Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KONSIL KESEHATAN INDONESIA, KOLEGIUM KESEHATAN INDONESIA, DAN MAJELIS DISIPLIN PROFESI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Konsil Kesehatan INDONESIA adalah lembaga yang melaksanakan tugas secara independen dalam rangka meningkatkan mutu praktik dan kompetensi teknis keprofesian Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan serta memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.
2. Kolegium Kesehatan INDONESIA adalah organ Kolegium yang berasal dari masing-masing Kolegium dan dibentuk dalam rangka mengoordinasikan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Kolegium.
3. Majelis Disiplin Profesi adalah majelis yang dibentuk dalam rangka penegakan disiplin profesi untuk mendukung tugas dan fungsi Konsil Kesehatan INDONESIA.
4. Sekretariat Konsil Kesehatan INDONESIA, Kolegium Kesehatan INDONESIA, dan Majelis Disiplin Profesi yang selanjutnya disebut Sekretariat adalah unsur kesekretariatan pada Konsil Kesehatan INDONESIA, Kolegium Kesehatan INDONESIA, dan Majelis Disiplin Profesi.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Pasal 2
(1) Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Konsil Kesehatan INDONESIA dan secara administratif kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang tenaga kesehatan.
Pasal 3
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada Konsil Kesehatan INDONESIA, Kolegium Kesehatan INDONESIA, dan Majelis Disiplin Profesi.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
b. fasilitasi registrasi tenaga medis dan tenaga kesehatan;
c. fasilitasi pelaksanaan dukungan peningkatan mutu praktik dan kompetensi teknis keprofesian tenaga medis dan tenaga kesehatan;
d. fasilitasi pengembangan cabang disiplin ilmu dan standar pendidikan tenaga medis dan tenaga kesehatan;
e. fasilitasi pelaksanaan penegakan disiplin profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan;
f. pengelolaan data, informasi, dan hubungan masyarakat;
g. pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara;
h. pengelolaan urusan organisasi dan sumber daya manusia;
i. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
j. pelaksanaan urusan administrasi umum
Pasal 5
(1) Sekretariat terdiri atas:
a. Subbagian administrasi umum; dan
b. Kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(2) Bagan struktur organisasi Sekretariat sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Subbagian administrasi umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan dan koordinasi penyusunan rencana, program dan anggaran, pelaksanaan anggaran, pembukuan, inventarisasi barang milik negara, dan urusan sumber daya manusia, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan, pengelolaan data dan informasi, serta pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan.
Pasal 7
Di lingkungan Sekretariat dapat ditetapkan kelompok jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 8
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
(2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kelompok jabatan fungsional dapat bekerja secara individu dan/atau dalam tim kerja.
(3) Pemberian penugasan kepada kelompok jabatan fungsional ditetapkan oleh Sekretaris.
(4) Dalam hal pelaksanaan tugas dikerjakan secara kelompok, Sekretaris dapat mengangkat ketua tim kerja dan anggota.
(5) Pelaksanaan tugas kelompok jabatan fungsional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1) Jumlah, jenis, dan jenjang kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan analisis beban kerja.
(2) Tugas, jenis, dan jenjang kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 10
(1) Jabatan pelaksana aparatur sipil negara dikelompokkan dalam klasifikasi jabatan pegawai negeri sipil yang menunjukkan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja.
(2) Kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk nomenklatur jabatan pelaksana.
(3) Nomenklatur jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada kualifikasi pendidikan formal dan/atau profesi serta kompetensi sesuai kebutuhan organisasi.
Pasal 11
Sekretaris dalam melaksanakan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional.
Pasal 12
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antar unit organisasi di lingkungan Sekretariat, perlu didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antar unit organisasi di lingkungan Sekretariat.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri yang dilakukan dalam kerangka optimalisasi tujuan penyelenggaraan
kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
(1) Sekretaris menyampaikan laporan mengenai hasil pelaksanaan kegiatan dukungan teknis Sekretariat kepada Ketua Konsil Kesehatan INDONESIA secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
(2) Sekretaris menyampaikan laporan mengenai hasil pelaksanaan kegiatan dukungan administratif Sekretariat kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang tenaga kesehatan
Pasal 14
Sekretaris harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungannya.
Pasal 15
(1) Setiap unsur di lingkungan Sekretariat dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi baik dalam lingkungan Sekretariat maupun dalam hubungan dengan Kementerian Kesehatan, antarinstansi pemerintah, serta dengan lembaga lain yang terkait.
(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengoptimalkan interoperabilitas data dan informasi.
Pasal 16
Semua unsur di lingkungan Sekretariat harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing- masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 17
(1) Pimpinan unit organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 bertanggung jawab memimpin, mengoordinasikan bawahan, memberikan pengarahan, dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pasal 19
(1) Sekretaris adalah jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(2) Kepala Subbagian Administrasi Umum adalah jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 20
(1) Sekretaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Kepala Subbagian Administrasi Umum diangkat dan diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pejabat fungsional dan pejabat pelaksana diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat bersumber pada anggaran pendapatan belanja negara dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
Perubahan atas organisasi dan tata kerja Sekretariat diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 23
Ketentuan mengenai uraian rincian tugas dan fungsi Sekretariat sebagai penjabaran tugas dan fungsi dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 24
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Seluruh pejabat di lingkungan Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan INDONESIA yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 29 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Konsil Tenaga Kesehatan INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1497) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 22 Tahun 2023 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 29 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 584); dan
b. Seluruh pejabat di lingkungan Sekretariat Konsil Kedokteran INDONESIA yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 76 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Kedokteran INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1543) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 76 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Kedokteran INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 505), tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya pejabat pelaksana fungsi Sekretariat berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 25
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 29 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1497) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 29 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 584);
dan
b. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 76 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Kedokteran INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1543) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 76 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Kedokteran INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 505), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 26
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2024
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
BUDI G. SADIKIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
