; c. penghentian sementara kegiatan penyelenggaraan pendidikan; dan/atau d. pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan.

Pasal 54

(1) Pejabat yang berwenang dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang tenaga kesehatan. (2) Pejabat yang berwenang dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 53 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c ditetapkan oleh pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan kesehatan. (3) Pejabat yang berwenang dan tata cara pengenaan sanksi administratif berupa pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 55

(1) RSPPU yang telah mendapat izin pembukaan program studi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dalam rangka penugasan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak izin pembukaan program studi diberikan. (2) Sebelum jangka waktu 2 (dua) tahun berakhir, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan melaksanakan evaluasi terhadap pemenuhan persyaratan oleh RSPPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menindaklanjuti hasil evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Evaluasi dan tindak lanjut hasil evaluasi oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melibatkan Menteri.

Pasal 56

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 2024 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, Œ BUDI G. SADIKIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж