Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2020 tentang STANDAR KOMPETENSI TEKNIS PEJABAT PERANGKAT DAERAH BIDANG KESEHATAN

PERMENKES No. 10 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Standar Kompetensi Teknis Pejabat Perangkat Daerah Bidang Kesehatan yang selanjutnya disebut SKT Pejabat Perangkat Daerah Bidang Kesehatan merupakan rumusan kemampuan kerja Pejabat Perangkat Daerah Bidang Kesehatan yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap perilaku yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dan syarat jabatan secara profesional di dinas kesehatan.

Pasal 2

SKT Pejabat Perangkat Daerah Bidang Kesehatan digunakan sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah dalam penilaian kompetensi dan/atau sertifikasi kompetensi, perencanaan pengembangan kompetensi, dan peningkatan profesionalitas Pejabat Perangkat Daerah Bidang Kesehatan.

Pasal 3

SKT Pejabat Perangkat Daerah Bidang Kesehatan diperuntukkan bagi jabatan kepala perangkat daerah, pejabat administrator, dan pejabat pengawas.

Pasal 4

(1) Ruang lingkup SKT Pejabat Perangkat Daerah Bidang Kesehatan meliputi: a. peta kompetensi teknis pejabat perangkat daerah bidang kesehatan; b. daftar Unit Kompetensi; dan c. uraian Unit Kompetensi. (2) Peta Kompetensi Teknis Pejabat Perangkat Daerah Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari Fungsi Kunci, Fungsi Utama, dan Fungsi Dasar. (3) Daftar Unit Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari kode unit dan judul Unit Kompetensi. (4) Uraian Unit Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari kode unit, judul unit, uraian unit, elemen kompetensi, kriteria unjuk kerja, batasan variabel, dan panduan penilaian.

Pasal 5

(1) Kompetensi Teknis Pejabat Perangkat Daerah Bidang Kesehatan dibuktikan dengan sertifikat. (2) Sertifikat Kompetensi Teknis Pejabat Perangkat Daerah Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi salah satu persyaratan untuk menduduki jabatan dan pengembangan karier Pejabat Perangkat Daerah Bidang Kesehatan.

Pasal 6

(1) Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diperoleh melalui sertifikasi Kompetensi Teknis Pejabat Perangkat Daerah Bidang Kesehatan. (2) Sertifikasi Kompetensi Teknis Pejabat Perangkat Daerah Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui sistem sertifikasi Kompetensi Teknis. (3) Sistem sertifikasi Kompetensi Teknis Pejabat Perangkat Daerah Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. standar kompetensi; dan b. uji kompetensi dan sertifikasi Kompetensi Teknis Pejabat Perangkat Daerah Bidang Kesehatan.

Pasal 7

SKT Pejabat Perangkat Daerah Bidang Kesehatan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 April 2020 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ttd TERAWAN AGUS PUTRANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA