Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN DAN PEMBINAAN POS KESEHATAN PESANTREN
Pasal 1
Pengaturan Pedoman Penyelenggaraan dan Pembinaan Pos Kesehatan Pesantren bertujuan untuk memberikan acuan bagi semua pemangku kepentingan dalam rangka penyelenggaraan dan pembinaan Pos Kesehatan Pesantren.
Pasal 2
Pedoman Penyelenggaraan dan Pembinaan Pos Kesehatan Pesantren sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Menteri Kesehatan, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan ini.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 867/Menkes/SK/XI/2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Pembinaan Pos Kesehatan Pesantren, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2013 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
NAFSIAH MBOI
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 28 Januari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
