Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang PROGRAM ADAPTASI DOKTER SPESIALIS WARGA NEGARA INDONESIA LULUSAN LUAR NEGERI DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN

PERMENKES No. 14 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Adaptasi adalah serangkaian kegiatan penyesuaian kompetensi dan kemampuan Dokter Spesialis WNI LLN yang dilaksanakan pada fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana hasil penilaian oleh sub komite evaluasi kompetensi sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan di INDONESIA. 2. Dokter Spesialis Warga Negara INDONESIA Lulusan Luar Negeri yang selanjutnya disebut Dokter Spesialis WNI LLN adalah dokter spesialis warga negara INDONESIA lulusan pendidikan kedokteran di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. 4. Sertifikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang dokter atau dokter gigi untuk menjalankan praktik kedokteran di seluruh INDONESIA setelah lulus uji kompetensi. 5. Surat Tanda Registrasi Dokter dan Dokter Gigi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran INDONESIA kepada dokter dan dokter gigi yang telah diregistrasi. 6. Surat Izin Praktik yang selanjutnya disingkat SIP adalah bukti tertulis yang diberikan pemerintah daerah kabupaten/kota kepada dokter dan dokter gigi yang akan menjalankan praktik kedokteran setelah memenuhi persyaratan. 7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. 8. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. 9. Konsil Kedokteran INDONESIA, yang selanjutnya disingkat KKI adalah suatu badan otonom, mandiri, nonstruktural, dan bersifat independen, yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi. 10. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian yang melaksanakan tugas di bidang tenaga kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

(1) Dokter Spesialis WNI LLN yang akan melakukan praktik kedokteran di INDONESIA harus mengikuti evaluasi kemampuan melalui Adaptasi. (2) Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upaya dalam pendayagunaan Dokter Spesialis WNI LLN untuk pemenuhan pelayanan kesehatan spesialistik kepada masyarakat.

Pasal 3

(1) Dokter Spesialis WNI LLN yang akan mengikuti Adaptasi mengajukan permohonan Adaptasi kepada ketua KKI dengan mengunggah dokumen persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Selain mengunggah dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dokter Spesialis WNI LLN juga melampirkan surat pernyataan bersedia ditempatkan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang telah ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 4

(1) Dalam rangka pelaksanaan Adaptasi, Menteri membentuk komite bersama Adaptasi. (2) Komite bersama Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh perwakilan unsur Kementerian. (3) Komite bersama Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. sub komite evaluasi kompetensi; dan b. sub komite pembekalan. (4) Keanggotaan sub komite evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berasal dari unsur: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi; b. Kementerian; c. KKI; d. kolegium; dan e. Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran INDONESIA. (5) Sub komite evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diketuai oleh wakil dari unsur KKI. (6) Keanggotaan sub komite pembekalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berasal dari unsur: a. Kementerian; b. KKI; c. kolegium; d. organisasi profesi; e. Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan INDONESIA; dan f. Persatuan Rumah Sakit INDONESIA. (7) Sub komite pembekalan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diketuai oleh wakil dari unsur Kementerian. (8) Masa bakti komite bersama Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 5

(1) Untuk diangkat menjadi anggota komite bersama Adaptasi harus memenuhi persyaratan: a. warga negara INDONESIA; b. sehat jasmani dan rohani; dan c. telah melakukan praktik keprofesian paling singkat 5 (lima) tahun. (2) Dikecualikan dari persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, bagi unsur dari Kementerian dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.

Pasal 6

(1) Komite bersama Adaptasi memiliki tugas: a. menyusun pedoman program Adaptasi Dokter Spesialis WNI LLN untuk ditetapkan oleh Direktur Jenderal; b. menyusun mekanisme kerja dan tata hubungan kerja komite bersama Adaptasi, sub komite evaluasi kompetensi, dan sub komite pembekalan; c. mengevaluasi kinerja sub komite evaluasi kompetensi dan sub komite pembekalan; d. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Adaptasi; e. memberikan surat rekomendasi kelayakan untuk penerbitan Sertifikat Kompetensi; dan f. melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri. (2) Sub komite evaluasi kompetensi mempunyai tugas: a. melakukan verifikasi dokumen persyaratan permohonan Adaptasi; b. melakukan penilaian kompetensi pra Adaptasi; dan c. memberikan rekomendasi penerbitan Sertifikat Kompetensi Adaptasi. (3) Sub komite pembekalan mempunyai tugas: a. MENETAPKAN materi pembekalan; b. menyusun peta penempatan; dan c. merekomendasikan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat pelaksanaan Adaptasi. (4) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), sub komite evaluasi kompetensi dan sub komite pembekalan juga mempunyai tugas melaporkan pelaksanaan tugas kepada komite bersama Adaptasi. (5) Dalam menjalankan tugasnya, komite bersama Adaptasi dapat berkoordinasi dengan institusi atau lembaga lain yang dibutuhkan.

Pasal 7

(1) Anggota komite bersama Adaptasi diberhentikan apabila: a. berakhir masa baktinya; b. mengundurkan diri; c. meninggal dunia; d. tidak dapat melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; e. mengalami gangguan kesehatan, sehingga tidak mampu melaksanakan tugasnya; f. dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau g. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota komite bersama Adaptasi. (2) Untuk mengisi kekosongan anggota komite bersama Adaptasi yang diberhentikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g, Menteri dapat mengangkat anggota komite bersama Adaptasi pengganti dari unsur yang sama. (3) Anggota komite bersama Adaptasi pengganti bertugas selama sisa masa bakti anggota komite bersama Adaptasi yang digantikan.

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, komite bersama Adaptasi dibantu oleh sekretariat yang berkedudukan di unit kerja yang membidangi urusan pendayagunaan tenaga kesehatan di lingkungan Kementerian.

Pasal 9

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b, sub komite pembekalan menyusun perencanaan penempatan Dokter Spesialis WNI LLN dalam rangka Adaptasi. (2) Dalam menyusun perencanaan penempatan Dokter Spesialis WNI LLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sub komite pembekalan berkoordinasi dengan Direktur Jenderal dan pimpinan unit utama yang menyelenggarakan urusan di bidang pelayanan kesehatan di lingkungan Kementerian. (3) Perencanaan penempatan Adaptasi Dokter Spesialis WNI LLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. jumlah dan jenis dokter spesialis; dan b. Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang akan menjadi tempat pelaksanaan Adaptasi. (4) Proses penyusunan perencanaan penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan: a. ketersediaan dokter spesialis pendamping sesuai dengan jenis spesialisasi terkait; dan b. kebutuhan dokter spesialis berdasarkan perencanaan kebutuhan yang telah disusun oleh unit kerja yang membidangi urusan perencanaan tenaga kesehatan di lingkungan Kementerian. (5) Hasil perencanaan penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. peta penempatan Adaptasi; dan b. rekomendasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk program Adaptasi. (6) Hasil perencanaan penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Direktur Jenderal sebagai bahan pertimbangan tempat pelaksanaan Adaptasi.

Pasal 10

(1) Sebelum pelaksanaan Adaptasi, Dokter Spesialis WNI LLN yang akan mengikuti Adaptasi harus mengikuti penilaian kompetensi pra Adaptasi yang diselenggarakan oleh sub komite evaluasi kompetensi. (2) Penilaian kompetensi pra Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah seluruh dokumen persyaratan permohonan Adaptasi diterima lengkap oleh sub komite evaluasi kompetensi. (3) Hasil penilaian kompetensi pra Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. kompeten; atau b. belum kompeten. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kompetensi pra Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh komite bersama Adaptasi.

