Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN RAWAT JALAN EKSEKUTIF DI RUMAH SAKIT

PERMENKES No. 11 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. 2. Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif adalah pemberian pelayanan kesehatan rawat jalan nonreguler di rumah sakit yang diselenggarakan melalui pelayanan dokter spesialis-subspesialis dalam satu fasilitas ruangan terpadu secara khusus tanpa menginap di Rumah Sakit dengan sarana dan prasarana di atas standar. 3. Pelayanan Rawat Jalan Reguler adalah pemberian pelayanan kesehatan rawat jalan di Rumah Sakit yang diselenggarakan melalui pelayanan dokter spesialis- subspesialis. 4. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 5. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Pasal 2

(1) Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif di Rumah Sakit hanya diselenggarakan pada Rumah Sakit kelas A, kelas B, dan kelas C milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat. (2) Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus rumah sakit yang telah terakreditasi.

Pasal 3

Rumah Sakit penyelenggara Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif harus memenuhi persyaratan yang meliputi: a. ketenagaan; b. pengorganisasian; dan c. bangunan, sarana, dan prasarana.

Pasal 4

Ketenagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas: a. dokter spesialis-subspesialis; dan b. tenaga kesehatan lain serta tenaga nonkesehatan.

Pasal 5

(1) Dokter spesialis-subspesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a hanya melakukan pelayanan kesehatan di Rawat Jalan Eksekutif pada jadwal yang sudah ditentukan dengan tepat waktu. (2) Dokter spesialis-subspesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh merangkap pada pelayanan kesehatan lainnya pada waktu yang sama. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan pada kondisi darurat. (4) Dokter spesialis-subspesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berjumlah 3 (tiga) orang dalam satu disiplin ilmu.

Pasal 6

Dalam hal jumlah dokter spesialis-subspesialis tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif hanya dapat dilaksanakan diluar jam kerja pelayanan rawat jalan reguler.

Pasal 7

Tenaga kesehatan lain serta tenaga nonkesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan.

Pasal 8

(1) Pengorganisasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dibentuk melalui surat keputusan kepala atau direktur Rumah Sakit. (2) Pengorganisasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pembentukan penanggung jawab Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif. (3) Pengorganisasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bergabung dengan organisasi pelayanan rawat jalan yang telah ada atau berdiri sendiri sesuai dengan kebutuhan organisasi Rumah Sakit.

Pasal 9

(1) Bangunan, sarana, dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c harus terletak dalam satu zona area pelayanan tersendiri dan terpisah dengan rawat jalan reguler. (2) Bangunan, sarana, dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan fungsi, keamanan, kenyamanan dan kemudahan dalam pemberian pelayanan tanpa mengabaikan keselamatan pasien. (3) Kenyamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didukung fasilitas paling sedikit berupa ruangan yang memiliki penyejuk udara (air conditioner), serta bangunan, sarana, dan prasarana yang memperhatikan kebutuhan pasien disabilitas dan pasien dengan kebutuhan khusus lainnya.

Pasal 10

(1) Rumah Sakit yang akan menyelenggarakan Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif harus melakukan penilaian mandiri dengan menggunakan format penilaian mandiri sebagaimana terlampir. (2) Hasil penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan kepada: a. Menteri untuk Rumah Sakit kelas A; b. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi untuk Rumah Sakit kelas B; atau c. Kabupaten/Kota untuk Rumah Sakit kelas C; pemberi izin.

Pasal 11

(1) Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif di Rumah Sakit harus memiliki alur pelayanan tersendiri dan tidak boleh mengganggu pelayanan rawat jalan reguler. (2) Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat one stop service, mulai dari pendaftaran, pemeriksaan medik, pelayanan penunjang medik, dan pelayanan lainnya dalam satu zona area pelayanan. (3) Pelayanan penunjang medik pada pelayanan rawat jalan eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terintegrasi dengan pelayanan penunjang yang telah ada di Rumah Sakit. (4) Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan pada: d. setiap hari kerja: pada jam kerja dan/atau sore hari; dan e. hari libur: sesuai kebutuhan rumah sakit.

Pasal 12

Rumah Sakit milik masyarakat yang menyelenggarakan Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif dilarang mendayagunakan dokter spesialis-subspesialis yang bekerja pada Rumah Sakit milik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah pada jam kerja.

Pasal 13

(1) Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif dapat diakses oleh peserta umum atau peserta JKN kecuali Peserta Penerima Bantuan Iuran dan peserta jaminan kesehatan yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah. (2) Peserta JKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki surat rujukan dari fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama, membuat pernyataan mematuhi ketentuan sebagai pasien rawat jalan eksekutif, dan bersedia membayar selisih biaya pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

(1) Besaran tarif Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif di setiap Rumah Sakit ditetapkan oleh masing-masing kepala atau direktur rumah sakit sesuai dengan perhitungan pola tarif Rumah Sakit. (2) Untuk peserta JKN, besaran tarif Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif di Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 15

(1) Rumah Sakit penyelenggara Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif harus menjaga mutu pelayanan melalui pemantauan, evaluasi, dan perbaikan. (2) Pemantauan, evaluasi, dan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh penanggung jawab rawat jalan eksekutif dan/atau pelaksana lain yang ditetapkan kepala atau direktur Rumah Sakit. (3) Pemantauan, evaluasi, dan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan pada: a. waktu tunggu Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif; b. tingkat kepuasan pasien; dan c. jumlah kunjungan perbulan

Pasal 16

(1) Menteri, gubernur, dan Bupati/Walikota, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif di Rumah Sakit sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan Asosiasi perumahsakitan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, dan organisasi profesi terkait.

Pasal 17

Dalam rangka pengawasan, Menteri melalui Direktur Jenderal dapat memberhentikan Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif di rumah sakit yang tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 18

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Maret 2016 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ttd NILA FARID MOELOEK Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 April 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA