Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2015 tentang STANDAR PELAYANAN KEPERAWATAN DI RUMAH SAKIT KHUSUS
Pasal 1
Ruang lingkup pengaturan Standar Pelayanan Keperawatan di Rumah Sakit Khusus meliputi:
a. standar pelayanan keperawatan ibu dan anak;
b. standar pelayanan keperawatan mata;
c. standar pelayanan keperawatan kusta;
d. standar pelayanan keperawatan ortopedi;
e. standar pelayanan keperawatan penyakit infeksi;
f. standar pelayanan keperawatan ginjal;
g. standar pelayanan keperawatan kanker;
h. standar pelayanan keperawatan jantung dan pembuluh darah;
i. standar pelayanan keperawatan paru dan respirasi;
j. standar pelayanan keperawatan stroke;
k. standar pelayanan keperawatan neuroscience; dan
l. standar pelayanan keperawatan ketergantungan obat, pada rumah sakit khusus dan rumah sakit umum yang memiliki pelayanan keperawatan kekhususan.
Pasal 2
Pengaturan Standar Pelayanan Keperawatan di Rumah Sakit Khusus bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan keperawatan di rumah
sakit khusus dan rumah sakit umum yang memiliki pelayanan keperawatan kekhususan yang disusun berdasarkan kompetensi dan kewenangan perawat dengan memperhatikan keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengalaman, perkembangan masa kini dan masa yang akan datang.
Pasal 3
Standar Pelayanan Keperawatan di Rumah Sakit Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus digunakan sebagai acuan bagi seluruh perawat dan pemangku kepentingan pada rumah sakit khusus dan rumah sakit umum yang memiliki pelayanan keperawatan kekhususan dalam memberikan pelayanan dan asuhan keperawatan yang komprehensif dan bermutu.
Pasal 4
(1) Setiap perawat di rumah sakit khusus dan di rumah sakit umum yang memiliki pelayanan keperawatan kekhususan wajib memenuhi standar pelayanan keperawatan di Rumah Sakit Khusus yang berlaku secara nasional.
(2) Standar pelayanan keperawatan di Rumah Sakit Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
(1) Menteri Kesehatan, Gubernur, Bupati/Walikota, dan pimpinan rumah sakit melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan standar pelayanan keperawatan di rumah sakit khusus sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
(2) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri Kesehatan, Gubernur, Bupati/Walikota, dan pimpinan rumah sakit dapat melibatkan organisasi profesi terkait.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk:
a. meningkatkan mutu pelayanan keperawatan dan manajemen pelayanan keperawatan di rumah sakit khusus dan di rumah sakit umum yang memiliki pelayanan keperawatan kekhususan; dan
b. mengembangkan pelayanan keperawatan dan manajemen pelayanan keperawatan di rumah sakit khusus dan di rumah sakit umum yang memiliki pelayanan keperawatan kekhususan yang efisien dan efektif.
(4) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. advokasi dan sosialisasi;
b. pendidikan dan pelatihan; dan/atau
c. pemantauan dan evaluasi.
Pasal 6
Pengawasan terhadap pelaksanaan standar pelayanan keperawatan di rumah sakit khusus sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dilaksanakan oleh instansi dan/atau petugas yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2015 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
NILA FARID MOELOEK Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Maret 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