Pasal 11

(1) Dokter Spesialis WNI LLN yang dinilai kompeten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a, harus mengikuti pembekalan yang diselenggarakan oleh sub komite pembekalan. (2) Pembekalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi materi: a. penajaman kompetensi; b. penjelasan mengenai penempatan; dan c. legalitas selama melakukan Adaptasi. (3) Pembekalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja. (4) Dokter Spesialis WNI LLN yang mengikuti pembekalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan rekomendasi oleh komite bersama Adaptasi untuk penerbitan Sertifikat Kompetensi Adaptasi. (5) Sertifikat Kompetensi Adaptasi diterbitkan oleh kolegium dan menjadi dasar penerbitan STR Adaptasi oleh KKI. (6) STR Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diserahkan kepada Dokter Spesialis WNI LLN peserta Adaptasi setelah selesai pembekalan. (7) STR Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berlaku selama masa Adaptasi.

Pasal 12

Dokter Spesialis WNI LLN yang dinilai belum kompeten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf b, harus mengikuti penambahan kompetensi di bidang keilmuan kedokteran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 13

(1) Menteri MENETAPKAN Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menjadi lokasi penempatan Dokter Spesialis WNI LLN peserta Adaptasi. (2) Penetapan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam rangka penempatan dan pelaksanaan penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan oleh Menteri kepada Direktur Jenderal. (3) Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. rumah sakit milik pemerintah pusat; b. rumah sakit milik pemerintah daerah; dan c. rumah sakit lain yang ditetapkan oleh Menteri. (4) Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memiliki: a. peralatan, sarana, prasarana, dan sediaan farmasi serta perbekalan kesehatan yang mendukung pelayanan kesehatan spesialistik sesuai dengan spesialisasi Dokter Spesialis WNI LLN peserta Adaptasi; b. jumlah dan variasi kasus yang memungkinkan untuk pencapaian target kinerja; dan c. tenaga kesehatan yang mendukung pelayanan kesehatan spesialistik.

Pasal 14

(1) Dokter Spesialis WNI LLN peserta Adaptasi yang mengikuti penempatan wajib memiliki: a. STR Adaptasi; dan b. SIP Adaptasi. (2) Dalam rangka penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri MENETAPKAN Dokter Spesialis WNI LLN peserta Adaptasi. (3) Penetapan Dokter Spesialis WNI LLN peserta Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), didelegasikan oleh Menteri kepada Direktur Jenderal.

Pasal 15

(1) Dokter Spesialis WNI LLN peserta Adaptasi melaksanakan Adaptasi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan selama 24 (dua puluh empat) bulan. (2) Peserta Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan penugasan untuk melakukan Adaptasi di luar Fasilitas Pelayanan Kesehatan lokasi penempatan pertama setelah menjalankan Adaptasi selama 12 (dua belas) bulan. (3) Pelaksanaan Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan di luar jam kerja yang ditentukan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan lokasi penempatan pertama. (4) Pelaksanaan Adaptasi di luar Fasilitas Pelayanan Kesehatan lokasi penempatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan atas persetujuan Menteri. (5) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) didasarkan atas hasil pemantauan dan evaluasi yang dilaksanakan oleh komite bersama Adaptasi. (6) Hasil pemantauan dan evaluasi yang dilaksanakan oleh komite bersama Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi dasar rekomendasi Menteri kepada KKI untuk menerbitkan salinan STR. (7) Salinan STR sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi syarat penerbitan SIP pelaksanaan Adaptasi di luar Fasilitas Pelayanan Kesehatan lokasi penempatan pertama.

Pasal 16

Tata cara penempatan Dokter Spesialis WNI LLN peserta Adaptasi dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 17

(1) Dokter Spesialis WNI LLN peserta Adaptasi yang telah tiba di Fasilitas Pelayanan Kesehatan tujuan Adaptasi harus melapor kepada pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan. (2) Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan surat pernyataan melaksanakan tugas dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota untuk penerbitan SIP Adaptasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b.

Pasal 18

(1) Selama masa Adaptasi, Dokter Spesialis WNI LLN peserta Adaptasi harus didampingi oleh dokter spesialis pendamping. (2) Dokter spesialis pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. memiliki spesialisasi yang sama dengan Dokter Spesialis WNI LLN peserta Adaptasi; b. memiliki SIP yang masih berlaku; c. bersedia menjadi pendamping bagi Dokter Spesialis WNI LLN peserta Adaptasi yang dinyatakan dengan surat kesediaan sebagai pendamping; d. aktif melakukan praktik keprofesian paling singkat 2 (dua) tahun; dan e. memiliki surat penugasan dari Direktur Jenderal berdasarkan rekomendasi dari komite bersama Adaptasi. (3) Dokter spesialis pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki tugas sebagai berikut: a. melakukan supervisi atas pelayanan kesehatan spesialistik yang diberikan oleh Dokter Spesialis WNI LLN peserta Adaptasi; b. memberikan umpan balik yang positif dan konstruktif kepada Dokter Spesialis WNI LLN peserta Adaptasi untuk pencapaian tujuan program Adaptasi; dan c. memberikan laporan hasil supervisi kepada Direktur Jenderal dan komite bersama Adaptasi. (4) Dalam hal Fasilitas Pelayanan Kesehatan penempatan tidak terdapat dokter spesialis yang memenuhi persyaratan sebagai dokter spesialis pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal menunjuk dokter spesialis pendamping pengganti. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendampingan selama masa Adaptasi ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 19

(1) Dokter Spesialis WNI LLN peserta Adaptasi yang telah menyelesaikan penempatan, mendapatkan surat keterangan telah selesai penempatan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan lokasi penempatan. (2) Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan lokasi penempatan menyampaikan surat pernyataan melaksanakan tugas dan surat keterangan telah selesai penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (3) Berdasarkan surat pernyataan melaksanakan tugas dan surat keterangan telah selesai penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri menerbitkan surat keterangan telah mengikuti program Adaptasi. (4) Dalam rangka menerbitkan surat keterangan telah mengikuti program Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri mendelegasikan kepada Direktur Jenderal.

Pasal 20

Dokter Spesialis WNI LLN peserta Adaptasi mempunyai kewajiban: a. menyelesaikan program Adaptasi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan lokasi penempatan; b. bertanggung jawab atas tindakan keprofesian yang dilakukan; c. membuat laporan kinerja individu yang disampaikan kepada pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan lokasi penempatan secara berkala melalui dokter spesialis pendamping; d. menaati peraturan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan lokasi penempatan; dan e. membuat buku catatan kinerja kegiatan pelayanan spesialistik sesuai dengan target kinerja yang diberikan selama penempatan.

Pasal 21

(1) Dokter Spesialis WNI LLN peserta Adaptasi berhak mendapatkan: a. Sertifikat Kompetensi Adaptasi; b. STR Adaptasi; c. SIP Adaptasi; d. insentif; e. jasa pelayanan; f. fasilitas tempat tinggal dan fasilitas lainnya; dan g. hak-hak lain yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Fasilitas tempat tinggal dan fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diberikan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kemampuan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Dokter Spesialis WNI LLN peserta Adaptasi yang telah menyelesaikan masa Adaptasi berhak mendapatkan: a. surat keterangan telah mengikuti program Adaptasi; b. surat rekomendasi kelayakan dari komite bersama Adaptasi yang diterbitkan berdasarkan hasil evaluasi; dan c. Sertifikat Kompetensi dari kolegium yang diterbitkan berdasarkan surat rekomendasi kelayakan dari komite bersama Adaptasi.

Pasal 22

(1) Dokter spesialis pendamping berhak mendapatkan honor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Dokter spesialis pendamping berkewajiban untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3).

Pasal 23

(1) Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan lokasi penempatan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan program Adaptasi kepada komite bersama Adaptasi. (2) Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kewenangan sebagai berikut: a. mendayagunakan Dokter Spesialis WNI LLN peserta Adaptasi sesuai dengan kebutuhan pelayanan spesialistik; dan b. memberikan teguran terhadap Dokter Spesialis WNI LLN peserta Adaptasi yang melakukan pelanggaran pada lokasi penempatan.

Pasal 24

(1) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Adaptasi Dokter Spesialis WNI LLN peserta Adaptasi. (2) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Adaptasi Dokter Spesialis WNI LLN peserta Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didelegasikan oleh Menteri kepada komite bersama Adaptasi. (3) Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), komite bersama Adaptasi dapat berkoordinasi dengan dinas kesehatan kabupaten/kota dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan lokasi penempatan. (4) Komite bersama Adaptasi melaporkan hasil pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) kepada Menteri.

Pasal 25

(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dilaksanakan selama masa Adaptasi untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan Adaptasi Dokter Spesialis WNI LLN peserta Adaptasi. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dilakukan dengan cara menilai kinerja Dokter Spesialis WNI LLN peserta Adaptasi yang tertuang di dalam buku catatan kinerja.

Pasal 26

(1) Evaluasi selama pelaksanaan Adaptasi dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sekali. (2) Evaluasi setelah Adaptasi dilaksanakan pada akhir masa Adaptasi untuk menilai keseluruhan capaian hasil evaluasi 3 (tiga) bulanan serta kelengkapan kehadiran selama penempatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. (3) Komite bersama Adaptasi menyampaikan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa surat rekomendasi kelayakan kepada kolegium sebagai dasar penerbitan Sertifikat Kompetensi. (4) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum memenuhi ketentuan, komite bersama Adaptasi dapat menerbitkan surat rekomendasi kelayakan disertai catatan pembinaan lebih lanjut.

Pasal 27

Tata cara pemantauan dan evaluasi dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 28

(1) Untuk peningkatan kinerja, Menteri melakukan evaluasi kinerja terhadap komite bersama Adaptasi, sub komite evaluasi kompetensi, dan sub komite pembekalan. (2) Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk evaluasi kinerja anggota komite bersama Adaptasi, sub komite evaluasi kompetensi, dan sub komite pembekalan. (3) Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setiap tahun dan pada akhir masa jabatan.

Pasal 29

Dalam hal hasil evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) terdapat anggota komite bersama Adaptasi, sub komite evaluasi kompetensi, dan sub komite pembekalan yang: a. tidak mampu atau tidak cakap lagi melakukan tugas; atau b. melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya, Menteri dapat melakukan pemberhentian anggota komite bersama Adaptasi, sub komite evaluasi kompetensi, dan sub komite pembekalan.

Pasal 30

Pendanaan penyelenggaraan program Adaptasi Dokter Spesialis WNI LLN di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 31

(1) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan program Adaptasi Dokter Spesialis WNI LLN di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. (2) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur, dan bupati/walikota dapat melibatkan KKI, komite bersama Adaptasi, organisasi profesi, kolegium, dan asosiasi rumah sakit pendidikan.

Pasal 32

Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 diarahkan untuk: a. meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Dokter Spesialis WNI LLN peserta Adaptasi; b. melindungi masyarakat atas pelayanan kesehatan spesialistik yang diberikan oleh Dokter Spesialis WNI LLN peserta Adaptasi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan c. memantau penyelenggaraan program Adaptasi Dokter Spesialis WNI LLN.

Pasal 33

(1) Dalam rangka pembinaan dan pengawasan, Menteri dan KKI MENETAPKAN sanksi administratif terhadap Dokter Spesialis WNI LLN peserta Adaptasi yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 20. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. penghentian pembayaran insentif; dan/atau d. pencabutan STR Adaptasi.

Pasal 34

(1) Dalam rangka pembinaan dan pengawasan, Menteri MENETAPKAN sanksi administratif terhadap dokter spesialis pendamping yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3). (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; dan/atau c. penghentian pembayaran honor.

Pasal 35

Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat pelaksanaan Adaptasi yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dapat dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian sebagai tempat pelaksanaan Adaptasi.

Pasal 36

Tata cara pemberian sanksi administratif dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 37

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA Nomor 97 Tahun 2021 tentang Adaptasi Dokter Spesialis Warga Negara INDONESIA Lulusan Luar Negeri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 185) sepanjang mengatur mengenai komite bersama Adaptasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 38

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 2022 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BUDI G. SADIKIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Juni 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY