Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

PERMENIMIPAS No. 8 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kerja Sama adalah kegiatan yang dilakukan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan satu atau lebih mitra kerja sama berdasarkan kesepakatan bersama untuk saling memberi manfaat dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. 2. Mitra Kerja Sama adalah pihak yang melakukan Kerja Sama dengan Kementerian baik dalam negeri atau luar negeri. 3. Naskah Kerja Sama atau Nama Lain adalah naskah dinas yang berisi hasil kesepakatan bersama antara Kementerian dengan Mitra Kerja Sama. 4. Pemrakarsa adalah pihak penggagas awal Kerja Sama, baik berasal dari Unit Eselon I, Kantor Wilayah, maupun Unit Pelaksana Teknis Kementerian. 5. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan imigrasi dan pemasyarakatan yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang hukum. 6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang hukum. 7. Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama adalah kepala biro yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan di bidang hukum dan kerja sama di lingkungan Kementerian. 8. Unit Eselon I adalah satuan kerja tingkat eselon I di lingkungan Kementerian. 9. Kantor Wilayah adalah instansi vertikal pada Kementerian yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian di provinsi. 10. Unit Pelaksana Teknis Kementerian yang selanjutnya disebut UPT Kementerian adalah unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Imigrasi dan unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Pasal 2

Jenis Kerja Sama pada Kementerian terdiri atas: a. Kerja Sama dalam negeri; dan b. Kerja Sama luar negeri.

Pasal 3

(1) Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. Kerja Sama utama; dan b. Kerja Sama teknis. (2) Kerja Sama utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan suatu pernyataan tertulis yang menjabarkan pemahaman awal pihak yang berencana untuk masuk dalam Kerja Sama teknis. (3) Kerja Sama teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu sesuai kesepakatan para pihak yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban dan dapat merupakan penjabaran dari Kerja Sama utama. (4) Mitra Kerja Sama dalam penyelenggaraan Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. lembaga negara; b. lembaga pemerintah; c. lembaga nonpemerintah; dan d. pemerintah daerah.

Pasal 4

(1) Kerja Sama utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh: a. Menteri; b. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi; dan c. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. (2) Kerja Sama teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh: a. pimpinan Unit Eselon I; dan b. kepala UPT Kementerian. (3) Kerja Sama utama yang dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c sesuai dengan tugas dan fungsi yang menjadi kewenangan Kantor Wilayah. (4) Kerja Sama teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah berkoordinasi dengan: a. Pimpinan Unit Eselon I sesuai substansi kerja sama; dan b. Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama.

Pasal 5

(1) Kerja Sama utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dituangkan dalam Naskah Kerja Sama dengan bentuk nota kesepahaman atau nama lain berdasarkan kesepakatan para pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kerja Sama teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dituangkan dalam Naskah Kerja Sama dengan bentuk perjanjian Kerja Sama atau nama lain berdasarkan kesepakatan para pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dapat dibentuk setelah terbitnya Kerja Sama utama.

Pasal 7

(1) Perjanjian Kerja Sama atau nama lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dapat dilaksanakan tanpa didahului dengan Kerja Sama utama dalam hal: a. Kerja Sama hanya mencakup substansi yang bersifat teknis; dan/atau b. didasarkan pada pertimbangan pimpinan Unit Eselon I. (2) Pertimbangan pimpinan Unit Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berdasarkan telaahan dari: a. Eselon II Pusat; b. Kantor Wilayah; dan/atau c. UPT Kementerian.

Pasal 8

(1) Kerja Sama luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilaksanakan pada tingkat: a. Kementerian; dan b. Unit Eselon I. (2) Kerja Sama luar negeri pada tingkat Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Menteri. (3) Pelaksanaan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan juga terhadap Kerja Sama antar Unit Eselon I Kementerian dengan Mitra Kerja Sama luar negeri yang setara. (4) Kerja Sama luar negeri pada tingkat Unit Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan Mitra Kerja Sama luar negeri yang setara dilaksanakan oleh pimpinan Unit Eselon I.

Pasal 9

Mitra Kerja Sama dalam penyelenggaraan Kerja Sama luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdiri atas: a. lembaga pemerintah negara asing; b. organisasi internasional; c. organisasi internasional nonpemerintah; dan d. subjek hukum internasional lainnya.

Pasal 10

(1) Kerja Sama luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus dikoordinasikan dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. (2) Dalam hal berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kerja Sama luar negeri perlu dilakukan melalui perjanjian internasional, Kerja Sama luar negeri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai perjanjian internasional.

Pasal 11

Penyelenggaraan Kerja Sama dalam negeri dilakukan berdasarkan tahapan: a. perencanaan; b. penjajakan; c. perumusan naskah; d. penandatanganan; dan e. pelaksanaan.

Pasal 12

Perencanaan Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dilaksanakan pada tingkat: a. Kementerian; b. Unit Eselon I; c. Kantor Wilayah; dan d. UPT Kementerian.

Pasal 13

(1) Perencanaan Kerja Sama dalam negeri pada tingkat Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian melalui Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama. (2) Perencanaan Kerja Sama dalam negeri pada tingkat Unit Eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dikoordinasikan oleh pimpinan Unit Eselon I. (3) Perencanaan Kerja Sama dalam negeri pada tingkat Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dikoordinasikan oleh Kepala Kantor Wilayah. (4) Perencanaan Kerja Sama dalam negeri pada tingkat UPT Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d dikoordinasikan oleh pimpinan Unit Eselon I. (5) Format perencanaan Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 14

Pemrakarsa menyampaikan usulan Kerja Sama dalam negeri kepada: a. Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian, untuk Kerja Sama tingkat Kementerian; b. pimpinan Unit Eselon I melalui sekretaris Unit Eselon I, untuk Kerja Sama tingkat Unit Eselon I; dan c. Sekretaris Jenderal Kementerian, Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama, dan Kepala Kantor Wilayah secara berjenjang, untuk Kerja Sama tingkat Kantor Wilayah dan UPT Kementerian.

Pasal 15

Usulan Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 paling sedikit memuat: a. urgensi Kerja Sama; b. bentuk Kerja Sama; c. substansi Kerja Sama; dan d. jangka waktu Kerja Sama.

Pasal 16

(1) Berdasarkan usulan Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Sekretaris Jenderal Kementerian melalui Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama melakukan penyelarasan dengan rencana strategis Kementerian. (2) Penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak usulan Kerja Sama dalam negeri diterima.

Pasal 17

Hasil penyelarasan Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 disampaikan kepada: a. pimpinan Unit Eselon I; b. Kepala Kantor Wilayah; dan/atau c. Kepala UPT Kementerian.

Pasal 18

(1) Penjajakan Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilaksanakan oleh Pemrakarsa dengan calon Mitra Kerja Sama untuk mengidentifikasi Kerja Sama dalam negeri yang akan dilakukan di tingkat: a. Kementerian; b. Unit Eselon I; c. Kantor Wilayah; dan d. UPT Kementerian. (2) Hasil penjajakan Kerja Sama dalam negeri pada tingkat Kementerian disampaikan oleh Pemrakarsa kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal secara berjenjang. (3) Hasil penjajakan Kerja Sama dalam negeri pada tingkat Unit Eselon I disampaikan oleh Pemrakarsa kepada pimpinan Unit Eselon I melalui sekretaris Unit Eselon I. (4) Hasil penjajakan Kerja Sama dalam negeri pada tingkat Kantor Wilayah dan UPT Kementerian disampaikan oleh Pemrakarsa kepada Sekretaris Jenderal Kementerian, Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama, dan Kepala Kantor Wilayah secara berjenjang. (5) Kepala Kantor Wilayah melaporkan hasil penjajakan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada pimpinan Unit Eselon I terkait untuk dibahas bersama Sekretaris Jenderal Kementerian. (6) Format laporan hasil penjajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 19

(1) Dalam melakukan penjajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemrakarsa di tingkat Kementerian atau tingkat Kantor Wilayah dapat mengikutsertakan biro yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Kerja Sama. (2) Dalam melakukan penjajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pemrakarsa di tingkat UPT Kementerian dapat mengikutsertakan Kantor Wilayah.

Pasal 20

(1) Perumusan Naskah Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c dilaksanakan berdasarkan laporan hasil penjajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18. (2) Dalam melakukan perumusan Naskah Kerja Sama dalam negeri pada tingkat Kementerian, Pemrakarsa mengikutsertakan: a. Unit Eselon I terkait; b. biro yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Kerja Sama; dan c. kementerian/lembaga terkait. (3) Dalam melakukan perumusan Naskah Kerja Sama dalam negeri pada tingkat Unit Eselon I, Pemrakarsa mengikutsertakan: a. Unit Eselon I terkait; b. biro yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Kerja Sama; dan c. kementerian/lembaga terkait. (4) Dalam melakukan perumusan Naskah Kerja Sama dalam negeri pada tingkat Kantor Wilayah, Pemrakarsa mengikutsertakan: a. biro yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Kerja Sama; b. pemerintah daerah dan/atau perangkat daerah terkait; dan/atau c. badan hukum terkait. (5) Dalam melakukan perumusan Naskah Kerja Sama dalam negeri pada tingkat UPT Kementerian, Pemrakarsa mengikutsertakan paling sedikit: a. pemerintah daerah dan/atau perangkat daerah terkait; b. unit pelaksana teknis kementerian/lembaga terkait; c. kementerian/lembaga terkait; dan d. badan hukum terkait.

Pasal 21

Rumusan Naskah Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 paling sedikit memuat: a. judul; b. tujuan; c. ruang lingkup Kerja Sama dalam negeri; d. kegiatan yang akan dilaksanakan; e. pembagian kewenangan dan tanggung jawab; f. pendanaan; dan g. jangka waktu.

Pasal 22

Hasil perumusan Naskah Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dituangkan dalam rancangan Naskah Kerja Sama dalam negeri.

Pasal 23

Penandatanganan Naskah Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d dilakukan oleh: a. Menteri, pimpinan Unit Eselon I, dan kepala Kantor Wilayah untuk Kerja Sama Utama; dan b. pimpinan Unit Eselon I dan kepala UPT Kementerian untuk Kerja Sama Teknis.

Pasal 24

Proses penandatanganan rancangan Naskah Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 menjadi tanggung jawab Pemrakarsa pada setiap tingkat masing- masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 25

(1) Pelaksanaan Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e merupakan rangkaian kegiatan setelah Naskah Kerja Sama dalam negeri ditandatangani. (2) Dalam melaksanakan Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemrakarsa dapat mengikutsertakan kementerian/lembaga terkait.

Pasal 26

Penyelenggaraan Kerja Sama luar negeri dilaksanakan berdasarkan tahapan: a. penjajakan; b. penyusunan; c. penandatanganan; dan d. pelaksanaan.

Pasal 27

(1) Penjajakan Kerja Sama luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dilakukan oleh pimpinan Unit Eselon I selaku Pemrakarsa. (2) Dalam melakukan penjajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan Unit Eselon I mengikutsertakan biro yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Kerja Sama serta kementerian/lembaga terkait. (3) Hasil penjajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada biro yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Kerja Sama.

Pasal 28

(1) Terhadap hasil penjajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dilakukan analisis oleh biro yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Kerja Sama. (2) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. kebutuhan Kerja Sama; b. manfaat Kerja Sama; c. ruang lingkup Kerja Sama; dan d. calon Mitra Kerja Sama. (3) Dalam melakukan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), biro yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Kerja Sama harus memperhatikan: a. dasar hukum terkait Kerja Sama luar negeri; b. kesesuaian dengan rencana strategis Kementerian; c. urgensi Kerja Sama luar negeri; d. dukungan pembiayaan yang memadai; e. kesesuaian dengan tugas dan fungsi Unit Eselon I yang akan bekerja sama; dan f. risiko. (4) Dalam melakukan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), biro yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Kerja Sama mengikutsertakan: a. Unit Eselon I yang akan bekerja sama; dan b. kementerian/lembaga terkait. (5) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak hasil penjajakan diterima oleh biro yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Kerja Sama.

Pasal 29

(1) Hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 disampaikan secara berjenjang kepada Menteri, Sekretaris Jenderal Kementerian, dan pimpinan Unit Eselon I yang akan bekerja sama sebagai bahan pertimbangan dan rekomendasi. (2) Dalam hal berdasarkan hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 terdapat irisan substansi dengan tugas dan fungsi Unit Eselon I lainnya, hasil analisis disampaikan juga kepada pimpinan Unit Eselon I terkait.

Pasal 30

Penyusunan Kerja Sama luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b terdiri atas: a. perumusan rancangan Naskah Kerja Sama; b. penelaahan rancangan Naskah Kerja Sama; dan c. pembahasan rancangan Naskah Kerja Sama.

Pasal 31

(1) Perumusan rancangan Naskah Kerja Sama luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a, dilaksanakan berdasarkan hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28. (2) Dalam melakukan perumusan rancangan Naskah Kerja Sama luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan Unit Eselon I dapat mengikutsertakan biro yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Kerja Sama. (3) Rancangan Naskah Kerja Sama luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. judul; b. pembukaan; c. tujuan; d. ruang lingkup; e. subjek Kerja Sama; f. pembiayaan; dan g. jangka waktu. (4) Rancangan Naskah Kerja Sama luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada biro yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Kerja Sama.

Pasal 32

(1) Penelaahan rancangan Naskah Kerja Sama luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b dilakukan untuk memastikan kesesuaian aspek substansi dan aspek hukum serta memberikan rekomendasi atas rancangan Naskah Kerja Sama luar negeri. (2) Hasil penelahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Unit Eselon I.

Pasal 33

(1) Pembahasan rancangan Naskah Kerja Sama luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c dilakukan oleh Unit Eselon I yang akan berkerja sama dengan mengikutsertakan: a. biro yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Kerja Sama; b. calon Mitra Kerja Sama; c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri; dan d. kementerian/lembaga terkait. (2) Hasil pembahasan rancangan Naskah Kerja Sama luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Naskah Kerja Sama luar negeri.

Pasal 34

Penandatanganan Naskah Kerja Sama luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c dilakukan oleh: a. Menteri; dan b. pimpinan Unit Eselon I yang akan bekerja sama.

Pasal 35

(1) Pelaksanaan Kerja Sama luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d merupakan rangkaian kegiatan setelah Naskah Kerja Sama luar negeri ditandatangani. (2) Dalam melaksanakan Kerja Sama luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemrakarsa dapat mengikutsertakan biro yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Kerja Sama.

Pasal 36

(1) Perpanjangan Kerja Sama dilakukan untuk melanjutkan Kerja Sama yang telah dilaksanakan. (2) Perpanjangan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam hal: a. disepakati oleh Pemrakarsa yang telah bekerja sama dengan Mitra Kerja Sama; dan b. mendapatkan rekomendasi dari biro yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Kerja Sama. (3) Tahapan perpanjangan Kerja Sama meliputi: a. penyusunan naskah perpanjangan Kerja Sama; dan b. penandatanganan naskah perpanjangan Kerja Sama. (4) Ketentuan mengenai perumusan dan penandatanganan Naskah Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24, dan ketentuan mengenai penyusunan dan penandatanganan Naskah Kerja Sama luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, dan Pasal 34, berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan dan penandatanganan naskah perpanjangan Kerja Sama.

Pasal 37

(1) Pengakhiran Kerja Sama dilakukan dalam hal: a. periode Kerja Sama telah berakhir sebagaimana tercantum dalam Naskah Kerja Sama; b. terdapat pelanggaran terhadap hal yang telah disepakati dengan Mitra Kerja Sama; c. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau d. para pihak sepakat untuk mengakhiri Kerja Sama. (2) Pengakhiran Kerja Sama harus mengikutsertakan biro yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Kerja Sama.

Pasal 38

Administrasi Kerja Sama dilakukan oleh Pemrakarsa dengan mengikutsertakan biro yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Kerja Sama.

Pasal 39

(1) Naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus disampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian untuk kepentingan: a. penyimpanan; dan b. publikasi. (2) Penyimpanan dan publikasi Naskah Kerja Sama dilaksanakan melalui aplikasi penyimpanan dan publikasi Kerja Sama. (3) Penyimpanan dan publikasi Naskah Kerja Sama dilaksanakan oleh pengelola Kerja Sama pada Unit Eselon I, Kantor Wilayah, dan UPT Kementerian. (4) Naskah asli Kerja Sama luar negeri wajib disampaikan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian melalui Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah tanggal penandatanganan. (5) Dalam hal Naskah Kerja Sama memerlukan ratifikasi dan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, Naskah Kerja Sama yang harus dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat disampaikan bersama naskah asli Kerja Sama luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama. (6) Dalam hal Naskah asli Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan perjanjian internasional, naskah disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri dan dimintakan pengesahan dokumen asli sebagai salinan naskah resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (certified true copy).

Pasal 41

Pendanaan penyelenggaraan Kerja Sama bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau b. sumber pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 42

(1) Pemantauan dan evaluasi terhadap Kerja Sama dilakukan oleh Pemrakarsa secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan. (2) Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemrakarsa dapat mengikutsertakan biro yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Kerja Sama. (3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal secara berjenjang.

Pasal 43

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Kerja Sama di bidang imigrasi dan pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2023 tentang Penataan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 253), dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 44

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 2025 MENTERI IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN REPUBLIK INDONESIA, Œ AGUS ANDRIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж