Peraturan Menteri Nomor 1097-menkes-per-vi-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAYANAN KESEHATAN DASAR JAMKESMAS
Pasal 1
Pengaturan Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Dasar Jamkesmas bertujuan untuk memberikan acuan bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan semua pihak terkait penyelenggaraan Program Jamkesmas di Puskesmas dan jaringannya dalam rangka:
a. meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan kesehatan dasar; dan
b. mengendalikan mekanisme pembiayaan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan di puskesmas dan jaringannya.
Pasal 2
Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Dasar Jamkesmas sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Pembiayaan pelayanan kesehatan dasar Jamkesmas terintegrasi dengan pembiayaan Jaminan Persalinan yang dilaksanakan mulai 1 Januari 2011.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Mei 2011 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ENDANG RAHAYU SEDYANINGSIH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Juli 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
