Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Produk Pelaksanaan Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kebudayaan
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Film adalah karya seni budaya yang merupakan pranata sosial dan media komunikasi massa yang dibuat berdasarkan kaidah sinematografi dengan atau tanpa suara dan dapat dipertunjukkan.
2. Iklan Film adalah bentuk publikasi dan promosi Film.
3. Perfilman adalah berbagai hal yang berhubungan dengan Film.
4. Perizinan Berusaha yang selanjutnya disingkat PB adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
5. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang selanjutnya disingkat PBBR adalah perizinan berusaha yang menggunakan pendekatan berbasis risiko yang diperoleh dari hasil analisis risiko setiap kegiatan usaha.
6. Risiko adalah potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya.
7. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha yang selanjutnya disingkat PB UMKU adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk menunjang kegiatan usaha.
8. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
9. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
10. Pengawasan adalah upaya untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan melalui pendekatan berbasis Risiko dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Pelaku Usaha.
11. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA yang selanjutnya disingkat KBLI adalah kode klasifikasi yang diatur oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang statistik.
12. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk penyelenggaraan PBBR.
13. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai:
a. standar produk;
b. pelaksanaan Pengawasan; dan
c. pengenaan sanksi administratif, dalam penyelenggaraan PBBR subsektor kebudayaan.
Pasal 3
Menteri MENETAPKAN standar produk pada penyelenggaraan PBBR subsektor kebudayaan.
Pasal 4
PBBR subsektor kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
a. PB subsektor kebudayaan meliputi kegiatan usaha Perfilman;
b. PB UMKU subsektor kebudayaan meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha, yang terdiri atas:
1. pemberitahuan pembuatan Film;
2. rekomendasi impor Film; dan
3. tanda lulus sensor.
Pasal 5
Standar produk pada penyelenggaraan PBBR subsektor kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
(1) Pengawasan PBBR dilaksanakan secara terintegrasi melalui Sistem OSS.
(2) Pengawasan PBBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Pengawasan rutin; dan
b. Pengawasan insidental.
(3) Pengawasan PBBR dilakukan atas pelaksanaan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU.
(4) Pengawasan PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan oleh unit organisasi yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan dan lembaga yang melakukan penyensoran Film dan Iklan Film.
(5) Kementerian dalam melaksanakan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan perangkat kerja Pengawasan melalui Sistem OSS.
(6) Unit organisasi yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan dalam melakukan Pengawasan bertugas mengawasi Pelaku Usaha di bidang pembuatan Film dan distribusi Film, sesuai dengan PB yang sudah dimiliki.
(7) Lembaga yang melakukan penyensoran Film dan Iklan Film dalam melakukan Pengawasan bertugas melakukan pemantauan materi yang ditayangkan sesuai dengan Film dan Iklan Film yang didaftarkan untuk penyensoran.
(8) Perangkat kerja Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri dari:
a. identitas Pelaku Usaha;
b. surat tugas pelaksana inspeksi lapangan;
c. surat pemberitahuan inspeksi lapangan;
d. berita acara pemeriksaan;
e. profil Pelaku Usaha; dan
f. perangkat kerja lainnya yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan Pengawasan.
(9) Identitas Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a memuat data dan informasi berupa:
a. nama penanggung jawab;
b. maksud dan tujuan;
c. pengurus dan/atau pemegang saham;
d. pengesahan akta pendirian dan/atau perubahan;
e. NIB;
f. kegiatan usaha;
g. persyaratan dasar;
h. PB;
i. PB UMKU;
j. fasilitas penanaman modal;
k. pelaksanaan kemitraan;
l. laporan Pelaku Usaha;
m. penilaian kepatuhan Pelaku Usaha;
n. jangka waktu perkiraan mulai operasional dan/atau komersial;
o. hasil berita acara pemeriksaan;
p. riwayat sanksi; dan/atau
q. data dan informasi lainnya yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan Pengawasan.
(10) Profil Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf e merupakan hasil penilaian kepatuhan atas Pengawasan rutin dan/atau Pengawasan insidental.
(11) Sistem OSS melakukan pemutakhiran profil Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (10) setiap dilakukan Pengawasan rutin dan/atau Pengawasan insidental.
(12) Dalam melakukan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengawas berwenang:
a. melakukan pemeriksaan;
b. melakukan pemanggilan;
c. meminta keterangan;
d. membuat salinan dari dokumen dan/atau membuat catatan yang diperlukan;
e. memasuki lokasi usaha;
f. memotret;
g. membuat rekaman audio visual;
h. mengambil sampel;
i. memeriksa lahan, bangunan/gedung, mesin dan peralatan, sarana prasarana pendukung;
j. memeriksa instalasi dan/atau alat transportasi;
k. menghentikan pelanggaran tertentu; dan/atau
l. melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2) huruf a, terdiri atas:
a. pemeriksaan laporan Pelaku Usaha; dan/atau
b. inspeksi lapangan rutin.
Pasal 8
(1) Pemeriksaan laporan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Pelaku Usaha kepada Kementerian yang memuat kepatuhan Pelaku Usaha terhadap:
a. kepatuhan pemenuhan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU; dan
b. perkembangan realisasi dan pemenuhan kewajiban penanaman modal.
(2) Kepatuhan pemenuhan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagaimana tercantum dalam:
a. lampiran I PERATURAN PEMERINTAH mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis Risiko meliputi KBLI, ruang lingkup, skala usaha, perizinan berusaha, persyaratan dan kewajiban; dan/atau
b. lampiran II PERATURAN PEMERINTAH mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis Risiko meliputi persyaratan, jangka waktu penerbitan, kewajiban, dan masa berlaku.
(3) Laporan kepatuhan pemenuhan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian.
(4) Perkembangan realisasi dan pemenuhan kewajiban penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan oleh Pelaku Usaha dalam laporan kegiatan penanaman modal melalui Sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Laporan kegiatan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. laporan realisasi penanaman modal dan kewajiban penanaman modal;
b. laporan Pelaku Usaha INDONESIA yang telah menjalankan kegiatan penanaman modal di luar wilayah INDONESIA;
c. laporan kegiatan Pelaku Usaha kantor perwakilan;
d. laporan kegiatan Pelaku Usaha badan usaha luar negeri; dan/atau
e. laporan realisasi impor.
Pasal 9
(1) Inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan secara terintegrasi dan terkoordinasi antarKementerian dan pemerintah daerah.
(2) Inspeksi lapangan rutin secara terintegrasi dan terkoordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem OSS.
(3) Inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui tahap:
a. perencanaan inspeksi lapangan rutin;
b. pelaksanaan inspeksi lapangan rutin;
c. penilaian kepatuhan; dan
d. penetapan tindak lanjut hasil inspeksi lapangan rutin.
(4) Inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dalam bentuk kunjungan fisik dan/atau virtual.
(5) Dalam hal lokasi usaha tidak ditemukan, kunjungan fisik dapat dilakukan ke kantor pusat Pelaku Usaha.
(6) Inspeksi lapangan rutin dilaksanakan dalam tahun berjalan.
Pasal 10
(1) Inspeksi lapangan rutin dilakukan oleh:
a. koordinator inspeksi lapangan rutin; dan
b. pelaksana inspeksi lapangan rutin.
(2) Koordinator inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan suburusan pemerintahan hilirisasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang investasi atas pelaksanaan penerbitan PB.
(3) Pelaksana inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu Kementerian untuk persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU.
(4) Tugas pelaksana inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. mengusulkan kegiatan usaha yang akan dilakukan inspeksi lapangan rutin untuk 1 (satu) tahun kepada koordinator;
b. mengusulkan jadwal pelaksanaan yang akan dilakukan inspeksi lapangan rutin;
c. mengusulkan personil sebagai pelaksana inspeksi lapangan rutin;
d. melakukan penilaian kepatuhan pemenuhan PB dan pemenuhan persyaratan dasar PB UMKU; dan
e. menindaklanjuti hasil inspeksi lapangan rutin.
Pasal 11
(1) Perencanaan inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a mencakup penyusunan:
a. daftar Pelaku Usaha yang akan dilakukan inspeksi lapangan rutin;
b. jadwal pelaksanaan inspeksi lapangan rutin;
c. sumber daya manusia pelaksana inspeksi lapangan rutin;
d. daftar perlengkapan yang akan digunakan;
e. pakaian dinas lapangan dan atribut Pengawasan; dan
f. anggaran pelaksanaan inspeksi lapangan rutin.
(2) Daftar Pelaku Usaha yang akan dilakukan inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun berdasarkan skala prioritas dengan mempertimbangkan:
a. pemenuhan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU;
b. nilai rencana penanaman modal;
c. nilai realisasi penanaman modal;
d. profil Pelaku Usaha berdasarkan laporan kegiatan penanaman modal dengan kategori kurang baik atau tidak baik; dan/atau
e. kriteria prioritas lainnya.
(3) Daftar Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. nama Pelaku Usaha;
b. nomor kegiatan usaha;
c. KBLI;
d. lokasi proyek (kabupaten/kota);
e. rencana penanaman modal;
f. realisasi penanaman modal;
g. persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU;
h. pemanfaatan fasilitas, insentif, dan kemudahan untuk penanaman modal; dan
i. jangka waktu perkiraan mulai operasional dan/atau komersial.
(4) Sistem OSS menyampaikan notifikasi daftar Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) kepada Kementerian.
Pasal 12
(1) Berdasarkan daftar Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), Kementerian menentukan Pelaku Usaha yang akan dilakukan inspeksi lapangan rutin dan jadwal pelaksanaan inspeksi lapangan rutin melalui Sistem OSS paling lambat minggu kedua bulan Februari.
(2) Kementerian dapat mengusulkan tambahan daftar Pelaku Usaha yang akan dilakukan inspeksi lapangan rutin sesuai kewenangannya pada rencana inspeksi lapangan rutin melalui Sistem OSS paling lambat minggu ketiga bulan Februari.
(3) Dalam hal inspeksi lapangan rutin tidak dilaksanakan sesuai jadwal inspeksi lapangan rutin, Kementerian memberikan informasi perubahan jadwal inspeksi lapangan rutin kepada koordinator melalui Sistem OSS.
(4) Perubahan jadwal inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diisi kembali oleh Kementerian melalui Sistem OSS paling lambat 4 (empat) hari kerja sebelum pelaksanaan inspeksi lapangan rutin.
(5) Kementerian dilarang melakukan inspeksi lapangan rutin di luar perencanaan inspeksi lapangan rutin.
Pasal 13
(1) Dalam hal inspeksi lapangan rutin memerlukan kompetensi khusus tertentu, Kementerian dapat bekerja sama atau menugaskan lembaga yang terakreditasi atau profesi ahli yang bersertifikat sebagai pelaksana inspeksi lapangan rutin dan dicantumkan ke dalam daftar usulan personil pelaksana inspeksi lapangan rutin.
(2) Lembaga yang terakreditasi atau profesi ahli yang bersertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi perangkat kerja berupa surat tugas yang diterbitkan melalui Sistem OSS sebelum melaksanakan kegiatan inspeksi lapangan rutin.
Pasal 14
(1) Sebelum pelaksanaan kegiatan inspeksi lapangan rutin, koordinator dan pelaksana inspeksi lapangan rutin wajib dilengkapi perangkat kerja berupa:
a. surat tugas;
b. surat pemberitahuan inspeksi lapangan;
c. perlengkapan yang akan digunakan untuk mendukung pelaksanaan inspeksi lapangan;
d. pakaian dinas lapangan dan atribut Pengawasan; dan
e. anggaran pelaksanaan inspeksi lapangan rutin.
(2) Surat tugas dan surat pemberitahuan inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diterbitkan berdasarkan pengisian data kelengkapan melalui Sistem OSS.
(3) Dalam hal terdapat perubahan koordinator dan/atau pelaksana inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), koordinator dan/atau pelaksana inspeksi lapangan rutin melakukan perubahan nama koordinator dan/atau pelaksana inspeksi lapangan rutin pada Sistem OSS paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum pelaksanaan inspeksi lapangan rutin.
(4) Terhadap perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Sistem OSS menerbitkan surat tugas dan surat pemberitahuan pelaksanaan inspeksi lapangan rutin kepada Pelaku Usaha paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan inspeksi lapangan rutin.
(5) Surat tugas dan surat pemberitahuan inspeksi lapangan dapat diunduh oleh koordinator inspeksi lapangan rutin, pelaksana inspeksi lapangan rutin, dan Pelaku Usaha pada Sistem OSS.
(6) Koordinator dan pelaksana inspeksi lapangan rutin wajib menggunakan pakaian dinas lapangan dan atribut Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
d. (7) Anggaran pelaksanaan inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e bersumber pada anggaran Kementerian.
Pasal 15
(1) Pelaksanaan inspeksi lapangan rutin meliputi pemeriksaan:
a. kepatuhan pemenuhan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU; dan
b. perkembangan realisasi dan pemenuhan kewajiban penanaman modal.
(2) Pelaksanaan inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara pemeriksaan melalui Sistem OSS yang memuat:
a. hasil penilaian kepatuhan Pelaku Usaha; dan
b. tindak lanjut hasil inspeksi lapangan rutin.
(3) Penilaian kepatuhan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat indikator:
a. penilaian kepatuhan pemenuhan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU; dan
b. penilaian realisasi dan pemenuhan kewajiban penanaman modal.
(4) Koordinator dan pelaksana inspeksi lapangan rutin melakukan pengisian berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui Sistem OSS paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah pelaksanaan inspeksi lapangan rutin.
(5) Dalam hal jangka waktu pengisian Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terlampaui, berita acara pemeriksaan tidak dapat diinput dalam Sistem OSS dan inspeksi lapangan rutin dianggap tidak dilaksanakan.
(6) Pelaku Usaha dapat melihat konsep berita acara pemeriksaan yang memuat penilaian dari pelaksanaan inspeksi lapangan rutin dalam Sistem OSS.
(7) Berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) ditandatangani oleh koordinator inspeksi lapangan rutin, pelaksana inspeksi lapangan rutin, dan Pelaku Usaha dalam Sistem OSS.
(8) Dalam hal Pelaku Usaha menolak menandatangani berita acara pemeriksaan, koordinator inspeksi lapangan rutin mencantumkan alasan penolakan penandatanganan berita acara pemeriksaan.
(9) Dalam hal inspeksi lapangan rutin tidak dapat dilaksanakan secara fisik, inspeksi lapangan rutin dapat dilaksanakan secara virtual.
(10) Berita acara pemeriksaan yang dibuat berdasarkan kunjungan fisik atau kunjungan virtual memiliki kedudukan dan fungsi yang sama.
(11) Berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dan ayat
(8) dinyatakan sah dengan ditandatangani oleh pelaksana inspeksi lapangan rutin.
Pasal 16
(1) Dalam hal ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku Usaha berdasarkan hasil inspeksi lapangan rutin, Kementerian melakukan penghentian pelanggaran untuk mencegah dampak yang lebih besar.
(2) Penghentian pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah penandatanganan berita acara pemeriksaan.
(3) Dalam melaksanakan penghentian pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kementerian dapat bekerja sama dengan aparatur penegak hukum.
Pasal 17
(1) Lembaga yang terakreditasi atau profesi ahli yang bersertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(2) melakukan inspeksi lapangan rutin untuk pemeriksaan kepatuhan pemenuhan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU.
(2) Hasil pemeriksaan kepatuhan pemenuhan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Kementerian paling lambat 4 (empat) hari kerja setelah dilakukan inspeksi lapangan rutin.
(3) Terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kementerian melakukan pengisian berita acara pemeriksaan pada Sistem OSS paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya laporan.
(4) Kementerian melakukan pengisian laporan hasil inspeksi lapangan rutin dalam Sistem OSS paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya laporan dari lembaga yang terakreditasi atau profesi ahli yang bersertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Dalam hal ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku Usaha, lembaga yang terakreditasi atau profesi ahli yang bersertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan kepada Kementerian dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak lembaga yang terakreditasi atau profesi ahli yang bersertifikat menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku Usaha.
(6) Terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kementerian melakukan tindak lanjut atas pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku Usaha.
(7) Kementerian melakukan penghentian pelanggaran untuk mencegah dampak yang lebih besar dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah menerima laporan dari lembaga yang terakreditasi atau profesi ahli yang bersertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(8) Dalam melaksanakan penghentian pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Kementerian dapat bekerja sama dengan aparatur penegak hukum.
Pasal 18
(1) Berdasarkan hasil inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a dan Pasal 17 ayat (2), Sistem OSS melakukan pengolahan data penilaian kepatuhan Pelaku Usaha guna menentukan profil Pelaku Usaha dengan kategori:
a. sangat baik, dengan nilai 81-100;
b. baik, dengan nilai 60-80;
c. kurang baik, dengan nilai 40-59; atau
d. tidak baik, dengan nilai 0-39.
(2) Kementerian dan Pelaku Usaha dapat melihat profil pada Sistem OSS untuk menindaklanjuti hasil inspeksi lapangan rutin.
Pasal 19
(1) Tindak lanjut hasil inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b dan Pasal 17 ayat (6), meliputi:
a. pembinaan/pendampingan; dan/atau
b. pengenaan sanksi administratif.
(2) Tindak lanjut hasil inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meningkatkan kualitas kepatuhan pemenuhan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU.
(3) Pembinaan/pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa penyuluhan, pemberian penjelasan, dan/atau bimbingan teknis.
(4) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan kepada Pelaku Usaha dengan profil Pelaku Usaha kurang baik dan tidak baik.
Pasal 20
(1) Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b merupakan Pengawasan yang dilakukan pada waktu tertentu.
(2) Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan:
a. adanya pengaduan masyarakat;
b. adanya kebutuhan dari Kementerian;
c. adanya pengaduan dan/atau kebutuhan dari Pelaku Usaha;
d. adanya indikasi Pelaku Usaha melakukan kegiatan tidak sesuai dengan persyaratan dasar, PB dan/atau PB UMKU; dan/atau
e. Pelaku Usaha melakukan kegiatan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat bersumber dari media pengaduan, media massa, dan/atau media sosial.
(4) Pengawasan insidental dilakukan melalui inspeksi lapangan insidental.
(5) Inspeksi lapangan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. kepatuhan pemenuhan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU; dan/atau
b. perkembangan realisasi dan pemenuhan kewajiban penanaman modal.
(6) Inspeksi lapangan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pelaku Usaha.
Pasal 21
(1) Inspeksi lapangan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) dapat dilaksanakan secara terkoordinasi atau mandiri oleh Kementerian.
(2) Ketentuan mengenai:
a. pelaksanaan inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) sampai dengan ayat
(11);
b. lembaga yang terakreditasi atau profesi ahli yang bersertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1); dan
c. penghentian pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (7), berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaksanaan inspeksi lapangan insidental.
(3) Dalam hal pada saat pelaksanaan inspeksi lapangan insidental:
a. Pelaku Usaha tidak ditemukan; atau
b. Pelaku Usaha menolak untuk menandatangani berita acara pemeriksaan, penandatanganan berita acara pemeriksaan dilakukan oleh koordinator atau pelaksana inspeksi lapangan insidental dan dinyatakan sah.
Pasal 22
Ketentuan penilaian kepatuhan inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penilaian kepatuhan inspeksi lapangan insidental.
Pasal 23
Setiap Pelaku Usaha yang akan melakukan kegiatan usaha Perfilman wajib memiliki PB UMKU.
Pasal 24
(1) Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB dan/atau PB UMKU subsektor kebudayaan, dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. denda administratif;
c. penutupan sementara;
d. pengenaan daya paksa polisional; dan/atau
e. pencabutan PB dan/atau PB UMKU.
(2) Pengenaan daya paksa polisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan dalam bentuk:
a. penghentian pembuatan Film;
b. penghentian pengedaran Film;
c. penghentian pertunjukan Film;
d. penghentian penjualan Film; dan/atau
e. penghentian penyewaan Film.
Pasal 25
Menteri berwenang menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelanggaran penyelenggaraan PB dan/atau PB UMKU subsektor kebudayaan.
Pasal 26
(1) Pelaku Usaha di bidang pembuatan Film yang tidak memiliki pemberitahuan pembuatan Film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1 yang diterbitkan oleh Kementerian dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Pelaku usaha di bidang pembuatan Film diberikan jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja untuk memiliki pemberitahuan pembuatan Film sejak teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima.
(3) Dalam hal Pelaku Usaha tidak memiliki pemberitahuan pembuatan Film selama jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaku Usaha dikenai sanksi administratif berupa penutupan sementara selama 7 (tujuh) hari kerja.
(4) Setelah jangka waktu penutupan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan Pelaku Usaha di bidang pembuatan Film masih belum memiliki pemberitahuan pembuatan Film, Pelaku Usaha dikenai sanksi administratif pengenaan daya paksa polisional berupa penghentian pembuatan Film.
Pasal 27
(1) Pelaku Usaha di bidang impor Film dan pengedaran Film yang tidak memiliki rekomendasi impor Film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 2 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Pelaku usaha di bidang impor Film dan pengedaran Film diberikan jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja untuk memiliki rekomendasi impor Film sejak teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima.
(3) Dalam hal Pelaku Usaha di bidang impor Film dan pengedaran Film tidak memiliki surat rekomendasi impor Film selama jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaku Usaha dikenai sanksi administratif berupa penutupan sementara selama 7 (tujuh) hari kerja.
(4) Setelah jangka waktu penutupan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan Pelaku Usaha di bidang impor Film dan pengedaran Film masih belum memiliki rekomendasi impor Film, Pelaku Usaha dikenai sanksi pengenaan daya paksa polisional berupa penghentian pengedaran Film.
Pasal 28
(1) Pelaku Usaha di bidang pembuatan Film, pengedaran Film, dan/atau pertunjukan Film yang tidak memiliki tanda lulus sensor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 3 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Pelaku usaha di bidang pembuatan Film, pengedaran Film, dan/atau pertunjukan Film diberikan jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja untuk memiliki tanda lulus sensor sejak teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima.
(3) Dalam hal Pelaku Usaha di bidang pembuatan Film, pengedaran Film, dan/atau pertunjukan Film tidak memiliki tanda lulus sensor selama jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaku Usaha dikenai sanksi administratif berupa penutupan sementara selama 7 (tujuh) hari kerja.
(4) Setelah jangka waktu penutupan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan Pelaku Usaha di bidang pembuatan Film, pengedaran Film, dan/atau pertunjukan Film masih belum memiliki surat tanda lulus sensor, Pelaku Usaha dikenai sanksi pengenaan daya paksa polisional berupa penghentian pengedaran Film dan pertunjukan Film.
Pasal 29
(1) Mekanisme pengenaan sanksi administratif dilaksanakan dengan ketentuan:
a. kepala unit organisasi yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan dan ketua lembaga yang melakukan penyensoran Film dan Iklan Film melakukan Pengawasan terhadap pelaksanaan PB UMKU;
b. dalam hal berdasarkan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditemukan dugaan pelanggaran PB UMKU, kepala unit organisasi yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan dan ketua lembaga yang melakukan penyensoran Film dan Iklan Film menyampaikan surat panggilan kepada Pelaku Usaha untuk dilakukan pemeriksaan;
c. surat panggilan sebagaimana dimaksud dalam huruf b paling sedikit memuat:
1. identitas Pelaku Usaha;
2. alasan pemanggilan;
3. tanggal pemeriksaan; dan
4. tanda tangan pejabat yang berwenang,
d. apabila setelah dilakukan pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam huruf b Pelaku Usaha yang diduga melakukan pelanggaran tidak hadir, dilakukan pemanggilan kedua paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal pemanggilan pertama;
e. apabila setelah pemanggilan kedua sebagaimana dimaksud dalam huruf d Pelaku Usaha tidak hadir, pemeriksaan dilakukan dengan tanpa kehadiran Pelaku Usaha Perfilman; dan
f. berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf e ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB UMKU, Menteri mengenakan sanksi administratif kepada Pelaku Usaha sesuai dengan jenis pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28.
(2) Format surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 30
(1) Menteri dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b membentuk tim pemeriksa.
(2) Tim pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ad hoc yang terdiri atas unsur:
a. Inspektorat Jenderal Kementerian;
b. Sekretariat Jenderal Kementerian;
c. unit organisasi yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan;
d. lembaga yang melakukan penyensoran Film dan Iklan Film; dan
e. ahli dalam bidang Perfilman.
(3) Tim pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 31
(1) Tim pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 melakukan pemeriksaan terhadap dugaan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB UMKU yang dilakukan oleh Pelaku Usaha.
(2) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
(3) Format berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 32
Dalam melakukan pemeriksaan, tim pemeriksa dapat memanggil pihak lain yang terkait dengan dugaan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB UMKU untuk dimintai keterangan.
Pasal 33
(1) Tim pemeriksa menyampaikan seluruh hasil pemeriksaan kepada Menteri dalam bentuk laporan pelaksanaan pemeriksaan.
(2) Format laporan pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 34
(1) Menteri MENETAPKAN sanksi administratif berdasarkan laporan pelaksanaan pemeriksaan oleh tim pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1).
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Pelaku Usaha yang melakukan pelanggaran administratif paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Keputusan Menteri ditetapkan.
Pasal 35
(1) Pelaku Usaha yang dikenai sanksi administratif dapat mengajukan upaya administratif kepada Menteri.
(2) Upaya administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upaya yang dapat ditempuh oleh Pelaku Usaha yang tidak puas terhadap sanksi administratif yang dikenakan oleh Menteri.
(3) Upaya administratif diajukan secara tertulis oleh Pelaku Usaha kepada Menteri dengan memuat alasan dan bukti pendukung.
(4) Upaya administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak keputusan sanksi administratif diterima oleh Pelaku Usaha.
(5) Upaya administratif yang diajukan melebihi tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tidak dapat diterima.
(6) Format permohonan upaya administratif tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 36
(1) Menteri dalam melakukan pemeriksaan permohonan upaya administratif membentuk komisi banding.
(2) Komisi banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ad hoc yang terdiri atas unsur:
a. unit organisasi yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan;
b. biro yang menangani hukum pada Kementerian;
c. lembaga yang melakukan penyensoran Film dan Iklan Film; dan
d. ahli dalam bidang Perfilman.
(3) Ahli dalam bidang Perfilman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d tidak termasuk dalam anggota tim pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(2) huruf e.
(4) Komisi banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 37
(1) Komisi banding bertugas:
a. memeriksa permohonan upaya administratif atas keberatan terhadap sanksi administratif yang telah diberikan; dan
b. menyampaikan seluruh hasil pemeriksaan upaya administratif kepada Menteri dalam bentuk laporan pelaksanaan pemeriksaan upaya administratif.
(2) Dalam memeriksa permohonan upaya administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, komisi banding melakukan pemeriksaan terhadap:
a. dokumen hasil Pengawasan;
b. dokumen pemeriksaan;
c. dokumen upaya administratif yang memuat alasan dan bukti pendukung; dan
d. dokumen lain yang terkait.
(3) Komisi banding melakukan pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak dokumen diterima.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak memenuhi materi upaya administratif, permohonan upaya administratif ditolak.
(5) Apabila pemeriksaan terhadap dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum cukup memadai, komisi banding dapat memanggil pemohon upaya administratif dan/atau pihak lain yang terkait untuk mendapatkan informasi tambahan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak pemeriksaan dokumen selesai.
(6) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara upaya administratif.
(7) Komisi banding mengambil keputusan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak pemeriksaan selesai.
(8) Format laporan pelaksanaan pemeriksaan upaya administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan format berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
Pasal 38
(1) Keputusan hasil pemeriksaan upaya administratif berupa:
a. menguatkan sanksi administratif;
b. meringankan sanksi administratif;
c. memberatkan sanksi administratif; atau
d. membatalkan sanksi administratif.
(2) Keputusan hasil pemeriksaan upaya administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final dan mengikat yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada pemohon upaya administratif paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Keputusan Menteri ditetapkan.
Pasal 39
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Januari 2026
MENTERI KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
FADLI ZON
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
