Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 55 TAHUN 2014 TENTANG PELAYANAN KESEHATAN DALAM PROGRAM JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTADEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, BADAN PEMERIKSA KEUANGAN, KOMISI YUDISIAL, HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI, HAKIM AGUNG MAHKAMAH AGUNG, MENTERI, WAKILMENTERI DAN PEJABAT TERTENTU

PERMENKES No. 11 Tahun 2021 berlaku

Pasal 5

(1) Dalam hal kondisi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung Mahkamah Agung, Menteri, Wakil Menteri dan Pejabat Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berhak atas manfaat pelayanan kesehatan tambahan yang terdiri atas: a. pemeriksaan skrining Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan/atau b. pemeriksaan diagnostik Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). 2. Ketentuan ayat (1) Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Dalam hal kelas perawatan VVIP atau kelas perawatan lain yang setara VVIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a penuh, maka Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung Mahkamah Agung, Menteri, Wakil Menteri dan Pejabat Tertentu dapat dirawat sementara pada kelas perawatan 1 (satu) tingkat di atas kelas perawatan VVIP paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam. (2) Dalam hal kelas perawatan VVIP atau yang setara tidak tersedia, maka Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung Mahkamah Agung, Menteri, Wakil Menteri dan Pejabat Tertentu dapat dirawat pada kelas perawatan VIP. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 2021 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BUDI G. SADIKIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA