Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang POLA KLASIFIKASI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN

PERMENIMIPAS No. 5 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan imigrasi dan pemasyarakatan yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang hukum. 2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang hukum. 3. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan adalah instansi vertikal pada Kementerian yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian di provinsi. 4. Variabel Utama adalah kriteria yang terkait langsung dengan beban kerja dan kualitas pelaksanaan fungsi pemasyarakatan. 5. Variabel Penunjang adalah kriteria yang terkait dengan administrasi dan/atau pendukung terhadap beban kerja serta kualitas pelaksanaan fungsi pemasyarakatan. 6. Pemasyarakatan adalah subsistem peradilan pidana yang mcnyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan.

Pasal 2

Penataan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan meliputi: a. pembentukan; dan b. pengubahan.

Pasal 3

(1) Pembentukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a berdasarkan tata cara penilaian dan penghitungan klasifikasi. (2) Pembentukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mempertimbangkan: a. perkembangan akan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pemasyarakatan di wilayah; b. tuntutan pelaksanaan peraturan perundang- undangan dan kebijakan pemerintah; c. penyesuaian berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja; d. keberhasilan, pencapaian tujuan (outcome), dan strategi Direktorat Jenderal yang tergambar dalam rencana strategis dan peta penjenjangan kinerja; e. kontribusi dan manfaat kepada masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan; dan/atau f. ruang lingkup tugas yang bersifat strategis dalam skala provinsi. (3) Selain mempertimbangkan kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pembentukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dilakukan pada provinsi yang telah memiliki paling sedikit 2 (dua) unit pelaksana teknis pemasyarakatan. (4) Pembentukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dimulai dari besaran organisasi yang paling efisien.

Pasal 4

Prakarsa pembentukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pemasyarakatan dengan mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembentukan provinsi baru.

Pasal 5

Prakarsa pembentukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan baru diusulkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan kepada Menteri dengan tembusan Sekretaris Jenderal Kementerian dengan melampirkan persyaratan: a. naskah urgensi; b. peraturan perundang-undangan terkait pembentukan provinsi baru; c. pernyataan dukungan dari pemerintah daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara tertulis; dan d. dokumen yang menerangkan ketersediaan lahan dan/atau gedung operasional Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serta dukungan sumber daya yang diperlukan.

Pasal 6

(1) Prosedur pembentukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan meliputi: a. prakarsa pembentukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ditindaklanjuti dengan membentuk tim peninjau lapangan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan; b. tim peninjau lapangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas Sekretariat Jenderal Kementerian dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan; c. tim peninjau lapangan bertugas melaksanakan peninjauan lapangan untuk: 1. pelaksanaan koordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan/atau instansi penegak hukum terkait dukungan pembentukan Kantor Wilayah; 2. pengumpulan informasi dan gambaran konkret terkait potensi pembentukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan; dan 3. pengkajian dan penilaian untuk mencocokkan data awal ke dalam naskah dengan kondisi faktual di daerah/Lokasi; d. tim peninjau lapangan menyusun naskah urgensi dan menyampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan; dan e. Direktur Jenderal Pemasyarakatan menyampaikan usulan pembentukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan beserta persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepada Menteri. (2) Menteri menerima usulan pembentukan dan menindaklanjuti dengan penyampaian usulan persetujuan pembentukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang aparatur negara. (3) Dalam hal dibutuhkan, dalam proses pengusulan pembentukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat membentuk tim verifikasi yang terdiri atas unsur Sekretariat Jenderal Kementerian dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, serta dapat melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. (4) Menteri MENETAPKAN Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 7

Menteri dapat mengusulkan pengubahan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dengan kriteria: a. adanya perubahan kebijakan pemerintah; b. adanya perubahan strategi organisasi dalam mencapai tujuan Kementerian; c. adanya perubahan kedudukan, tugas, fungsi, lokasi, dan/atau wilayah kerja; atau d. adanya perubahan ruang lingkup, beban kerja, dan jangkauan pelayanan.

Pasal 8

Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, pengubahan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang merupakan peningkatan klasifikasi, diusulkan oleh Menteri dengan persyaratan yang meliputi: a. memiliki hasil evaluasi kelembagaan dengan peringkat komposit minimal cukup efektif yang telah diverifikasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang aparatur negara; b. indeks pelayanan publik dengan kategori minimal B pada 1 (satu) tahun sebelumnya; c. memiliki indeks sistem pemerintahan berbasis elektronik dengan predikat minimal baik; dan d. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang akan dilakukan peningkatan organisasi memperoleh predikat wilayah bebas dari korupsi atau wilayah birokrasi bersih melayani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1) Pengubahan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dilaksanakan dengan mekanisme: a. Direktur Jenderal Pemasyarakatan mengajukan usulan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian dilengkapi naskah urgensi pengubahan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan; b. Sekretaris Jenderal Kementerian melalui unit organisasi yang melaksanakan tugas dan fungsi organisasi bersama Direktorat Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Pemasyarakatan membentuk tim pengkajian dan penilaian serta melaporkan hasil rekomendasi kepada Menteri; c. Menteri menyampaikan usulan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara; d. dalam hal diperlukan, Menteri melakukan pembahasan dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara; dan e. Menteri MENETAPKAN organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang mengalami perubahan setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. (2) Pedoman penyusunan naskah urgensi pengubahan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 10

(1) Klasifikasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terdiri atas: a. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tipe A; dan b. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tipe B. (2) Untuk ditetapkan sebagai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berdasarkan nilai akhir dari Variabel Utama dan Variabel Penunjang. (3) Variabel utama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. membawahi satuan kerja pemasyarakatan Kelas I; b. jumlah satuan kerja pemasyarakatan yang dikoordinasikan di wilayahnya; c. jumlah tahanan, anak dan warga binaan di wilayahnya; dan/atau d. persentase angka overcrowded di wilayahnya selama 3 tahun terakhir. (4) Variabel Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. ketersediaan sumber daya manusia fungsional dan pelaksana; b. luasnya rentang kendali kewilayahan terhadap satuan kerja pemasyarakatan; c. kompleksitas demografi wilayah; dan/atau d. kompleksitas koordinasi dengan aparat penegak hukum dan mitra kerja lainya.

Pasal 11

Variabel klasifikasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diberikan nilai paling tinggi 100 (seratus) dengan pembagian terdiri atas; a. Variabel Utama dengan nilai paling tinggi sebesar 100 (seratus) dengan bobot 85 (delapan puluh lima) persen; dan b. Variabel Penunjang dengan nilai paling tinggi sebesar 100 (seratus) dengan bobot 15 (lima belas) persen.

Pasal 12

Tata cara penilaian dan penghitungan klasifikasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 13

Penetapan klasifikasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ditetapkan berdasarkan jumlah nilai akhir dari Variabel Utama dan Variabel Penunjang pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang bersangkutan.

Pasal 14

Jumlah nilai akhir penetapan klasifikasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 meliputi: a. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Tipe A memenuhi nilai akhir sama dengan atau lebih besar dari 69 (enam puluh sembilan); dan b. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Tipe B memenuhi nilai akhir kurang dari 69 (enam puluh sembilan).

Pasal 15

(1) Pola klasifikasi organisasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ditinjau dan dievaluasi setiap 3 (tiga) tahun. (2) Peninjauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unsur: a. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan; b. Sekretariat Jenderal Kementerian; dan c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 16

Perubahan variabel dan tata cara penghitungan dan penilaian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 17

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2024 MENTERI IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS ANDRIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2024 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, ttd. DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 986