Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN LINGKUNGAN DI PUSKESMAS

PERMENKES No. 13 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyakarat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif tanpa mengabaikan upaya kuratif dan rehabilitatif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya. 2. Pelayanan Kesehatan Lingkungan adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial guna mencegah penyakit dan/atau gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh faktor risiko lingkungan. 3. Pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatan untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung di Puskesmas. 4. Faktor Risiko Lingkungan adalah hal, keadaan, atau peristiwa yang berkaitan dengan kualitas media lingkungan yang mempengaruhi atau berkontribusi terhadap terjadinya penyakit dan/atau gangguan kesehatan. 5. Konseling adalah hubungan komunikasi antara Tenaga Kesehatan Lingkungan dengan pasien yang bertujuan untuk mengenali dan memecahkan masalah kesehatan lingkungan yang dihadapi. 6. Inspeksi Kesehatan Lingkungan adalah kegiatan pemeriksaan dan pengamatan secara langsung terhadap media lingkungan dalam rangka pengawasan berdasarkan standar, norma, dan baku mutu yang berlaku untuk meningkatkan kualitas lingkungan yang sehat. 7. Intervensi Kesehatan Lingkungan adalah tindakan penyehatan, pengamanan, dan pengendalian untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial. 8. Tenaga Kesehatan Lingkungan adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan minimal Diploma Tiga di bidang kesehatan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. 9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Pasal 2

(1) Setiap Puskesmas wajib menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan Lingkungan. (2) Pelayanan Kesehatan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari pelayanan kesehatan paripurna yang diberikan kepada Pasien.

Pasal 3

Kegiatan Pelayanan Kesehatan Lingkungan dilakukan dalam bentuk: a. Konseling; b. Inspeksi Kesehatan Lingkungan; dan/atau c. Intervensi Kesehatan Lingkungan.

Pasal 4

(1) Konseling dilakukan terhadap Pasien. (2) Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tenaga Kesehatan Lingkungan. (3) Konseling terhadap Pasien yang menderita penyakit dan/atau gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh Faktor Risiko Lingkungan dilaksanakan secara terintegrasi dengan pelayanan pengobatan dan/atau perawatan. (4) Dalam hal Pasien yang menderita penyakit dan/atau gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh Faktor Risiko Lingkungan tidak memungkinkan untuk menerima Konseling, Konseling dapat dilakukan terhadap keluarga atau pihak yang mendampingi. (5) Konseling dapat menggunakan alat peraga, percontohan, dan media informasi cetak atau elektronik.

Pasal 5

Pelayanan Konseling di Puskesmas harus dilaksanakan setiap hari kerja.

Pasal 6

(1) Berdasarkan Konseling terhadap Pasien dan/atau hasil surveilans kesehatan yang menunjukan kecenderungan berkembang atau meluasnya penyakit atau kejadian kesakitan akibat Faktor Risiko Lingkungan, Tenaga Kesehatan Lingkungan harus melakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan terhadap media lingkungan. (2) Inspeksi Kesehatan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. pengamatan fisik media lingkungan; b. pengukuran media lingkungan di tempat; c. uji laboratorium; dan/atau d. analisis risiko kesehatan lingkungan.

Pasal 7

(1) Berdasarkan hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat ditetapkan Intervensi Kesehatan Lingkungan yang dapat dilaksanakan secara mandiri atau bekerjasama dengan pemangku kepentingan dan pihak terkait lainnya. (2) Intervensi Kesehatan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. komunikasi, informasi, dan edukasi, serta penggerakan/pemberdayaan masyarakat; b. perbaikan dan pembangunan sarana; c. pengembangan teknologi tepat guna; dan/atau d. rekayasa lingkungan.

Pasal 8

Kegiatan Inspeksi Kesehatan Lingkungan dan Intervensi Kesehatan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 dapat dilaksanakan di luar jam kerja Puskesmas.

Pasal 9

(1) Dalam rangka melaksanakan program kesehatan, pengawasan kualitas media lingkungan secara berkala, atau penanggulangan kejadian luar biasa/wabah, Tenaga Kesehatan Lingkungan di Puskesmas harus melakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan dan/atau Intervensi Kesehatan Lingkungan pada permukiman, tempat kerja, tempat rekreasi, dan tempat dan fasilitas umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kegiatan Inspeksi Kesehatan Lingkungan dan/atau Intervensi Kesehatan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara terintegrasi dengan kegiatan lintas program dan lintas sektor yang terkait. (3) Dalam melaksanakan program kesehatan atau pengawasan kualitas media lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tenaga Kesehatan Lingkungan berhak atas: a. akses informasi yang diperlukan; b. akses memasuki tempat yang dicurigai memiliki potensi berkembangnya Faktor Risiko Lingkungan; dan c. pengambilan dan pengujian sampel media lingkungan dan/atau spesimen biomarker.

Pasal 10

(1) Apabila hasil analisis Faktor Risiko Lingkungan dalam pelaksanaan Inspeksi Kesehatan Lingkungan menunjukkan besar dan luasnya potensi risiko sampai di luar wilayah kerjanya, Tenaga Kesehatan Lingkungan wajib menyampaikan laporan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat melalui kepala Puskesmas untuk dilakukan Intervensi Kesehatan Lingkungan secara terintegrasi. (2) Dalam hal Intervensi Kesehatan Lingkungan secara terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memerlukan koordinasi lintas sektor, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat wajib melaporkan kepada Bupati/Walikota.

Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

(1) Untuk terselenggaranya kegiatan Pelayanan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas harus didukung dengan ketersediaan: a. sumber daya manusia; b. sarana dan prasarana yang diperlukan; dan c. pendanaan yang memadai. (2) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit 1 (satu) orang Tenaga Kesehatan Lingkungan yang memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi: a. ruang untuk Konseling yang terintegrasi dengan layanan Konseling lain; b. laboratorium kesehatan lingkungan yang terintegrasi dengan laboratorium yang ada Puskesmas; c. peralatan yang dibutuhkan dalam Intervensi Kesehatan Lingkungan; dan d. media komunikasi, informasi, dan edukasi. (4) Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan ruangan promosi kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibebankan pada anggaran Pemerintah, pemerintah daerah dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

(1) Kepala Puskesmas bertanggung jawab untuk meningkatkan mutu Pelayanan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas. (2) Untuk meningkatkan mutu Pelayanan Kesehatan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pemantauan dan evaluasi Pelayanan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas. (3) Pemantauan dan evaluasi Pelayanan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup Pelayanan Kesehatan Lingkungan Puskesmas dan pelaksanaan pengawasan kualitas media lingkungan dalam rangka program kesehatan. (4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibahas dalam pertemuan integrasi lintas program Puskesmas secara berkala.

Pasal 14

Hasil pemantauan dan evaluasi digunakan untuk mengukur kinerja Pelayanan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas yang sekaligus menjadi indikator dalam penilaian akreditasi Puskesmas.

Pasal 15

(1) Setiap Pasien yang diberikan Pelayanan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas wajib dicatat dalam lembar status Kesehatan Lingkungan Pasien dengan menggunakan contoh sebagaimana terlampir. (2) Lembar status Kesehatan Lingkungan Pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan resume/kesimpulan hasil Konseling, hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan yang dilakukan terhadap Pasien, dan Intervensi Kesehatan Lingkungan yang dilakukan.

Pasal 16

(1) Puskesmas wajib menyampaikan laporan kegiatan Pelayanan Kesehatan Lingkungan secara berkala kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. (2) Laporan kegiatan Pelayanan Kesehatan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bahan pertimbangan untuk MENETAPKAN kebijakan kesehatan lingkungan dalam skala kabupaten/kota.

Pasal 17

Dalam hal Pasien yang diberikan Pelayanan Kesehatan Lingkungan adalah anggota masyarakat yang bertempat tinggal di luar wilayah Puskesmas, maka Kepala Puskesmas wajib melaporkan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat untuk ditindaklanjuti.

Pasal 18

Pencatatan dan pelaporan kegiatan Pelayanan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas terintegrasi dengan sistem informasi Puskesmas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Puskesmas yang belum memiliki sumber daya dalam penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Lingkungan harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

Pasal 20

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Februari 2015 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, NILA FARID MOELOEK Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Maret 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA YASONNA H LAOLY